Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

30 Juli 2007

Pelaku UKM Butuhkan Kucuran Modal Usaha


Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di sektor Industri Pembuatan Batubata di Labuhanbatu membutuhkan kucuran permodalan.
Tak banyak warga Labuhanbatu yang mengetahui secara persis eksistensi Kelurahan Danau Bale A, B dan C di kecamatanRantau Selatan-Labuhanbatu dan masyarakatnya sebagai daerah yang merupakan dan memiliki peran penting dalam pembangunan berbagai infrastruktur di daerah penghasil Sawit dan Karet itu.
Pasalnya, sektor usaha yang lebih dominan digeluti oleh masyarakat setempat sebagai pelaku usaha pembuatan (kilang) batubata yang mampu menyerap banyak tenaga kerja tersebut, tapi, dikesebalik itu, banyak pula yang terbentur perputaran financial. Sebab, dalam rotasi memproduksi batubata mulai dari pengolahan bahan dasar hingga menghasilkan barang siap jual, membutuhkan waktu yang relatif lama.
Ambil contoh, proses pengolahan tanah liat sebagai bahan dasar agar mudah dirangkai, yang disebut dengan istilah cetor itu, dengan volume kolam berukuran 3 x 3 meter dalam memproduksi takkurang dari 20-an ribu batang batubata, membutuhkan waktu 2 hari. Sedangkan tahap selanjutnya, dalam proses cetak, setiap pekerja dengan upah Rp 22 per batang, maksimal hanya mampu produksi 1000 batang perhari.
Usai tahap ini, selanjutnya dilakukan penjemuran material secara manual yang hanya memanfaatkan dan tergantung pada cuaca cerah dengan tergantung pada panas terik matahari, dibutuhkan waktu dengan tenggat waktu satu minggu hingga kekerasan cetakan dapat dibakar.
“Upah pekerja dalam mencetak bata Rp 22 perbatang, sedangkan dalam tahapan penjemuran tergantung kondisi cuaca bahkan hingga sepekan”, terang Waliyem(40) salah seorang pekerja pada salah satu kilang batubata di daerah itu , Minggu(29/7) lalu.
Hasil kerjanya, aku Waliyem hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya secara pas-pasan.
Sedangkan Suriadi(60) pekerja lainnya mengakui upah yang mesti dikeluarkan dalam memproduksi batubata hingga pra pembakaran di tungku mencapai Rp 100 perbatang, dengan perincian upah karyawan dari tahap cetor, cetak, jemur, salir, hingga pembakaran mencapai Rp 60 perbatang. Sedangkan cost lainnya, yakni pembuatan petak tungku, kayu bakar, hingga pembongkaran masing-masing mencapai Rp 10 perbatang.
“Dalam sekali produksi takkurang membutuhkan waktu selama 1 bulan, dari usaha itu untung dari memproduksi batubata tipis, hanya sekitar Rp 40 perbatang, sedangkan harga jual kepada konsumen Rp 280 perbatang, belum dipotong ongkos kirim kealamat pembeli”, terang Suriadi.
Tapi, jelasnya, untuk ketiga kelurahan di daerah itu, masyarakatnya dominan menekuni usaha kilang batubata. “Di daerah ini keterdapatan kilang batubata takkurang dari 150 lokasi, dengan kapasitas produksi bervariasi”, tuturnya.
Masalah pemasaran keluaran produksi kilangnya, Suriadi tidak merasa khawatir, sebab banyak para pembeli yang datang langsung ke tempat usahanya, terlebih lagi pada musim-musim pelelangan proyek pemerintah. “Kalau musim pengerjaan proyek Pemerintah pesanan batubata terus meningkat, hanya saja tergantung faktor cuaca, bahkan pembeli yang datang selain dari para pemilik/pengusaha panglong, juga banyak yang datang dari luar kota Rantauprapat”, jelasnya.
Tak hanya di sektor pertanian kerap terjadi istilah ijon, pada usaha kilang batubata juga terjadi hal serupa, hanya saja polanya berbeda, yakni imbuh Suriadi dengan sistem pembelian batubata dengan uang panjar didepan, sebab, kebanyakan para pelaku produksi batubata lemah dalam manajemen permodalan. “Kami hanya untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari, sehingga hasil penjualan batubata terkandang langsung habis untuk biaya keluarga, alhasil dalam memproduksi pada jadwal selanjutnya sering memanfaatkan pinjaman modal dengan sistem uang panjar pembelian batubata, dengan pola ini biasanya harga jual jauh lebih murah”, paparnya.
Suriadi, teramat merindukan adanya perhatian Pemerintah setempat dalam memberikan pelatihan-pelatihan usaha dalam peningkatan sumber daya manusia(SDM) dan juga bantuan pinjaman usaha secara lunak, sehingga dalam mengelola usaha dapat lebih profesional. “Kami sangat mengharapkan kepada pemerintah agar bersedia memberikan pinjaman modal usaha secara lunak, demi menopang usaha yang sering kekurangan dalam permodalan”, harapnya.

27 Juli 2007

Dana Pendataan Pemilih Pra Pilgubsu Belum Jelas

Mekanisme pendanaan pendataan calon pemilih pra pilgubsu belum jelas.
Pasalnya, pendataan masyarakat sebagai pemilih jelang pemilihan Gubernur Sumatera Utara(Pilgubsu) pada 16 April 2008 mendatang belum diketahui secara pasti sumber dananya. Khususnya yang akan dipergunakan apakah melalui APBD Propsu atau APDB Kabupaten/kota masing-masing daerah atau sharing antara keduanya.
Padahal, sekarang pelaksanaan pendataan jumlah pemilih adalah merupakan tanggungjawab kepala daerah masing-masing.
Hal itu terungkap ketika diadakan pelaksanaan musyawarah persiapan pendataan pemilih pra Pilgubsu untuk daerah Labuhanbatu, Rabu(25/7) di ruang data dan Karya setdakab Labuhanbatu. "Masalah pendanaan pendataan pemilih belum jelas, apakah melalui APBD Kabupaten atau APBD Propsu", jelas Rusman Syahnan, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Catatan Sipil (KKBCS) Labuhanbatu.
Padahal, lanjutnya, sesuai SK Gubsu, pendataan pemilih seharusnya telah dimulai per 1 Agustus 2007 mendatang, namun petunjuk pelaksana masih belum diketahui, akunya.
Sehingga, pemutakhiran data dengan pembentukan Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pilgubsu(DP4) belum dapat dilakukan, jelasnya. Untuk itu, pihaknya, terang Rusman, masih menunggu dan mengharap adanya Surat Gubsu sebagai petunjuk pelaksana(juklak). "Kita masih menunggu juklak dari Gubsu, agar dapat mengajukannya pada PAPBD Kabupaten Labuhanbatu", jelasnya. Sebab, dalam pendataan dan penyiapan berkas membutuhkan dana Rp 1000 per pemilih, mekanisme itu diharapsegera keluar untuk memperlancar proses persiapan Pilgubsu.
Ditempat terpisah, Suhaeri Pane, Ketua KPUD Labuhanbatu di ruang kerjanya kepada aWIB, Kamis(26/7) mengatakan, sesuai UU No.23/2004 tentang Administrasi Kependudukan, pihak KKBCS sebagai pelaksana pendataan administrasi penduduk memiliki peran mempersiapkan data pemilih. "Pelaksana pendataan pemilih diserahkan kepada pihak KKBCS," ujarnya. Sedangkan KPUD, ujar Suheri hanya menerima daftar pemilih tetap, sesuai UU No.23/2005.

Trantib Labuhanbatu Gelar Operasi Penyakit Masyarakat

Sebanyak 37 orang wanita malam dan 11 orang pria hidung belang terjaring tim trantib di beberapa lokasi di Rantauprapat.
Operasi penertiban yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja(satpol PP) Labuhanbatu, bagian hukum setdakab Labuhanbatu, kepolisisan resort Labuhanbatu dengan aksi bernama 'operasi penyakit masyarakat' itu, bertujuan untuk meminimalisir dan memutus peredaran luas narkoba, minuman keras, penyebaran penyakit kelamin menular, prostitusi dan penyakit sosial masyarakat lainnya, digelar, Rabu(25/7) malam hingga Kamis(26/7) dini hari. "Pelaksanaannya didasari guna penerapan Perda No.47/2002 tentang HO, perda No.48/2002 tentang KTP, PErda No.52/2002 tentang kesehatan dan Perda No.61/2002 tentang SIUP", ungkap Sarbaini gani, Kakan satpol PP Labuhanbatu, Kamis(26/7) di kantor Kesbang Linmas Labuhanbatu.
Sarbaini juga tidak menampik adanya indikasi kemungkinan rencana tersebut telah bocor kepada pengusaha tempat hiburan ilgel yang beroperasi.
"Tapi semoga aksi preventif tersebbut dapat memberi efek jera, sehingga mampu meminimalisir meluasnya perkembangan penyakit sosial yang kian merebak dan mengkhawatirkan ditengah masyarakat", tegasnya.
Para wanita penghibur dan pria hidung belang yang terjaring tersebut, didata dan diberi pengarahan serta pembinaan di kantor Kesbang Linmas Labuhanbatu, dilakukan juga pengambilan sample darah guna memeriksa kandungan penyakit yang diderita.
Selanjutnya, setelah mendapat penjaminan dan berjanji akan meninggalkan lokasi tempat masing-masing tertangkapnya, keseluruhannya diperbolehkan meninggalkan kantor Kesbang Linmas itu.
Masyarakat kota Rantauprapat menanggapi penertiban tersebut sangat mendukung, terlebih kian banyaknya informasi yang mengatakan bahwa penderita terinfeksi penyakit HIV/AIDS kian banyak di Labuhanbatu. "Kabarnya di Labuhanbatu kian banyak yang diduga telah terinfeksi HIV, sehingga operasi serupa semoga tetap dilakukan dalam memutus mata rantai meluasnya penyakit sosial ditengah masyarakat", ujar salah seorang warga.

25 Juli 2007

Harganas di Labuhanbatu Akan diwarnai Bedah Rumah

Konteks pembangunan rakyat semesta, diperlukan adanya peranan bersama antara Pemerintah dengan lintas masyarakat luas.
Di kabupaten Labuhanbatu, upaya merealisasikan hal itu salah satunya ditempuh dengan pelaksanaan Bedah Rumah bagi keluarga pra sejahtera yang ada.
“Mewujudkan peningkatan kesehatan dan taraf perekonomian para keluarga pra sejahtera, bukan melulu tanggung jawab Pemerintah, namun juga mesti melibatkan peranserta masyarakat luas secara sinergis”, demikian dikatakan Wakil bupati Labuhanbatu, H Sudarwanto, Rabu(25/7) seusai menghadiri acara persiapan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional(Harganas) ke-XIV di Ruang Data dan Karya setdakab Labuhanbatu.
Salah satu implementasi hal itu, kata wabup dilakukan dengan menggelar berbagai acara, salah satunya pelaksanaan kegiatan Bedah Rumah bagi beberapa keluarga yang tergolong Pra sejahtera yang ada di Labuhanbatu.
Untuk tahun 2007, pelaksanaan Bedah rumah itu, akan dilangsungkan di kecamatan Panai Tengah-Labuhanbatu, direncanakan untuk sebanyak 159 unit rumah keluarga Pra sejahtera yang berdomisili di daerah-daerah pesisir pantai. Penilaian wabup, pertemuan awal persiapan jelang pelaksanaann Harganas itu, mendapat perhatian stakeholder yang ada di Labuhanbatu. “Dari pertemuan awal yang dilakukan, disambut hangat oleh berbagai pihak”, terang Sudarwanto.
Sedangkan Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Catatan Sipil(KKBCS) Labuhanbatu, Rusman Syahnan dalam paparannya mengungkapkan, rencana kegiatan Harganas ke XIV itu akan diwarnai berbagai kegiatan, salahsatunya pemberian zakat PNS di dinas KKBCS Labuhanbatu kepada 50 orang siswa/I di sekolah-sekolah dari keluarga prasejahtera, dengan total dana sebanyak Rp 62,5 juta. Selain itu, terangnya, pelaksanaan pelayanan KB Inplant kepada 50 orang Akseptor dari kelurga prasejahtera. Dibidang kesehatan, juga akan dilakukan pelayanan sunat massal, pengobatan gratis dan pemberian makanan tambahan bagi keluarga tergolong prasejahtera. Juga, dilaksanakan acara Nikah Massal sebanyak 10 pasang keluarga prasejahtera. Untuk pelaksanaan Bedah Rumah, aku Rusman Syahnan, dilakukan untuk pembangunan Atap, Lantai, Dinding(Aladin) sebanyak 159 unit rumah.
Alasan titik pelaksanaan dilangsungkan di desa Telaga suka, kecamatan Panai Tengah, ungkapnya, dikarenakan tingkat keluarga prasejahtera tertinggi terdapat di daerah-daerah pesisir pantai Labuhanbatu. “Dari 25631 Keluarga yang ada di Labuhanbatu, tingkat keluarga prasejahtera tertinggi terdapat di daerah pantai atau sebesar 11,60 persen, sedangkan di kecamatan Panai Tengah dengan total 1784 Kepala Keluarga serta di desa Telaga suka terdapat 159 keluarga prasejahtera”, jelasnya.
Ditambahkannya, total biaya yang dibutuhkan dalam pembangunan Rumah Aladin sebanyak 159 unit Rp 781.614.000, atau senilai Rp 6,9 juta perunit, dimana biaya atap Rp 3 juta, biaya Lantai Rp 2,5 juta dan biaya Dinding Rp 1,4 juta.
Pada acara itu, terkumpul dana dari para donatur sebanyak Rp 709.500.000 ditambah pernyataan kesediaan berbagai pihak membangun fisik rumah aladin sebanyak 9 unit. Namun, kepastian tanggal pelaksanaannya masih membutuhkan koordinasi antara lintas sektor disana, tandas Rusman.

24 Juli 2007

Bacaan Rakyat; Demi Keindahan dan Ketertiban Kota, Tergusurlah Anak Negeri

Kemerdekaan di negeri ini masih jauh dari makna hakiki, pasalnya, meski lebih dari 60 tahun bangsa yang bernama Indonesia telah bebas dari penjajahan pisik, pun, mengumandangkan satu kata yakni kemerdekaan. Tapi, masih banyak anak negeri yang mesti tergusur dalam mencari sekedar nafkah untuk kehidupan keluarga. Padahal, mengantungkan harapan dari emperan toko-toko bukanlah cita-cita semula dari para pedagang kaki lima, namun tuntutan hidup yang kian keras memaksa mesti mengais rezeki dengan menggelar dagangan di emperan toko.

Beberapa waktu belakangan, Pemkab Labuhanbatu melalui tim Trantib menggelar aksi pengusuran para PDKL di beberapa tempat di Labuhanbatu. Tak ayal, menyikapi tindakan timtrantib yang berdalih melaksanakan peraturan daerah(Perda)24 dan 25 tahun 1994 itu, ratusan massa pedagang kaki lima yang menamakan dirinya Persatuan Pedagang Kaki Lima (PDK-5) Labuhanbatu, datangi gedung DPRD Labuhanbatu, Senin (9/7).

Kedatangan massa yang terdiri dari kaum miskin perkotaaan ke gedung tempat mangkalnya para wakil rakyat ini untuk menolak secara tegas dengan adanya tindakan Tim Operasional Penertiban yang sedang melakukan penggusuran dengan dalih penertiban di lima kecamatan yaitu kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Bilah Hulu, Pangkatan dan Kualuh Hulu.

Sebelum melakukan konvoi menuju gedung DPRD Labuhanbatu, massa terlebih dahulu melakukan mimbar bebas di jalan Diponegoro sebagai titik kumpul.

Yos Batubara, selaku pendiri PDK-5 yang merupakan motor aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa, penggusuran dengan dalih penertiban yang dikerap disebut sebut ini lagi lagi menggunakan dalih dalam rangka pembersihan dan keindahan kota yang menurut para pedagang kaki lima adalah merupakan sebuah alasan kuno bahkan membosankan yang itu itu saja dan telah berkali kali dilakukan.

Sebagai alasan atau sebagai alat untuk menggusur, lanjutnya, selalu dialaskan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 24/1994 tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Perda No.25/1994 tentang Wajib Bersih Lingkungan serta Peraturan Perundang undangan lainnya, yang kesemua peraturan ini tidak berpihak pada rakyat yang lemah.

“Perda No 24 tahun 1994 dan Perda No 25 tahun 1994 adalah merupakan produk hukum yang tak berpihak bagi rakyat marjinal. Dan kedua produk hukum itu, yang telah menjadi takdir historis lahirnya PDK-5 yaitu wadah resmi perjuangan bagi komunitas miskin perkotaan, ketika pada tahun 2002 juga, PDK-5 melakukan perlawanan terhadap Penggusuran. Dan disinilah lahirnya Nota Kesepakatan Akhir Pertemuan antara PDK-5 dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ditanda tangani pada 22 April 2002”, ungkapnya berapi-api.

Demikian pula halnya pada tahun 2006, kata Direktur Eksekutif LBMI ini lagi, para komunitas kaum miskin perkotaan yang berada diseputaran jantung kota Rantauprapat, kembali melakukan perlawanan terhadap isu yang sama, yang kemudian lahir pula kesepakatan yang terangkum dalam Notulensi Hasil Dengar Pendapat Antara PDK-5 dengan Komisi A dan Komisi B DPRD Labuhanbatu Tanggal 6 April 2006.

Belakangan waktu ditahun 2007 ini, kata Yos, penggusuran kembali terjadi bahkan ironisnya datang seperti berlangganan. Penggusuran merupakan sebuah tindakan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Menurut Yos dalam orasinya lagi, satu hal yang membuat para pedagang kaki lima terkejut, yaitu adanya pemaparan dari salah satu anggota Tim yang melakukan penertiban. Pasalnya, bahwa para pedagang kaki lima yang berada di Jl. Ahmad Dahlan telah pernah membuat pernyataan bersedia digusur bila diperlukan.

“Benarkah para pedagang kaki lima yang di jalan Ahmad Dahlan telah pernah membuat pernyataan bersedia digusur bila diperlukan?”, tanyanya, yang spontan dijawab oleh para demonstrans, “tidak pernah”.

Sedangkan pengakuan Boru Sitanggang, salah seorang pedagang kaki lima yang berjualan di jalan Ahmad Dahlan mewakili pedagang kaki lima lainnya, mengakui pernah disuruh untuk menandatangani suatu surat yang disediakan sebelum dibaca terlebih dahulu.

“Jika memang pernyataan ini yang dimaksudkan, maka yang terjadi sebenarnya adalah tindak penipuan dan pemaksaan kehendak” tegasnya.

Kemudian disebutkan juga, bahwa pada bulan Maret 2007 PDK-5 telah diingatkan untuk meninggalkan tempat berjualannya mengingat akan diadakan penilaian Kawasan Tertib Lalulintas, namun yang bersangkutan masih berjualan dipinggir jalan.

“Benarkah pada bulan Maret 2007 para pedagang kaki lima telah diingatkan untuk meninggalkan tempat?”, tanyanya lagi, yang kembali dijawab serempak oleh para pendemo, “Tidak pernah…Tidak Pernah…Tidak Pernah”.

Pada tempat yang sama, Suwardi Saleh, Ketua PDK-5 yang menjadi kordinator aksi, dalam orasinya menuding, penertiban dengan dalih penggusuran adalah selain akan merugikan pendapatan daerah melalui Restribusi yang selama ini menjadi sumber PAD, juga akan mengakibatkan bertambahnya angka kemiskinan, memperpanjang barisan Pengangguran, bertambahnya kriminalitas, wabah busung lapar, dan sejenisnya.

Janganlah para pedagang kaki lima dianggap sebagai penghambat Program Kawasan Tertib Lalu Lintas. Karena PDK-5 mendukung sepenuhnya adanya program ini. Serta, jangan pula para pedagang kaki lima dijadikan sebagai alasan penghambat keindahan atau kebersihan kota, sebab para pedagang kaki lima selama ini membayar uang kebersihan, Kalaulah daerah kita ingin mendapatkan pujian, janganlah mengorbankan rakyat kecil. Buat apa nama daerah disanjung-sanjung, jika memang rakyat didalamnya banyak yang miskin, pengganguran, bahkan menjadi busung lapar, karena tak ada uang untuk membeli bahan makanan. Haruskah keindahan kota, rakyat kecil dikorbankan, jika para pedagang kaki lima dikatakan penghambat keindahan atau kebersihan kota, itu adalah fitnah. Karna para pedagang kaki lima selalu memenuhi kewajibannyaa yaitu selalu mentaati pembayaran retribusi” ungkap Suwardi Saleh yang setiap harinya menggelar dagangan kain diemperan toko ini.

Di gedung DPRD Labuhanbatu, massa yang berkumpul sebelum diterima perwakilan legislative disana, juga melakukan mimbar bebas kembali sembari membacakan pernyataan sikap yang antara lain, PDK-5 Tetap Mendukung Program Kawasan Tertib Lalu Lintas, Usut Modus dan Pelaku Yang Menyuruh Pedagang Kaki Lima Untuk Menandatangani Perjanjian Yang Tidak Berpihak, Tolak Semua Produk Hukum Yang Tidak Menguntungkan Rakyat, Jangan Gusur Rakyat Tapi Tangkap dan Adili Para Pelaku Kecurangan sesuai Hasil Temuan BPK RI Semester II Tahun 2006, Libatkan Rakyat dalam Pembuatan Perda, Lapangan Pekerjaan Bagi Pengangguran, Pendidikan Gratis Bagi Rakyat, Jangan Jadikan Rakyat Miskin sebagai Tumbal Pembangunan, Realisaikan Lokasi Yang Layak Bagi Para Pedagang Kaki Lima, Hargai Notulensi Hasil Dengar Pendapat Antara PDK-5 dengan Komisi A dan Komisi B DPRD Labuhanbatu Tanggal 6 April 2006, serta Tindak Personil Tim Penertiban Yang Over Acting.

Aksi damai itu selanjutnya diterima utusan dari Komisi A dan B DPRD Labuhanbatu. Pada intinya, Rizal Sani selaku pimpinan sidang, menyahuti aspirasi PDK-5 dengan menyebutkan bahwa pertemuan ini adalah untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.

“Bila perlu perda tersebut direvisi jika dinilai kurang berpihak, sedangkan undang-undang saja bisa diamandemen”, ungkap politisi parpol berlambang pohon beringin tersebut.

Hal senada juga diutarakan oleh Ali Tambunan yang tidak setuju dengan istilah penggusuran. “Kalaulah para pedagang masih bisa ditertibkan, kenapa mesti digusur.”ungkapnya.

Ali juga mengakui sangat mengenal karakter PDK-5, dan menaruh simpati atas penyataan para pedagang yang siap menerima sanksi jika melanggar kesepakatan.

“Dari itu, diharapkan usai persidangan ini ada pertemuan kecil sesegera mungkin antara PDK-5 dengan pihak pemkab dan juga DPRD yang membidangi guna mengambil solusi”tuturnya.

Pada sidang yang dihadiri Kabag Pemerintahan, Hukum, Kakan Satpol PP dan Kadis Pasar Setdakab Labuhanbatu dihasilkan kesepakatan sementara yaitu akan diadakan pertemuan kecil antara PDK-5 dengan pihak-pihak terkait secara marathon untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan bekaitan dengan PDK-5.

Pertemuan lanjutan dilaksanakan, Selasa (10/7) diruang Rapat Pripurna DPRD Labuhanbatu, namun alih-alih membela ‘perut’ kaum miskin, pihak DPRD Labuhanbatu dari hasil pertemuan antara PDK-5 dengan Pemkab Labuhanbatu dan DPRD yang digelar diruang paripurna DPRD Labuhanbatu, Selasa (10/7) malah menolak mentah mentah usulan para perwakilan PDK-5.

Padahal, dasar pertemuan ini adalah sesuai dengan hasil lanjutan dari audiensi PDK-5 yang diterima oleh Komisi A dan B DPRD Labuhanbatu yang merupakan kesimpulan sementara disaat melakukan aksi unjuk rasa kegedung DPRD Labuhanbatu yang dilaksanakan pada hari Senin, (09/7). Adapun hasil kesimpulan sementara tersebut adalah akan dibentuk Tim Kecil yang terdiri dari unsure Pemkab, Perwakilan PDK-5, dan Komisi A dan B DPRD Labuhanbatu untuk mengambil solusi atas permasalahan penggusuran.

Tapi, rapat yang dilakukan, Selasa,(10/7) itu, sejak Pukul 10.00 WIB dilaksanakan pertemuan antara Pemkab Labuhanbatu yang diwakili oleh Kabag Hukum, Asstisten II, Satpol PP, Dishub, Dinas Pasar, Camat Rantau Utara dengan perwakilan PDK-5 antara lain Yos Batubara (Badan Pendiri/Penasehat), Suwardi Saleh (Ketua), Sony Idris Nasution (Sekretaris), Ucok Hasibuan, F. Simanungkalit, Sialagan, Asna br Regar, serta Boru Sitanggang. Pertemuan segitiga yang diharapkan dapat menjawab dan mengambil solusi yang memihak rakyat ini difasilitasi oleh DPRD Labuhanbatu.

Sedangkan, dari unsure legislative dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya antara lain, Ramhadi Mahruf, Ricardo Barus, Irwansyah Ritonga, Ahmad Hidayat Ritonga, dan Supeno Hariadi. Pertemuan yang semula berjalan lancar dan tertib ini dipimpin oleh Bedi Djubaedi (Komisi A)

Dalam pertemuan yang bertujuan untuk mengambil kata sepakat ini terbagi dalam dua sesi. Yakni, pertama sebagai hasil kesepakatan sementara disepakati oleh semua peserta pertemuan yang hadir yaitu melakukan Survey atau Turun Lapangan sekarang juga oleh seluruh peserta rapat untuk melihat situasi dan kondisi pedagang kaki lima dilapangan yang sebenarnya.

Sedangkan sesi kedua disepakati, akan melakukan evaluasi guna mengambil kesepakatan usai melakukan Tinjau Lapangan yang dijadwalkan pukul 15.00 yang bertempat diruangan yang sama.

Dalam melakukan tinjau lapangan, secara bersama diperoleh beberapa temuan, antara lain, adanya truck yang sembrono melakukan bongkar muat yang mengakibatkan kemacatan lalu lintas, yang mengkibatkan parkirnya kenderaan kenderaan yang menutupi badan jalan serta Line/garis pembatas antara lapak para pedagang yang teralu lebar sehingga banyak memakan badan jalan.

Dari hasil tinjau lapangan dan evaluasi yang telah dilakukan maka diambil beberapa kesimpulan oleh Pemkab dan DPRD sebagai kesepakatan, antara lain, akan dilaksanakan pembenahan yaitu dikuranginya jarak line/garis pembatas antara lapak para pedagang dengan badan jalan karena dinilai terlalu banyak memakan badan jalan, sehingga pedagang yang lapaknya terlalu lebar dan terlalu banyak menyentuh badan jalan harus dimundurkan dan disesuaikan dengan line/garis pembatas baru, sedangkan Pedagang yang telah dibongkar lapaknya akan disediakan tempat yakni jalan Bilah dan Diponegoro , bagi pedagang kaki lima yang berada di jalan Ahmad Dahlan yang belum dibongkar akan segera dilakukan pembongkaran

Dalam sesi ini, PDK-5 hanya diwakili oleh Yos Batubara, Ucok Hasibuan, Simanungkalit dan Sialagan. Sedangkan ketua PDK-5 beserta perwakilan lainnya yang hadir dalam sesi pertama melakukan penataan dan peninjauan lapak baru sebagai relokasi bagi para pedagang yang telah digusur bersama unsure Satpol PP dan Dinas Pasar.

Dari Empat butir kesimpulan yang dilontarkan oleh Pemkab dan DPRD ini yang disebut sebagai solusi dan kesepakatan, hanya tiga butir yang dapat diterima oleh perwakilan PDK-5. Sedangkan butir ke Empat yaitu : “Bagi pedagang kaki lima yang berada di jalan Ahmad Dahlan yang belum dibongkar akan segera dilakukan pembongkaran” dengan tegas ditolak oleh perwakilan PDK-5. Dengan alasan point ini dinilai sangat tidak produktif/tidak menguntungkan bagi para pedagang kaki lima khususnya yang berjualan di jalan Ahmad Dahlan.

Atas tawaran yang disodorkan oleh Pemkab dan DPRD ini, perwakilan PDK-5 melalui Yos Batubara memberikan saran/tawaran sebagai pengganti point yang tidak menguntungkan itu sebagai solusi, antara lain, para pedagang yang berada di Ahmad Dahlan yang telah dibongkar agar lapaknya didirikan kembali, atau minimal lapaknya yang belum dibongkar agar tetap dibiarkan untuk berjualan dengan alasan para pedagang ini tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Namun, Ali Usman Hrp (Kabag Hukum Pemkab) menolak dengan tegas tawaran yang disampaikan oleh PDK-5 tersebut. Bahkan Ali Usman dengan tegas menyampaikan dalam forum, Tetap akan membersihkan Pedagang Kaki Lima yang ada di jalan Ahmad Dahlan-Rantauprapat.

Sementara itu, Supeno Hariadi anggota DPRD Labuhanbatu, malah menambahi apa yang disampaikan oleh Ali Usman Hrp, dengan mengatakan : “Pelaksanaan Penertiban harus terpadu, Siapa yang salah harus ditindak, Jalan A Dahlan-Rantauprapat adalah pilot projec Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Pernyataan Ali Usman dan Supeno Hariadi yang akan dijadikan kesepakatan ini, dengan tegas ditolak oleh perwakilan PDK-5 yang hadir seraya meninggalkan ruangan karena emosi dan kecewa dan menilai kedua petinggi daerah tersebut telah memberikan statement yang merugikan rakyat dengan dalih pembangunan dan program Pemkab Labuhanbatu.

Dari hasil pertemuan tersebut, yang menghasilkan point point yang akan dijadikan kesimpulan sebagai solusi yang dengan tegas dan jelas ditolak oleh PDK-5, dengan jelas dan tegas akan menggusur para pedagang kaki lima, para kaum miskin perkotaan yang mencari nafkah di emperan toko, trotoar dan diatas parit.

Jika nanti rakyat lemah dan miskin banyak yang menderita akibat terjadinya penggusuran demi penggusuran, haruskah Rakyat yang ditumbalkan demi Pembangunan dan Keindahan Kota ???

Limbah Industri Kini Jadi Pupuk

Optimalisasi pemanfaatan limbah cair dan padat keluaran pabrik kelapa sawit(PKS) terus dilakukan.

Salah satunya seperti pemanfaatan limbah cair biolical oxigent demant (BOD) sebanyak 25 ribu ppm yang dominan dihasilkan industri pengolahan sawit menjadi pupuk cair bagi tanaman sawit di perkebunan dengan melaksanakan land aplication(LA).

Selain itu, pengolahan juga dilakukan dengan memanfaatkan limbah padat berupa janjangan tandan sawit yang dikombinasi dengan limbah cair menjadi pupuk alternatif bagi pohon sawit.

Proses pembuatan pupuk yang disebut dengan istilah composting itu, kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Labuhanbatu, Hasban Ritonga melalui staffnya Adlin Tanjung , Rabu(18/7) mesti melalui beberapa tahapan.

"Setelah tahun 2003, proses pengolahan limbah industri sawit terus berkembang, dalam mengimplementasikan UU No 23/1997 dan berbagai keputusan menteri lingkungan hidup lainnya, selain dengan penyediaan Instalasi Pengolahan Limbah(Ipal), juga teknik lainnya dilakukan dengan penyaluran limbah cair melalui pipanisasi ke setiap batang pohon sawit di perkebunan", terang Adlin.

Adapun proses pelaksanaannya dengan melakukan pencincangan/pencacahan tandan bekas rebusan sawit, selanjutnya dicampur dengan limbah cair yang mesti dilakukan proses permentasi anaerobic selama 1 minggu dan berulang kali dilakukan hingga tenggat waktu 8 minggu.

Hasilnya, papar Adlin, unsur hara mikro dan makro pupuk kompos tersebut hampir menyerupai pupuk organik lainnya.

Sehingga, dalam hal cost yang mesti dikeluarkan dalam perawatan kebun sawit dapat ditekan sekecil mungkin, terlebih lagi komposisinya dalam setiap batang sawit hanya membutuhkan 3-4 kg. "Sebenarnya, dengan memanfaatkan teknologi pengolahan itu, selain mampu mengatasi limbah keluaran pabrik juga dapat menghasilkan produksi pupuk untuk berbagai jenis tanaman," imbuhnya.

Kedepan, produksi pupuk tersebut sangat potensial dihasilkan di Labuhanbatu. Pasalnya, aku Adlin, di daerah sentra sawit itu dengan keterdapatan PKS sebanyak 42 pabrik yang beroperasi, dengan tingkat produksi perhari yang mencapai digit angka relatif tinggi, keluaran limbah sebanyak 40 persen dari produksi bahan baku, akan didapat jumlah pupuk yang relatif tinggi.

Tapi, di Labuhanbatu PKS yang melaksanakan pengolahan tersebut, hanya pada Pabrik milik PT Pangkatan Indonesia dan PTPN3 Sei Daun-Labuhanbatu.

60 Persen Tayangan Televisi Tak Mendidik


Tayangan Media elektronika, khususnya Pertelevisian belakangan waktu tidak lagi mengandung jiwa pendidikan, bahkan sekitar 60 persen memiliki sisi sadisme, tahayulisasi dan horor.

Demikian diutarakan, Drs.HM Nizar Syarif Pimpinan Wilayah Al Jamiyatul Washliyah Sumut dalam pidato sambutannya pada acara Sidang Senat Terbuka wisuda IX Sekolah Tinggi Agama Islam(STAI) Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu(16/6).

"Hampir setiap hari masyarakat dihidangkan tayangan televisi, akan tetapi 60 persen didominasi oleh berita-berita pemerkosaaan, perampokan, pembunuhan, kekerasan, dunia hantu dan perpocongan, praktek klinik dan tahayulisasi lainnya bahkan tidak segan-segan menggunakan nama tuhan sebagai reverensi", tegasnya.

Parahnya, katanya ada stigma baru yang sengaja dimunculkan dikalangan remaja melalui media-media elektronik bahwa seorang yang berprestasi itu diukur dengan tarian dan goyangannya, bernyanyi sambil mengobral aurat serta berpeluk ria didepan kamera, bahkan anehnya para pemirsa digiring untuk terjebak pada perbuatan sesat dan amoral dengan mengirimkan short Massage system (SMS) sebanyak-banyaknya.

Eksesnya, terang Nizar diarena kehidupan lainnya, masyarakat diwarnai oleh prasangka dan saling kecurigaan, kebajikan dimaknai dengan kemunafikan, amar makruf diterjemahkan sebagai bagian dari teroris, kritik diartikan sebagai hujatan dan bahkan sebuah kejujuran ditafsirkan sebagai bentuk kebodohan.

Sebab, diera digital ini manusia telah banyak mengidap penyakit 'peradaban' atau Patology Spiritual yaitu banyak orang yang sukses secara sosial ataupun ekonomi tapi kehilangan makna spritual dalam dirinya. Gaya hidup Snobisme dan Hedomistik yakni tindakan meniru orang lain secara berlebih-lebihan tanpa merasa malu, merendahkan orang lain yang dianggap statusnya lebih rendah dari dirinya dan menjadikan kesenangan dan kenikmatan dunia menjadi tujuan hidup, hal ini mengakibatkan dorongan yang kuat dalam meraih sesuatu dengan menghalalkan segala cara.

"Maka, stigmatisasi itu menjadi kenyataan yang menantang kita untuk lebih banyak berfikir, berkontemplasi serta melakukan kajian-kajian yang lebih dalam terhadap adanya penyesatan tata nilai dan peradaban ummat manusia", pungkasnya.

SK Menhut No 44 /2005, 'Sengsarakan' Rakyat

Hutan sebagai paru-paru dunia, dewasa ini merupakan persoalan global Internasional, sehingga dalam upaya penyelamatan dan pelestariaannya dilakukan pemetaan kembali kawasan yang ditetapkan sebagai areal hutan, namun kenyataan dilapangan, tak jarang timbul persoalan baru terkait sengketa agraria tentang telah beralih fungsi dan termamfaatkannya untuk kegiatan di pelbagai sektor .

DALAM pemetaan kembali kawasan yang dijadikan sebagai areal hutan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu teraplikasi melalui Surat Keterangan (SK) Menhut No;44Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di wilayah propinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 Ha.

Hal itu merupakan implementasi dan didasari oleh keluarnya Keputusan Menteri Pertanian bernomor; 923/Kpts/Um/12/1982 lalu. Dimana, sebelumnya sebenarnya telah pernah dilakukan dan ditunjuk kawasan-kawasan sebagai areal hutan di wilayah propinsi Dati I Sumut versi Menteri Pertanian dengan luas ± 3.780.132,02 Ha.

Namun, seiring dengan itu, walau terjadi penyusutan jumlah luasnya, akan tetapi belakangan waktu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Prop.Sumut bernomor; 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Sumatera utara Tahun 2003-2018 yang ketika itu ditanda tangani oleh H.Ahmad Azhari selaku Ketua DPRDSU dan Alm.H.Rizal Nurdin yang masa itu masih menjabat sebagai Gubernur Sumut, pun, telah di alokasikan kawasan hutan Propinsi Sumut, terdiri dari sebagai Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam seluas ± 477.070 Ha, Hutan Lindung seluas ±1.297.330 Ha, Hutan Produksi Terbatas ± 879.270 Ha, sedangkan hutan Produksi tetap seluas ±1.035.690 Ha dan hutan Produksi yang dapat di konversi seluas ± 52.760 Ha, sebagai embrio data luas hutan yang diadopsi oleh Menhut , sehingga terlahirlah SK Menhut yang ditanda tangani Menteri Kehutanan (Menhut) RI, H.MS Kaban, tertanggal 16 Pebruari 2005 lalu, untuk penetapan kawasan-kawasan hutan di Sumut.

Dari luas hutan Sumut ini, (sejak masa feodalisme Belanda lalu, Labuhanbatu disebut-sebut dan ditetapkan dengan istilah sebagai kawasan hutan di Register 4 Kl- red), belakangan waktu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kehutanan Labuhanbatu, dinyatakan Labuhanbatu memiliki luas areal hutan 270.156,35 Ha, dengan perincian Kawasan Hutan Konversi yang berfungsi sebagai kawasan hutan suaka alam dan kawasan pelestarian seluas 2.706,31 Ha, untuk Kawasan hutan Lindung seluas 86.353,17 Ha dan Kawasan Hutan Produksi terbatas 43.276,17 Ha.

Demikian pula halnya untuk hutan Produksi Tetap seluas 135.827,70 H, adapun luas areal hutan yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi seluas 1.993 Ha.

Kawasan hutan itu, sesuai data dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan hutan wilayah I Sumatera Utara, dinyatakan keterdapatan kawasan hutan di Labuhanbatu, lebih di dominasi di wilayah Pesisir Pantai Timur Sumut, yakni kecamatan Panai hilir, di desa S.Keluang, S.Tungkari, S.Tanjung Bongsi, juga di Kualuh Leidong, tepatnya di Kampung Mesjid, demikian pula untuk wilayah Kualuh hulu, Kampung Beringin, tepatnya di desa A. Malik dan A.Sagar, serta Kualuh hilir, dan beberapa tempat lainnya di-Labuhanbatu.

Namun, seiring kian menggeliatnya laju perkembangan dibumi Ika Bina En Pabolo itu, baik semakin luasnya kebutuhan masyarakat guna pemamfaatan dan pembukaan areal hutan sebagai kawasan permukiman untuk areal hunian penduduk maupun pengalihan fungsi lahan hutan sebagai perkebunan dan perladangan, belakangan waktu, memunculkan satu fenomena fundamental tentang bergulirnya kepermukaan berbagai sengketa agraria, baik secara vertikal maupun horizontal.

Pasalnya, banyak para warga yang telah memamfaatkan dan mengolah areal hutan, baik dalam melakukan aktivitas pembukaan permukiman baru di areal hutan , yang konon, kini telah menjadi tempat permukiman berbagai masyarakat heterogen, dengan kata lain, dimana sebelumnya hanya sekelompok komunitas yang berdiam diri di kawasan bukaan hutan itu, kini kian berkembang dan mengundang kedatangan warga dari luar, sehingga pada gilirannya kian memacu laju perkembangan pembangunannya.

Belum lagi, dengan pembukaan kawasan hutan yang dimamfaatkan sebagai areal perkebunan berbagai komoditas, yang konon lebih didominasi dalam budidaya tanaman holtikultura Kelapa Sawit dan Karet sebagai tanaman komoditas daerah dengan julukan ‘pedro dollar’ itu, baik yang dilakukan oleh masyarakat perorangan, maupun pihak swasta dalam negeri(Perusahaan Modal Dalam Negeri/PMDN) dan swasta asing (Perusahaan Modal Asing/PMA) dalam memamfaatkan kawasan hutan dengan jumlah luas dideret angka ratusan bahkan ribuan hektar.

Ironisnya, kawasan hutan bukaan baru tersebut juga tak jarang mendapat dukungan dari berbagai pihak, bermula dari keluarnya ijin pengolahan hutan oleh pihak aparatur pemerintahan terkecil di tingkat pedesaan, hingga pada fase keluarnya ijin prinsipil dari Pemerintah Kabupaten setempat dan terakhir, teregistrasinya di Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat, alhasil mempeloreh nomor sertifikasi sebagai kepastian hukum dalam kepemilikan Hak Atas Tanah.

Belakangan waktu, seiring dengan ditelurkannya Surat Keputusan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia bernomor ; 44 Tahun 2005 lalu, tentang penetapan kawasan- kawasan sebagai areal hutan, lantas, juga memunculkan satu persoalan besar yang mendasar. Sebab, dalam SK tersebut, dengan nyata diterakan beberapa titik dalam koordinat di wilayah Labuhanbatu yang semestinya dibebaskan untuk dijadikan sebagai kawasan-kawasan hutan.

Tragisnya, satu dari beberapa tempat yang dinyatakan sebagai kawasan hutan di Labuhanbatu itu, memicu kekhawatiran para warga yang bermukim di wilayah itu, ambil contoh, salah satunya di kecamatan Kualuh leidong- Labuhanbatu, seribuan warga yang berdiam diri di daerah itu, walau dengan nyata telah dinyatakan oleh BPN setempat telah memiliki Hak Atas Tanah dengan teregistrasinya dalam format surat yang bernama Sertifikat tanah, akan tetapi, warga yang juga masih dinyatakan sebagai Rakyat Indonesia itu, terpaksa berdelegasi ke DPRD SU belum lama ini, terkait kekhawatiranya bakal di’gusur’ dari daerah itu, karena ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Munculnya persoalan urgent ini, juga mengundang keprihatinan berbagai element masyarakat disana, seperti halnya pendapat Jaffar Siddik, wakil Sekretaris The Enteng Center (TEC)ini, via telepon selularnya, Senin(12/3) mengatakan, ”Memang, Hutan sebagai paru-paru dunia, dalam penyelamatan kelestariannya, kini telah menjadi persoalan bersama-sama ,bahkan dengan pihak Internasional”,ungkapnya.

Namun, disinyalir Jaffar, kuat indikasi disebabkan kurangnya koordinasi lintas sektoral diantara aparatur pemerintahan memicu tidak akurat dan sinkronnya data yang ada, ”Koordinasi antara pihak Badan Pertanahan Negara di Labuhanbatu dengan pihak Pemerintah setempat, kurang efektif, sehingga menjadi pemicu permasalahan”, terangnya. Karena, kata Jaffar lebih lanjut, dalam mengolah data dan informasi seputar pertanahan dan kawasan hutan kurang akurat.

Ironisnya, tambahnya lagi, sedang oknum-oknum petinggi di daerah itu yang melakukan pembukaan kawasan hutan di kaki bukit barisan yang nota bene sebagai areal tangkapan air di hulu sungai dengan melakukan pembukaan hutan sebagai perkebunan kepala sawit ataupun karet, mengapa tidak terdengar diharuskan melakukan pembebasan areal untuk dijadikan sebagai kawasan hutan.

Dalam menyikapi persoalan itu, Kedepan, harap Jaffar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini di bawah kepemimpinan HT.Milwan, agar mau melakukan penelitian ulang dan meninjau permasalahan di lapangan dan segera merekomendasikannya kepada pihak Menteri Kehutanan di Jakarta. ”Jangan masyarakat kecil yang menjadi korban dan tergusur dari permukiman mereka, seyogyanya pihak pemerintah setempat diminta untuk dengan segera melakukan upaya mencari sebuah solusi pemnyelesaian masalah”, tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cinta Tanah Air Panai Area (CTAPA) Labuhanbatu, Lahmuddin Hasibuan, Senin(12/3) di Rantauprapat mengatakan, ekses dari para aparatur di bidang pertanahan dan aparatur pemerintahan di desa, kurang menguasai dan memiliki data tentang perangkat dan peraturan berlaku dalam pertanahan dan kehutanan di daerah Labuhanbatu, telah memicu munculnya berbagai persoalan agraris di daerah itu, “Atau memang oknum-oknum itu sengaja tidak mau menjalankan perangkat hukum yang berlaku”,imbuhnya, dengan dalih, kata Lahmuddin, “Adanya indikasi untuk mengambil keuntungan tersendiri yang dilakukan oleh oknum aparatur terkait dalam pengurusan ijin pertanahan”,urainya dengan penuh tanya misteri.

Ekses dari bermunculannya sengketa agraris di Labuhanbatu, pada gilirannya, sesal Lahmuddin, akhirnya menempatkan posisi Bupati Labuhanbatu dalam hal ini HT.Milwan, dalam keadaan ‘terjebak’ oleh persoalan-persoalan seputar penyelesaian berbagai sengketa pertanahan yang kini kian menggelinding kepermukaan di daerah itu,urainya. Itu semua, tegas Lahmuddin, dampak dari keteledoran perbuatan yang dilakukan oleh ulah oknum-oknum bawahannya, ”Semula, Pihak oknum-oknum aparatur terkait tidak turun kelapangan dalam melakukan penelitian seputar pemamfaatan dan rencana pengalihan fungsi lahan kawasan hutan menjadi areal permukiman penduduk maupun sebagai kawasan perkebunan.

Belum lagi, imbuh Lahmuddin, ekses dari mencuatnya persoalan itu juga menutup akses masyarakat kepada pihak perbankan dalam melakukan transaksi peminjaman keuangan guna memajukan perekonomian.

Lain halnya pendapat Direktur Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI), Yos Batubara, Kamis (15/3) di Rantauprapat, mengatakan bahwa keputusan Menhut tersebut telah berdampak kepada masyarakat Labuhanbatu oleh karena itu, katanya keputusan tersebut harus segera ditinjau kembali, atau imbuhnya, pihak yang dirugikan tidak tertutup kemungkinan akan melakukan action melalui jalur hukum, sebab, LBMI belakangan waktu tengah konsentrasi dalam menyusun acuan kepada Pemkab, Gubernur bahkan Presiden RI untuk mendorong percepatan pemnyelesaian berbagai sengketa konflik pertanahan yang ada khususnya di Labuhanbatu, sebab bila hal ini dapat terwujud maka Labuhanbatu adalah merupakan satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang akan memiliki tim penyelesaian sengketa agraria yang di Perdakan.

Impian Pembuat Duplikat Kunci :

Keahlian adalah kunci mencapai sukses dalam hidup, filsafat doeloe masih dapat diterapkan dimasa sekarang dan mungkin pada masa mendatang. Namun, keahlian sebagai seorang pembuat duplikasi kunci belum tentu dapat mencapai sukses. Pasalnya, untuk menjadi seorang ahli pembuat duplikat kunci terkadang mesti bertahan di emperen-emperen pertokoan dan rawan mendapat perlakuan kasar dari Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) yang melakukan penggusuran para Pedagang K-5.

Bukan mengharap pujian dari jasa yang dilakukannya ketika membantu seseorang dalam kesulitan, namun hanya berupaya melakoni hidup dengan bekal life skill yang di wariskan para pendahulunya untuk membiayai berbagai kebutuhan hidup yang kain kompleks di sisi perekonomian keluarga pada era dewasa ini.

Muhammad Hidayat Jambak(20) warga Padang Matinggi-Kampung Jawa, Rantau Utara-Labuhanbatu, setelah selesai menamatkan sekolah karena keterbatasan perekonomian yang dialami oleh keluarga tak dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi, sehingga hanya mampu meneruskan ilmu dari Syarifuddin Jambak(60), ayahandanya tercinta, yang memiliki keahlian sebagai seorang pembuat duplikat berbagai jenis kunci.

Hidayat, Kamis(3/5) ketika disambangi tempat usahanya di kawasan pertigaan jalan Diponegoro dan jalan. KH.Ahmad Dahlan-Rantauprapat mengungkapkan suka dan duka dalam menjalani hidup dengan berbekal pengetahuan sebagai ahli pembuat kunci, tak terkira berapa jumlah kunci yang telah dikerjakannya, serta berbagai jenis dan merek kunci juga telah dapat diperbaikinya, "Diklasifikasikan dan dikategorikan dalam empat jenis, yaitu kunci rumah (lemari/buffet dan lainnya), mobil/kenderaan (Sepeda Motor), pintu dan brangkas", ungkapnya. Katanya, modal yang dibutuhkan agar dapat memiliki keahlian sebagai ahli pembuat kunci, selain memiliki seorang pembimbing, namun teramat diperlukan sekali adalah ketekunan, sebab dibutuhkan kesabaran dan ketelitian dalam memperhatikan teknik yang ada, terlebih lagi kunci yang memiliki kombinasi angka-angka pengamanan, seperti brangkas, ujarnya.

Terangnya, keahlian yang dimilikinya adalah buah hasil pembekalan yang diberikan oleh Syarifuddin Jambak(60), ayahnya sebagai penerus ilmu spesifik yang dimiliki sang kakek tercinta. "Saya mendapatkan ilmu dan keahlian ini dari Ayah, sedangkan ayah memperolehnya dari Kakek", kata pria anak ke-3 dari 6 bersaudara di dalam keluarga Syarifuddin Jambak itu. Tidak tertutup kemungkinan dalam melayani para pelanggan yang datang memanfaatkan jasanya, terkadang terpaksa datang kerumah sang pelanggan, sebab objek yang akan diperbaiki tak dapat diangkut keluar dari rumah, namun dalam memenuhi keinginan pelanggan, hal itu tidak menjadi permasalahan yang utama pelanggan dapat menerima secara puas segala bantuan yang diberikannya.

Masalah pendapatannya keseharian, aku Hidayat berfluktuasi dan tidak memiliki saat-saat tertentu sebagai masa memperoleh penghasilan tinggi, "Ya, terkadang ada yang datang, namun tidak tertutup kemungkinan seharian penuh tidak memiliki pendatapan", imbuhnya, namun rata-rata dalam sehari mampu meraih omzet Rp.50.000, "Ya sekedar cukup untuk membantu dan menambah meringgankan biaya kebutuhan keluarga lah,bang", ungkapnya.

Untuk reperasi dan menduplikat jenis kunci Rumah, Hidayat mematok harga Rp.10.000 perkkunci, sedangkan untuk kunci mobil/kenderaan Rp.30.000 hingga Rp50.000 perkunci, demikan pula untuk jenis kunci Pintu kisaran Rp50.000, Tapi untuk jenis brangkas dengan melihat jenis, kondisinya mampu berkisar Rp.500.000 sampai Rp2 juta perkunci, "Untuk brangkas mesti melihat jenisnya, serta melihat tingkat kerusakannya, apakah terkait dengan kehilangan nomor PIN nya, sebab untuk membobol nomor itu, membutuhkan kerumitan tersendiri", tegasnya.

Duka sebagai ahli pembuat duplikat kunci yang hanya memanfaatkan emperan toko sebagai tempat usaha, rawan mendapat perlakuan penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menerapkan Peraturan-peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, sebab Pemerintah yang berupaya ingin menata kota secara terencana menginginkan tertatanya kota Rantauprapat secara asri, sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat perlakuan itu bakal kembali terjadi, "Dahulu kami para pedagang K-5 pernah tergusur dan suatu masa juga tidak tertutup kemungkinan bakal memperoleh hal serupa", sesalnya.

Memang, tercapainya pelaksanaan menjadikan jantung kota Rantauprapat tertata sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada adalah hal yang diidamkan bersama, namun bila terjadi pelaksanaan penggusuran para PDK-5 tanpa penempatan yang lebih layak, hal itu semestinya mendapat perhatian dari para Pemimpin dan pengambil kebijakan yang ada di Pemkab Labuhanbatu, sebab kata Hidayat misi pemerintah mensejahterakan masyarakatnya tidak akan dapat terealisir, karena PDK-5 sebagai masyarakat miskin kota akan merasa tersakiti oleh buah kebijakan yang tak melakukan penataan para PDK-5.

Padahal, kata Hidayat pengerjaan pembangunan Pasar Glugur di Kecamatan Rantau Utara-Labuhanbatu hampir rampung, namun para PDK-5 belum memperoleh kepastian untuk mendapatkan lods yang ada di Pasar Glugur, sehingga diharapkannya dan merupakan dambaan dan impian para PDK-5 lainnya untuk mendapatkan tempat yang layak dalam berniaga.

Database Pertanian Labuhanbatu Dipertanyakan

Database pertanian di Kabupaten Labuhanbatu tidak tersedia, sehingga dalam mengoptimalkan pemberdayaan para petani tidak dapat terealisasi.

Padahal diera tahun 1980-an sebelumnya daerah itu dikenal dengan sebutan Lumbung Padi, namun belakangan waktu terus terjadi degradasi jumlah luas lahan pertanian dari persawahan kepada lahan perkebunan Kelapa sawit.

“Sekarang beras untuk Labuhanbatu harus di import dari daerah luar, sebab hasil pertanian di Labuhanbatu telah terjual keluar daerah karena kena ‘ijon’, belum lagi terus terjadinya pengalihan fungsi lahan pertanian ke budidaya tanaman sawit”, terang Bupati Labuhanbatu, HT Milwan yang diwakili Sekdakab Labuhanbatu, H Syahruddin Ritonga, pada kata sambutannya pada pembukaan acara Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu, Selasa(24/7) di ruang data dan karya setdakab Labuhanbatu. “Bila tidak ada pembinaan kepada para petani maka tidak tertutup kemungkinan akan terus terjadi peralihan fungsi lahan pertanian”, imbuhnya.

Untuk itu, kata Bupati, kepada instasi terkait diharapkan agar dapat menyediakan database tentang Pertanian di Labuhanbatu dengan segera. Bahkan, bila tidak dapat menyediakannya, padahal terkait tentang pertanian dan ketahan pangan, baik tentang ketersedian luas areal persawahan yang ada di setiap kecamatan se-Labuhanbatu, maka tidak tertutup kemungkinan jajaran kantor Ketahanan Pangan(Hanpang) dan para petugas Penyuluh Pertanian Lapangan(PPL) akan dinonaktifkan, “Bila memang tidak segera diadakan, maka lebih baik ketahanan pangan dibubarkan”, tegasnya.

Maka, kepada instansi terkait dalam hal penyampaian informasi kepada para petani agar mampu menyampaikan azas 6 tepat kepada para peatani, yakni tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat waktu, tepat tempat dan tepat harga. “Kepada para PPL agar segera membantu para petani dalam menyusun Rencana Defenitif Kerja Kelompok(RDKK) dalam upaya membantu petani, sehingga dalam hal penyampaian saprodi tepat sarsaran dan agar produktivitas kerja para petani dapat lebih meningkat. “Sebagai ujung tombak ditingkat bawah para PPL yang memiliki peran penting dalam memberikan keberhasilan kepada para petani”, tegasnya.

Sosialisasi Pupuk Bersubsidi Di Labuhanbatu


Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun 2007, mengalami penurunan jumlah.

Hal itu terlihat dari data secara global persediannya Pupuk perjenis untuk Labuhanbatu, yakni Urea ditahun 2006 semula berjumlah 21 ribu ton, sedangkan untuk tahun 2007 tinggal hanya 20.873 ton. Sedangkan untuk pupuk jenis SP-36 dari 3.148 ton di tahun 2006 meningkat menjadi 3.692 ton pada tahun 2007.

Namun untuk jenis ZA penurunan terlihat drastis dari 4.258 di tahun 2006, tinggal hanya 1.202 ton di tahun 2007. Dan untuk jenis NPK menjadi 2.461 Ton pada Tahun2007 dari 1.088 Ton ditahun sebelumnya. Sehingga terjadi defisit sejumlah 1266 Ton.

Adapun kebutuhan peruntukan khusus pupuk Urea ditahun 2006 sejumlah 10.261 Ton dialokasikan untuk Tanaman Pangan dan Holtikultura, 10687 ton untuk perkebunan kecil dan 52 ton untuk sektor Peternakan. Namun ditahun 2007, Peternakan hanya memperoleh alokasi pupuk Urea sebanyak 39 Ton dan Tanaman Pangan sebanyak 9.976 ton, sedangkan khusus Holtikultura sejumlah 94 Ton, lain halnya untuk Perkebunan Rakyat dialokasikan dengan jumlah 9.906 ton serta sektor Perikanan Budidaya sejumlah 858 Ton.

Kebutuhan akan pupuk jenis SP-36 juga terjadi pengalokasikan, dimana pada tahun 2006 sebelumnya ketersedian pupuk SP-36 untuk Tanaman Pangan dan Holtikultura sebanyak 879 Ton, Perkebunan kecil 2.261 Ton dan Peternakan sejumlah 8 ton. Akan tetapi, untuk tahun 2007, terjadi perubahan peruntukan deangan perincian, Sektor Peternakan hanya memperoleh alokasi sebanyak 5 ton, Tanaman Pangan sejumlah 951 ton, Holtikultura 82 ton dan Perkebunan Rakyat 2.556 Ton sedangkan Perikanan Budidaya 98 ton.

Khusus ZA ditahun 2007, Tanaman Pangan 849 Ton dan Holtikultura 346 Ton, sedangkan Peternakan hanya 7 ton. Jenis NPK, alokasi pupuk untuk Tanaman Pangan ditahun 2007 hanya 106 ton, Holtikultura 10 ton, sedangkan Perkebunan Rakyat sebanyak 2.345 ton.

Hal itu terungkap dari kata sambutan Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Labuhanbatu, Gargaran Siregar, pada acara Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu, Selasa(24/7) di ruang data dan karya setdakab Labuhanbatu.

Gargaran pada acara yang juga dihadiri para pihak Produsen Pupuk bersubsidi, yakni pihak PT Pusri dan PT Petrokimia Gresik, juga dihadiri pihak-pihak Distributor yang ada di Labuhanbatu, mengungkapkan Harga Eceran Tertinggi(HET) pupuk bersubsidi di Labuhanbatu adalah untuk jenis Urea Rp 1200 perkilogram atau senilai Rp 60000 perzak, sedangkan jenis SP-36 Rp 77.500 perzak, untuk jenis ZA Rp 52.500 perzak sedangkan NPK RP 87.500 perzak ukuran 50 KG dan Rp 35.000 untuk kemasan 20 Kg.

Pada acara itu juga terungkap berbagai persoalan yang terjadi dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi di lapangan, padahal yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil pupuk bersubsidi untuk usaha tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat/kecil, tanaman hijauan makanan ternak dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya agar terbina petani yang berusaha tani secara terencana. Seperti, terjadinya peningkatan harga dari Harga Eceran Tertinggi(HET) yang ditetapkan. Sehingga Bupati Labuhanbatu, HT Milwan melalui Sekdakab Labuhanbatu, H Syaruddin Ritonga secara tegas menghimbau kepada seluruh instansi terkait agar mampu melakukan pembinaan dan pengawasan pupuk di Lapangan sehingga tepat pada peruntukannya bagi para petani. “Pupuk bersubsidi membutuhkan pengawasan yang signifikan sehingga tepat sasaran kepada tingkat petani, untuk itu, sebagai ujung tombak ditingkat bawah para PPL yang memiliki peran penting dalam memberikan keberhasilan kepada para petani dan instansi terkait lainnya dihimbau untuk dapat membantu para petani serta melakukan pengawasan pupuk bersubsidi di Lapangan”, tegasnya.

23 Juli 2007

Stan UKM Tampil di Festifal Nasyid Labuhanbatu


Selasa, 05-06-2007

MedanBisnis – Rantauprapat
Memeriahkan Festival Nasyid ke-XXI antar-kecamatan se-Labuhanbatu yang digelar di Lapangan Ika Bina-Rantauprapat, 4-7 Juni 2007 dimeriahkan sejumlah stan produk dan jasa. Salah satunya, penampilan stan milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Labuhanbatu yang menampilkan beberapa produk industri kecil binaannya.

Mismat, penduduk Kampung Petak VI, Dusun Panca Bhakti, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu, pengrajin keramik gerabah binaan Disperindag setempat, pada acara itu kepada MedanBisnis mengungkapkan, profesi pengrajin keramik gerabah berbahan baku tanah liat telah ditekuninya sekitar lima tahun. Keterampilannya merangkai tanah liat mampu menghasilkan berbagai bentuk keramik, seperti guci atau vas bunga.
Untuk mengembangkan usahanya, Mismat mengaku didukung Disperindag Labuhanbatu dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Cabang Labuhanbatu.
“Sejak saya mengikuti Pekan Raya Sumut yang lalu, saya ingin memperlihatkan kemampuan saya di bidang pengrajin keramik gerabah,” tekad Mismat di sela-sela pembukaan Pestival Nasid tersebut. Mismat pada kesempatan itu memperagakan cara membuat keramik gerabah.
Mismat mengakui, dia belum pernah menerima bantuan material dari Pemkab Labuhanbatu. Tapi dia bersyukur, melalui Disperindag, dia mendapat dukungan moral agar keahliannya dipertunjukkan di depan umum. “Waktu pertama saya masih malu, tapi sekarang tidak. Kalau soal bantuan, belum pernah saya terima. Tapi mudah-mudahan ke depan saya diperhatikan bapak Bupati,” harapnya yang mengolah tanah liat mengandalkan peralatan tradisional.
M Dariatsyah, staf Disperindag Labuhanbatu mengatakan, pengrajin keramik gerabah merupakan sasaran utama instansi tersebut. “Pengrajin keramik gerabah di Labuhanbatu telah ada, namun dalam pengembangannya masih membutuhkan waktu, dan target hingga tahun 2008 akan dibina 10 pengrajin keramik yang diharapkan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 40 orang.
Dariatsyah mengakui, saat ini mereka hanya memberikan dukungan moral, namun ke depan ia telah mengajukan 10 pengrajin keramik melalui dinasnya. agar tahun 2008 mendapat bantuan.



http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=91225&more=1#more91225

Limit Waktu Pengerjaan Proyek di Labuhanbatu Tak Jelas


Kamis, 07-06-2007

MedanBisnis – Rantauprapat
Batas waktu pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan di Labuhanbatu yang dilaksanakan Kimprasda setempat, baik perbaikan jaringan drainase (parit), pengaspalan jalan dengan hotmix maupun gedung yang dilaksanakan 2007 namun didanai APBD 2006 tidak jelas batas waktunya.

Pantauan wartawan di beberapa lokasi, hingga saat ini masih banyak dilakukan pekerjaan berbagai proyek, baik pengerjaan peningkatan mutu ruas jalan maupun parit yang sama sekali tidak diketahui batas akhir pengerjaannya. Hal itu hampir merata terjadi di setiap kecamatan.
Informasi yang diperoleh di Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Labuhanbatu menyebutkan, untuk proyek pembangunan dengan klasifikasi K3, yang pagu dananya maksimal Rp 100 juta harus selesai akhir April 2007 dan klasifikasi K2 dengan pagu dana Rp 100 juta-Rp 400 juta pada bulan Mei 2007 serta klasifikasi K1 yang pagu dananya Rp 400 juta-Rp1 miliar, seharusnya telah selesai Juni 2007.
Seperti pengakuan salah satu staf Dinas Kimprasda Labuhanbatu, untuk K3 selesai tanggal 2 Mei, sedangkan K2 dan K1 selesai 23 Mei. “Batas waktu pengerjaan, setiap subdisnya saya kira pasti sama,” ucap salah satu asisten yang membidangi bagian pengembangan gedung dan perumahan di dinas tersebut, serta mengakui kalau pengerjaan proyek yang dibawahinya telah semua selesai sesuai jadwal.
Kadis Kimprasda Labuhanbatu, Abdiana Djasni ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (5/6), tidak bersedia menerima. Namun, Ir Joko Santoso selaku wakil kepala dinas yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Jalan dan Jembatan, mengungkapkan hal sebaliknya dengan mengatakan bahwa batas waktu pengerjaan masing-masing subdis berbeda. “Masing-masing pekerja beda,” ujarnya melalui pesawat handphone-nya.
Kondisi yang ada saat ini menurut beberapa sumber di lapangan dikarenakan beberapa hal, antara lain terlambatnya Pemkab Labuhanbatu membayar dana kepada rekanan yang mengerjakan proyek meski sebelumnya telah ada yang selesai. Akibatnya, rekanan yang lainnya enggan mengerjakan proyeknya. Hingga saat ini jajaran kantor dan badan di Pemkab Labuhanbatu belum mendapat suntikan dana yang memang telah tersedia anggarannya sejak awal Januari 2007.



http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=91432&more=1#more91432

Minim Infrastruktur Menyebabkan Desa Tertinggal


Sabtu, 16-06-2007

MedanBisnis – Rantauprapat
Dari 818 desa tertinggal yang berada di Sumut atau 20% dari 2.000-an desa dari 199 kabupaten/kota perlu perbaikan kesejahteraannya dengan menerapkan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan perbaikan sarana infrastruktur.

Hal itu dikatakan Menteri Negera Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT), Lukman Edy, kepada wartawan di sela-sela acara kunjungannya ke Desa Janji Manahan Kawat Kecamatan Bilah Hulu-Labuhanbatu, Jumat (15/6).
Disebutkannya, penyebab ketertinggalan desa didominasi persoalan infrastruktur jalan yang buruk untuk menghubungkan ke daerah tersebut dengan daerah lain.
“Pemerintah melalui Kementerian PDT akan melaksanakan program mengatasi persoalan daerah tertinggal dan kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pedesaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lainnya menggunakan dana bersumber dari APBN,” ungkapnya.
Lukman Edy menegaskan, melalui pembangunan jalan dan jembatan di daerah tersebut akan dapat mendongkrak pembangunan di daerah yang berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Marulak, Kecamatan Sei Kanan-Labuhanbatu serta berbatas dengan Desa Silangge, Kecamatan Dolok, Tapsel.
Sebelumnya, Wakil Bupati Labuhanbatu H Sudarwanto, memaparkan kondisi daerah Labuhanbatu. Disebutkannya, di sektor pendidikan angka partisipasi sekolah (APS) tingkat Sekolah Dasar mencapai 98,05%, SMP sekira 86,53%, SMA sekitar 66% sedangkan strata satu sekitar 2,7%.
Kemudian, di sektor infrastruktur, lebih dari 173 kilometer jalan negara dan tak kurang 217 kilometer jalan propinsi di Labuhanbatu. Dari jumlah itu sekitar 153 kilometer jalan propinsi rusak. Sedangkan, kondisi perekonomian penduduk sekitar 27,02% tergolong miskin.
Keterbelakangannya, kata Sudarwanto disebabkan minimnya akses transportasi, pendidikan dan kesehatan. “Sebenarnya Pemkab Labuhanbatu telah melaksanakan program pembangunan wilayah terisolir dan meningkatkan perekonomian masyarakatnya, namun masih menghadapi kendala akibat keterbatasan dana,” katanya.
Pada kunjungan tersebut Lukman Edy ditabalkan gelar ‘Patuan Humala Sakti Hasibuan. Pada kesempatan itu rombongan menyaksikan wisuda kelas XII dan syukuran kelas IX santri dan santriwan Pondok Pesantren Modern Daarul Muchsinin, Janji Manahan Kawat.



http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=92080&more=1#more92080

Himpunan Wanita Karya Ransel Dilantik


Kamis, 21-06-2007

MedanBisnis – Rantauprapat
Ketua DPD Himpunan Wanita Karya (HWK) Kabupaten Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, melantik pengurus HWK Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), di Kelurahan Perdamaian, Rabu (13/6). Ellya Rosa dalam sambutannya mengatakan, HWK yang merupakan rumpun tidak terpisahkan dari Partai Golkar karena dilahirkan parpol tersebut adalah wadah berkumpulnya para wanita yang mampu berkarya mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat propinsi dan nasional.

Anggota DPRD Labuhanbatu ini menambahkan, perempuan harus mampu mandiri baik di ranah domestik maupun di ranah publik agar peranannya bisa sejajar dengan kaum lelaki di mana saja. Kepada seluruh kader HWK Rantau Selatan yang baru dilantik, Ellya Rosa mengajak berbuat yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat Kelurahan Perdamaian. Kepada unsur Muspika, tokoh masyarakat dan agama juga diminta melibatkan HWK dalam berbagai kegiatan di Rantau Selatan.
Pengurus HWK Kecamatan Rantau Selatan yang dilantik adalah Ketua Pimpinan Kecamatan Golkar Rantau Selatan Kamal Hasibuan itu terdiri dari, Wakini Satika (Ketua), Sannam (Sekretaris), Fiki Endang Lestari (Bendahara) dibantu bidang-bidang lainnya.

E-Gov, Mampu Membentuk Pemerintahan Bersih


Selasa, 26-06-2007

MedanBisnis – Rantauprapat
Electronic government (E-Gov) sebagai upaya yang mesti dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan layanan bagi publik yang efisien dan efektif dengan pemanfaatan aplikasi teknologi informasi.

Untuk pencapaian tujuan tersebut, diperlukan adanya konsep pengembagannya, baik kesiapan pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis sehingga memiliki hubungan dalam pencapaian pengembagannya di daerah.
Denny Charter ST, pembicara pada one day seminar e-gov Labuhanbatu 2007, menyebutkan hal itu dalam makalahnya berjudul “Membangun Electronik-Government Kabupaten Labuhanbatu”, Sabtu (23/6) di Plasa Telkom Cabang Rantauprapat di kawasan jalan WR.Supratman-Rantauprapat.
Di hadapan undangan dari beberapa dinas, kantor, bagian dan badan di lingkup Setdakab Labuhanbatu dan mahasiswa Yayasan Universtas Labuhanbatu (YULB) dan Mahasiswa Stiekom Rantauprapat, terangnya, definisi E-Gov merupakan salah satu program pemerintah mengembangkan penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik untuk melakukan transformasi, guna mewujudkan perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge based economy).
Pasalnya, terang Denny, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Inpres No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Gov yang diharapkan menjadi sistem pemerintahan yang mampu melakukan penataan sistem manajemen.
Namun, ungkapnya, masih ditemukannya permaslahan tentang pelaksanaan e-gov di daerah, di mana sebelumnya e-Gov diharapkan mampu mengubah pola penyelenggaraan kepemerintahan dari sistem otoriter dan sentralistik menjadi sistem yang demokratis dan terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan.
Pasalnya, sistem Pemerintahan yang sebelumnya masih hirarki dengan tingkat kewenangan dan komando sektoral, ke depan akan menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan kepitisan.
Tapi, paparnya, untuk menuju hal itu masih banyak mengalami hambatan pada operasionalnya, salah satunya kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) pada instansi pemerintah yang masih terbatas, juga belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, maupun struktur organisasi e-Gov yang belum sesuai dengan PP No.8/2003, terlebih lagi belum tersedianya anggaran operasional dan kurangnya kepedulian pejabat pemerintah dalam membangun dan mengembangkan e-gov.
Lanjut Writer experience buku “Membangun Aplikasi WAP (Wireless Application Protocol)” with GSM Team, published by Elex Media Komputindo, Kelompok Gramedia, Jakarta, 2002, dan buku “Desain dan Aplikasi GIS (Geographic Information System)” with Irma Agtrisari published by PT. Elex Media Komputindo, Kelompok Gramedia, Jakarta, 2003, serta “MapInfo Professional” published by Informatika, Bandung, 2004 ini, tahapan pengembanga e-gov sesuai dengan Inpres No.3/2003 memiliki empat tahapan yang sistematik, baik dalam hal persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.
Tapi, dari semua pengembangan e-Gov adalah perlunya visi strategis yang jelas dan terkait dengan pembangunan daerah, sedangkan belum seluruhnya masyarakat mampu memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi, sedangkan tantangan global dan kebutuhan menarik investor terlebih lagi pengembangan potensi daerah. Maka Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk e-Gov, tegasnya.
“Dalam pengembangan aplikasi e-Gov, mesti disusun berdasarkan pendekatan fungsional layanan dari sistem kepemerintahan yang harus diberikan oleh suatu Pemerintah Kabupaten/kota kepada masyarakat, dan urusan administrasi serta fungsi lain yang berhubungan dengan kelembagaan daerah. Bagan fungsional dapat dikelompokan menjadi beberapa modul yang disebut dengan kerangka fungsional sistem kepemerintahan (Government Function Framework)”, imbuhnya.
Kata pemilik web; www.decha.8k.com ini, diperlukan waktu dan proses yang panjang untuk dapat mengimplementasikan e-Gov sesuai dengan yang diingini, terlebih lagi mesti memiliki tema strategis yang mampu dijadikan sebagai acuan pelaksanaannya, yakni dalam tempo satu tahun kedepan, pihak Pemkab Labuhanbatu diharap mampu membangun websites, seraya juga diikuti dengan penyiapan awal SDM dalam bentuk pelatihan-pelatihan dan memasyarakatkan internet.


http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=92673&more=1#more92673

Selama Dua Hari Sustagen Gelar Happy Healthy Park


Selasa, 03-07-2007

MedanBisnis – Rantauprapat
Guna memotivasi dan mengembangkan daya imajinasi dan pengambilan tindakan cepat dalam menghadapi tantangan, produsen susu Sustagen menggelar acara Sustagen Happy Healthy Park selama dua hari, Sabtu-Minggu (30/6-1/7) di pelataran parkir Suzuya Hotel & Deppartemen Store di Jalan A Yani, Rantauprapat.

Untuk memeriahkannya, pihak penyelenggara dalam hal ini PT Mead Jhonson Indonesia mengadakan berbagai hiburan, seperti play group, wall climbing, flying fox. “Meskipun, anak usia belia meminum berbagai nutrisi yang mampu membantu perkembangan tubuhnya dan memiliki daya imun tubuh yang baik, namun anak balita masih membutuhkan berbagai gerakan tubuh guna memacu kesehatan jasmani. Makanya, dalam acara ini diadakan taman bermain untuk mengolahragakan tubuh para anak-anak peserta,” kata Sales Marketing Sustagen Junior, Kid dan School Nova kepada MedanBisnis, Minggu (1/7) di sela-sela penyelenggaraan acara itu.
Menurutnya, acara yang diselenggarakan merupakan agenda nasional bagi pihak produsen Sustagen, Selain diadakan di Kota Rantauprapat, mereka juga mengadakan acara yang sama di berbagai tempat lainnya. “Sejak Sabtu kami juga membagikan sebanyak 1.600-an lembar kertas mewarnai ke setiap sekolah TK dan SD yang ada di Kota Rantauprapat. Dan, hingga Minggu sekitar 70% persen telah dikembalikan kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian,” terangnya.
Kepada peserta yang memiliki kemampuan terbaik dalam mewarnai gambar lanjut Nova, pihaknya akan memberikan berbagai hadiah menarik, sehingga para anak akan mampu menghargai kreativitas sendiri.
Sementara Instruktur Wall Climbing dan Flying Fox Okto, pada acara tantangan itu mengatakan, penyelenggaraan kegiatan ini juga diharapkan dapat merangsang kemampuan lahiriah peserta yang dipadu dengan daya intelengensi untuk menghadapi tantangan, Dengan begitu, para anak akan lebih terlatih dalam mengambil tindakan terbaik.
Sedangkan untuk keselamatan peserta pihaknya menurut Okto, membekali dengan carn mantel dan helm pengaman. Acara itu, menurut Nova telah mampu mengundang perhatian para orangtua yang memiliki anak usia sekolah TK dan SD.


http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=93187&more=1#more93187