Hutan Kota Minim, Rantauprapat kian Digerus Polusi Udara
MEWUJUDKAN kota Rantauprapat idaman, mungkinkah? Sementara kesadaran masyarakatnya dalam merawat dan melestarikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) masih minim. Terlebih lagi, kepedulian pemerintah setempat dalam menciptakan kebijakan yang pro lingkungan bersih, masih laik dipertanyakan.
MUNGKIN bagi sebahagian besar warga
Terlebih lagi, dengan masuknya bus-bus antar kota antar propinsi (AKAP) dan truk-truk bertonase berat ke inti kota itu, selain mengakibatkan seringnya terjadi kemacetan arus lalulintas dan mengakibatkan kian banyaknya terjadi kerusakan-kerusakan badan jalan disana, bahkan ekstrimnya, dianggap penyebab kian seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Pun, banyak kalangan menilai, dengan terjadinya 'pembiaran' masuknya truk-truk ke inti
Memang, belum ada data pasti tentang terjadinya peningkatan polusi yang ada di
Ironisnya, jumlah ruang terbuka hijau (RTH) yang diharapkan dapat meminimalisir dan menetralisir polusi udara masih sangat minim. Bila pun ada sejumlah kawasan kecil yang ditumbuhi pepohonan hijau, namun jumlahnya dinilai kian tidak layak lagi. Semisal, untuk kawasan Lapangan Ika Bina yang disebut-sebut sebagai Icon kawasan hijau di
Padahal, dari 7.410,67 hektar luas kota Rantauprapat, disebut-sebut minimalnya tersedia seluas 3 hektar hutan dan taman
Ironisnya, pasca penerimaan Piala Adipura di sekira tahun 1993-1994 lalu, beberapa titik di
“Semestinya di kawasan Stadion Binaraga dijadikan kawasan hijau. Hal itu, ditetapkan pasca penerimaan piala Adipura. Namun, dikarenakan beberapa titik kini telah diusahai orang pribadi, programnya nyaris gagal,” terang Erwin Siregar kepala badan Tata Kota Rantauprapat didampingi staffnya belum lama ini.
Sebab, katanya, aset Pemkab berupa lahan itu kini telah diusahai oarng pribadi. Memang, akunya, pihaknya tidak mengurus masalah perijinan pengusahaan itu, sebab tupoksi Badan Tata Kota Rantauprapat hanya mengurusi masalah kebersihan, pengelolaan keindahan
“
Sebab, aku Erwin, dengan kondisi kekinian,
Sejatinya, dengan ketersedian fasilitas umum (fasum) itu, selain dapat menekan kian tingginya pemanasan suhu udara yang ada, lokasi itu juga diharapkan dapat menjadi tempat alternatif masyarakat untuk berekreasi. Tapi, mengingat keterbatasan lahan yang ada, pemenuhan sejumlah kawasan. Pun, alternatifnya, pihak Pemkab Labuhanbatu masih memiliki kesempatan dengan memanfaatkan dan memohon pembebasan lahan eks PTPN3 Distrik Labuhanbatu di unit kebun Rantauprapat yang telah lepas dari hak guna usaha (HGU) sebelumnya.
“Ya, untuk mengadakan dan menyediakan RTH di
Lahan PTPN3 Dibebaskan
Memang, sesuai informasi di lapangan di bulan Desember 2005 lalu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang baru untuk PTPN3 yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara.
HGU baru tersebut terbit berdasarkan Keputusan Kepala BPN, antara lain masing-masing, untuk areal PTPN3 Kebun Rantauprapat, bernomor : 115/HGU/BPN/2005, sementara, HGU bernomor : 116/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Aek Nabara. Dan, bernomor : 117/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Labuhan Ají.
Areal PTPN3 Kebun Marbau Selatan bernomor : 118/HGU/BPN/2005, dan Nomor : 119/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN III Kebun Membang Muda.
Dengan HGU masing-masing unit kebun PTPN3 itu, akhirnya terjadi perubahan luas lahan yang ada. Terindikasi, perubahan tersebut disinyalir disebabkan adanya sengketa agraris antara pihak perkebunan dengan masyarakat dan keperluan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Labuhanbatu dengan jumlah keseluruhan seluas 2.190,05 Ha.
Salahsatu sengketa agraris yang terjadi antara pihak kebun dengan masyarakat, seperti yang selama ini terjadi antara pihak masyarakat yang tergabung di dalam Serikat Tani Berjuang (StaB) Labuhanbatu.
Demikian diungkap Tim Ahli Serikat Tani Berjuang (STaB) Labuhanbatu, Yos Batubara, baru-baru ini. Dimana disebutkan, luas areal yang dicantumkan dalam HGU PTPN3 yang baru ini tidak lagi sama dengan luas areal yang sebelumnya atau yang sedang dikuasai oleh PTPN3 sebelumnya.
“Hal ini disebabkan adanya gugatan dari masyakarat. Serta, kebutuhan fasilitas umum, serta Keperluan RUTRK. Artinya, areal seluas 2.190,05 ha ini telah dibebaskan dari HGU PTPN III yang lama atau yang sedang dikuasai oleh PTPN3 selama ini” ujarnya.
Rincian eks areal PTPN III yang berjumlah seluas 2.190,05 Hektar itu, antara lain, areal PTPN3 Kebun Rantauprapat seluas 982,68 ha yang peruntukannya terdiri dari RUTRK Rantauprapat seluas 485,50 ha. Disebut-sebut, akan digunakan untuk pusat perbelanjaan, perkantoran, pemukiman, perumahan PNS, Jalan Aek Paing by Pass dan cadangan perkantoran.
Sementara itu juga, untuk fasilitas umum (fasum) yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti PT Kereta Api Indonesia, PT PLN, Bangunan Pemkab, SD, Wakaf/Kuburan dan TK seluas 64,12 ha. Sedangkan untuk perkampungan dan garapan masyarakat seluas 433,06 ha.
Areal PTPN3 Kebun Aek Nabara, yang dibebaskan dari HGU seluas 337,38 ha yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Nabara seluas 123,19 ha. Untuk perkampungan seluas 206,19 ha. Untuk fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SLTPN, SMUN, PT. Telkom, Makoramil, Kantor Camat, dan Pos Polisi seluas 8,00 ha.
Kemudian untuk PTPN3 Kebun Labuhan Ají yang dibebaskan dari HGU seluas 42,73 ha yang peruntukannya terdiri dari fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya yaitu SD seluas 2,50 ha dan perkampungan seluas 40,23 ha.
Selanjutnya, PTPN3 Kebun Marbau Selatan HGU yang telah dibebaskan seluas 463,91 ha yang peruntukannya terdiri dari perkampungan seluas 92,51 ha, tuntutan masyarakat seluas 355,98 ha, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, mesjid, Jalar KA, serta tanah yang dipergunakan untuk PJKA berjumlah 12,63 ha, selain itu areal yang dikuasai PTPN3 Kebun Marbau Selatan sendiri selama ini yang diluar dari Keputusan HGU seluas 2,79 hg sehingga jumlah arel yang dibebaskan dari HGU PTPN III Kebun Marbau selatan berjumlah 463,91 ha.
Terakhir, areal PTPN III Kebun Membang Muda luas areal yang dibebaskan adalah seluas 363,35 ha, yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Kanopan seluas 328,87 ha, perkampungan dan garapan masyarakat seluas 15,31 ha, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SMUN, Jalur Kereta Api, PT Telkom, Jembatan Timbang seluas 19,17 ha.
“Khusus areal PTPN3 yang selama ini diduduki oleh poktan yang tergabung dalam STaB dan telah dibebaskan dari HGU, teranyar, pun, telah diukur oleh Kanwil BPN Sumut, tinggal pelepasan dan penyerahan asset yang ada diatasnya saja, ” ungkap Yos Batubara.
Memang, memperkuat peruntukkan RUTR Kota Rantauprapat, pun, disebutkan, pihak Pemkab Labuhanbatu telah sebanyak 3 kali melayangkan surat permohonan kepada Kementrian BUMN di Jakarta agar bersedia menyerahkan asset tersebut. Seperti, surat Pemkab Labuhanbatu bernomor 180/387/hukum/2007, dan surat bernomor 180/2102/hukum/2007 serta surat bernomor 180/3445/hukum/2007, perihal memohon pelepasan asset untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Upaya penyediaan hutan/taman kota, asisten I Tata Praja yang juga menjabat plt Sekdakab Labuhanbatu Karlos Siahaan , Jumat (28/12) di ruang kerjanya mengakui akan berupaya menyediakan fasilitas umum itu dengan memanfaatkan lahan eks HGU PTPN3. Alasannya, selain keterbatasan lahan yang ada di tengah inti kota, lahan perkebunan itu memang ideal untuk perluasan kota Rantauprapat.
“Memang, sesuai RUTRK yang ada, Pemkab akan menyediakan hutan/taman kota. Hal itu dengan memanfaatkan eks lahan milik PTPN3. Direncanakan, dari 485 Ha yang dimohonkan ke Kementrian BUMN, seluas 10-15 Ha akan dijadikan taman/hutan kota, selain peruntukkan perluasan kota dan lainnya,” bebernya.
Diakui Karlos, kota Rantauprapat telah ideal memiliki fasum itu, mengingat kondisi kekinian di sana. Terlebih lagi, dengan adanya taman kota akan dapat dijadikan sebagai objek rekreasi alternatif bagi warga kota Rantauprapat. “Dengan adanya taman kota akan dapat memberi fasilitas umum sebagai tempat rekreasi keluarga bagi warga Rantauprapat,” paparnya.
Mengenai pengusahaan lahan yang juga asset milik Pemkab Labuhanbatu tepatnya di tugu sumbangan pihak Gapensi di kawasan kelurahan Binaraga, Karlos berjanji akan berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada dengan tidak mengenyampingkan antara kepentingan publik dan hak yang ada pada warga setempat. “Ya, kepada aparatur Camat dan Kelurahan di sana akan dihimbau agar menyelesaikan persoalan di Kelurahan Binaraga. Memang, di kawasan itu juga sejatinya ditetapkan sebasgai kawasan hijau,” bebernya.
Menanggapi rencana pemanfaatan eks lahan PTPN3 sebagai kawasan hijau, Dahlan Bukhori anggota Komisi C DPRD Labuhanbatu malah berpendapat lain. Sembari menunggu realisasinya, Dia malah menyarankan agar melakukan penghijauan di tiap-tiap lokasi perkantoran. “Hal itu masih lama. Padahal, untuk urusan penghijauan kian mendesak. Maka, sudah sepantasnya, untuk mendukung mengatasi global warming, seluruh kantor-kantor instansi pemerintahan diwajibkan melakukan penanaman pepohonan di lokasi itu. Sehingga, bila diakumulasi dari jumlahnya akan bertambah pepohonan yang ada. Malah dengan mengharap lahan eks PTPN3, nantinya berpotensi terjadi hal-hal yang negatif,” tegasnya.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda