Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

24 Juli 2007

Bacaan Rakyat; Demi Keindahan dan Ketertiban Kota, Tergusurlah Anak Negeri

Kemerdekaan di negeri ini masih jauh dari makna hakiki, pasalnya, meski lebih dari 60 tahun bangsa yang bernama Indonesia telah bebas dari penjajahan pisik, pun, mengumandangkan satu kata yakni kemerdekaan. Tapi, masih banyak anak negeri yang mesti tergusur dalam mencari sekedar nafkah untuk kehidupan keluarga. Padahal, mengantungkan harapan dari emperan toko-toko bukanlah cita-cita semula dari para pedagang kaki lima, namun tuntutan hidup yang kian keras memaksa mesti mengais rezeki dengan menggelar dagangan di emperan toko.

Beberapa waktu belakangan, Pemkab Labuhanbatu melalui tim Trantib menggelar aksi pengusuran para PDKL di beberapa tempat di Labuhanbatu. Tak ayal, menyikapi tindakan timtrantib yang berdalih melaksanakan peraturan daerah(Perda)24 dan 25 tahun 1994 itu, ratusan massa pedagang kaki lima yang menamakan dirinya Persatuan Pedagang Kaki Lima (PDK-5) Labuhanbatu, datangi gedung DPRD Labuhanbatu, Senin (9/7).

Kedatangan massa yang terdiri dari kaum miskin perkotaaan ke gedung tempat mangkalnya para wakil rakyat ini untuk menolak secara tegas dengan adanya tindakan Tim Operasional Penertiban yang sedang melakukan penggusuran dengan dalih penertiban di lima kecamatan yaitu kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Bilah Hulu, Pangkatan dan Kualuh Hulu.

Sebelum melakukan konvoi menuju gedung DPRD Labuhanbatu, massa terlebih dahulu melakukan mimbar bebas di jalan Diponegoro sebagai titik kumpul.

Yos Batubara, selaku pendiri PDK-5 yang merupakan motor aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa, penggusuran dengan dalih penertiban yang dikerap disebut sebut ini lagi lagi menggunakan dalih dalam rangka pembersihan dan keindahan kota yang menurut para pedagang kaki lima adalah merupakan sebuah alasan kuno bahkan membosankan yang itu itu saja dan telah berkali kali dilakukan.

Sebagai alasan atau sebagai alat untuk menggusur, lanjutnya, selalu dialaskan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 24/1994 tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Perda No.25/1994 tentang Wajib Bersih Lingkungan serta Peraturan Perundang undangan lainnya, yang kesemua peraturan ini tidak berpihak pada rakyat yang lemah.

“Perda No 24 tahun 1994 dan Perda No 25 tahun 1994 adalah merupakan produk hukum yang tak berpihak bagi rakyat marjinal. Dan kedua produk hukum itu, yang telah menjadi takdir historis lahirnya PDK-5 yaitu wadah resmi perjuangan bagi komunitas miskin perkotaan, ketika pada tahun 2002 juga, PDK-5 melakukan perlawanan terhadap Penggusuran. Dan disinilah lahirnya Nota Kesepakatan Akhir Pertemuan antara PDK-5 dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ditanda tangani pada 22 April 2002”, ungkapnya berapi-api.

Demikian pula halnya pada tahun 2006, kata Direktur Eksekutif LBMI ini lagi, para komunitas kaum miskin perkotaan yang berada diseputaran jantung kota Rantauprapat, kembali melakukan perlawanan terhadap isu yang sama, yang kemudian lahir pula kesepakatan yang terangkum dalam Notulensi Hasil Dengar Pendapat Antara PDK-5 dengan Komisi A dan Komisi B DPRD Labuhanbatu Tanggal 6 April 2006.

Belakangan waktu ditahun 2007 ini, kata Yos, penggusuran kembali terjadi bahkan ironisnya datang seperti berlangganan. Penggusuran merupakan sebuah tindakan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Menurut Yos dalam orasinya lagi, satu hal yang membuat para pedagang kaki lima terkejut, yaitu adanya pemaparan dari salah satu anggota Tim yang melakukan penertiban. Pasalnya, bahwa para pedagang kaki lima yang berada di Jl. Ahmad Dahlan telah pernah membuat pernyataan bersedia digusur bila diperlukan.

“Benarkah para pedagang kaki lima yang di jalan Ahmad Dahlan telah pernah membuat pernyataan bersedia digusur bila diperlukan?”, tanyanya, yang spontan dijawab oleh para demonstrans, “tidak pernah”.

Sedangkan pengakuan Boru Sitanggang, salah seorang pedagang kaki lima yang berjualan di jalan Ahmad Dahlan mewakili pedagang kaki lima lainnya, mengakui pernah disuruh untuk menandatangani suatu surat yang disediakan sebelum dibaca terlebih dahulu.

“Jika memang pernyataan ini yang dimaksudkan, maka yang terjadi sebenarnya adalah tindak penipuan dan pemaksaan kehendak” tegasnya.

Kemudian disebutkan juga, bahwa pada bulan Maret 2007 PDK-5 telah diingatkan untuk meninggalkan tempat berjualannya mengingat akan diadakan penilaian Kawasan Tertib Lalulintas, namun yang bersangkutan masih berjualan dipinggir jalan.

“Benarkah pada bulan Maret 2007 para pedagang kaki lima telah diingatkan untuk meninggalkan tempat?”, tanyanya lagi, yang kembali dijawab serempak oleh para pendemo, “Tidak pernah…Tidak Pernah…Tidak Pernah”.

Pada tempat yang sama, Suwardi Saleh, Ketua PDK-5 yang menjadi kordinator aksi, dalam orasinya menuding, penertiban dengan dalih penggusuran adalah selain akan merugikan pendapatan daerah melalui Restribusi yang selama ini menjadi sumber PAD, juga akan mengakibatkan bertambahnya angka kemiskinan, memperpanjang barisan Pengangguran, bertambahnya kriminalitas, wabah busung lapar, dan sejenisnya.

Janganlah para pedagang kaki lima dianggap sebagai penghambat Program Kawasan Tertib Lalu Lintas. Karena PDK-5 mendukung sepenuhnya adanya program ini. Serta, jangan pula para pedagang kaki lima dijadikan sebagai alasan penghambat keindahan atau kebersihan kota, sebab para pedagang kaki lima selama ini membayar uang kebersihan, Kalaulah daerah kita ingin mendapatkan pujian, janganlah mengorbankan rakyat kecil. Buat apa nama daerah disanjung-sanjung, jika memang rakyat didalamnya banyak yang miskin, pengganguran, bahkan menjadi busung lapar, karena tak ada uang untuk membeli bahan makanan. Haruskah keindahan kota, rakyat kecil dikorbankan, jika para pedagang kaki lima dikatakan penghambat keindahan atau kebersihan kota, itu adalah fitnah. Karna para pedagang kaki lima selalu memenuhi kewajibannyaa yaitu selalu mentaati pembayaran retribusi” ungkap Suwardi Saleh yang setiap harinya menggelar dagangan kain diemperan toko ini.

Di gedung DPRD Labuhanbatu, massa yang berkumpul sebelum diterima perwakilan legislative disana, juga melakukan mimbar bebas kembali sembari membacakan pernyataan sikap yang antara lain, PDK-5 Tetap Mendukung Program Kawasan Tertib Lalu Lintas, Usut Modus dan Pelaku Yang Menyuruh Pedagang Kaki Lima Untuk Menandatangani Perjanjian Yang Tidak Berpihak, Tolak Semua Produk Hukum Yang Tidak Menguntungkan Rakyat, Jangan Gusur Rakyat Tapi Tangkap dan Adili Para Pelaku Kecurangan sesuai Hasil Temuan BPK RI Semester II Tahun 2006, Libatkan Rakyat dalam Pembuatan Perda, Lapangan Pekerjaan Bagi Pengangguran, Pendidikan Gratis Bagi Rakyat, Jangan Jadikan Rakyat Miskin sebagai Tumbal Pembangunan, Realisaikan Lokasi Yang Layak Bagi Para Pedagang Kaki Lima, Hargai Notulensi Hasil Dengar Pendapat Antara PDK-5 dengan Komisi A dan Komisi B DPRD Labuhanbatu Tanggal 6 April 2006, serta Tindak Personil Tim Penertiban Yang Over Acting.

Aksi damai itu selanjutnya diterima utusan dari Komisi A dan B DPRD Labuhanbatu. Pada intinya, Rizal Sani selaku pimpinan sidang, menyahuti aspirasi PDK-5 dengan menyebutkan bahwa pertemuan ini adalah untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.

“Bila perlu perda tersebut direvisi jika dinilai kurang berpihak, sedangkan undang-undang saja bisa diamandemen”, ungkap politisi parpol berlambang pohon beringin tersebut.

Hal senada juga diutarakan oleh Ali Tambunan yang tidak setuju dengan istilah penggusuran. “Kalaulah para pedagang masih bisa ditertibkan, kenapa mesti digusur.”ungkapnya.

Ali juga mengakui sangat mengenal karakter PDK-5, dan menaruh simpati atas penyataan para pedagang yang siap menerima sanksi jika melanggar kesepakatan.

“Dari itu, diharapkan usai persidangan ini ada pertemuan kecil sesegera mungkin antara PDK-5 dengan pihak pemkab dan juga DPRD yang membidangi guna mengambil solusi”tuturnya.

Pada sidang yang dihadiri Kabag Pemerintahan, Hukum, Kakan Satpol PP dan Kadis Pasar Setdakab Labuhanbatu dihasilkan kesepakatan sementara yaitu akan diadakan pertemuan kecil antara PDK-5 dengan pihak-pihak terkait secara marathon untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan bekaitan dengan PDK-5.

Pertemuan lanjutan dilaksanakan, Selasa (10/7) diruang Rapat Pripurna DPRD Labuhanbatu, namun alih-alih membela ‘perut’ kaum miskin, pihak DPRD Labuhanbatu dari hasil pertemuan antara PDK-5 dengan Pemkab Labuhanbatu dan DPRD yang digelar diruang paripurna DPRD Labuhanbatu, Selasa (10/7) malah menolak mentah mentah usulan para perwakilan PDK-5.

Padahal, dasar pertemuan ini adalah sesuai dengan hasil lanjutan dari audiensi PDK-5 yang diterima oleh Komisi A dan B DPRD Labuhanbatu yang merupakan kesimpulan sementara disaat melakukan aksi unjuk rasa kegedung DPRD Labuhanbatu yang dilaksanakan pada hari Senin, (09/7). Adapun hasil kesimpulan sementara tersebut adalah akan dibentuk Tim Kecil yang terdiri dari unsure Pemkab, Perwakilan PDK-5, dan Komisi A dan B DPRD Labuhanbatu untuk mengambil solusi atas permasalahan penggusuran.

Tapi, rapat yang dilakukan, Selasa,(10/7) itu, sejak Pukul 10.00 WIB dilaksanakan pertemuan antara Pemkab Labuhanbatu yang diwakili oleh Kabag Hukum, Asstisten II, Satpol PP, Dishub, Dinas Pasar, Camat Rantau Utara dengan perwakilan PDK-5 antara lain Yos Batubara (Badan Pendiri/Penasehat), Suwardi Saleh (Ketua), Sony Idris Nasution (Sekretaris), Ucok Hasibuan, F. Simanungkalit, Sialagan, Asna br Regar, serta Boru Sitanggang. Pertemuan segitiga yang diharapkan dapat menjawab dan mengambil solusi yang memihak rakyat ini difasilitasi oleh DPRD Labuhanbatu.

Sedangkan, dari unsure legislative dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya antara lain, Ramhadi Mahruf, Ricardo Barus, Irwansyah Ritonga, Ahmad Hidayat Ritonga, dan Supeno Hariadi. Pertemuan yang semula berjalan lancar dan tertib ini dipimpin oleh Bedi Djubaedi (Komisi A)

Dalam pertemuan yang bertujuan untuk mengambil kata sepakat ini terbagi dalam dua sesi. Yakni, pertama sebagai hasil kesepakatan sementara disepakati oleh semua peserta pertemuan yang hadir yaitu melakukan Survey atau Turun Lapangan sekarang juga oleh seluruh peserta rapat untuk melihat situasi dan kondisi pedagang kaki lima dilapangan yang sebenarnya.

Sedangkan sesi kedua disepakati, akan melakukan evaluasi guna mengambil kesepakatan usai melakukan Tinjau Lapangan yang dijadwalkan pukul 15.00 yang bertempat diruangan yang sama.

Dalam melakukan tinjau lapangan, secara bersama diperoleh beberapa temuan, antara lain, adanya truck yang sembrono melakukan bongkar muat yang mengakibatkan kemacatan lalu lintas, yang mengkibatkan parkirnya kenderaan kenderaan yang menutupi badan jalan serta Line/garis pembatas antara lapak para pedagang yang teralu lebar sehingga banyak memakan badan jalan.

Dari hasil tinjau lapangan dan evaluasi yang telah dilakukan maka diambil beberapa kesimpulan oleh Pemkab dan DPRD sebagai kesepakatan, antara lain, akan dilaksanakan pembenahan yaitu dikuranginya jarak line/garis pembatas antara lapak para pedagang dengan badan jalan karena dinilai terlalu banyak memakan badan jalan, sehingga pedagang yang lapaknya terlalu lebar dan terlalu banyak menyentuh badan jalan harus dimundurkan dan disesuaikan dengan line/garis pembatas baru, sedangkan Pedagang yang telah dibongkar lapaknya akan disediakan tempat yakni jalan Bilah dan Diponegoro , bagi pedagang kaki lima yang berada di jalan Ahmad Dahlan yang belum dibongkar akan segera dilakukan pembongkaran

Dalam sesi ini, PDK-5 hanya diwakili oleh Yos Batubara, Ucok Hasibuan, Simanungkalit dan Sialagan. Sedangkan ketua PDK-5 beserta perwakilan lainnya yang hadir dalam sesi pertama melakukan penataan dan peninjauan lapak baru sebagai relokasi bagi para pedagang yang telah digusur bersama unsure Satpol PP dan Dinas Pasar.

Dari Empat butir kesimpulan yang dilontarkan oleh Pemkab dan DPRD ini yang disebut sebagai solusi dan kesepakatan, hanya tiga butir yang dapat diterima oleh perwakilan PDK-5. Sedangkan butir ke Empat yaitu : “Bagi pedagang kaki lima yang berada di jalan Ahmad Dahlan yang belum dibongkar akan segera dilakukan pembongkaran” dengan tegas ditolak oleh perwakilan PDK-5. Dengan alasan point ini dinilai sangat tidak produktif/tidak menguntungkan bagi para pedagang kaki lima khususnya yang berjualan di jalan Ahmad Dahlan.

Atas tawaran yang disodorkan oleh Pemkab dan DPRD ini, perwakilan PDK-5 melalui Yos Batubara memberikan saran/tawaran sebagai pengganti point yang tidak menguntungkan itu sebagai solusi, antara lain, para pedagang yang berada di Ahmad Dahlan yang telah dibongkar agar lapaknya didirikan kembali, atau minimal lapaknya yang belum dibongkar agar tetap dibiarkan untuk berjualan dengan alasan para pedagang ini tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Namun, Ali Usman Hrp (Kabag Hukum Pemkab) menolak dengan tegas tawaran yang disampaikan oleh PDK-5 tersebut. Bahkan Ali Usman dengan tegas menyampaikan dalam forum, Tetap akan membersihkan Pedagang Kaki Lima yang ada di jalan Ahmad Dahlan-Rantauprapat.

Sementara itu, Supeno Hariadi anggota DPRD Labuhanbatu, malah menambahi apa yang disampaikan oleh Ali Usman Hrp, dengan mengatakan : “Pelaksanaan Penertiban harus terpadu, Siapa yang salah harus ditindak, Jalan A Dahlan-Rantauprapat adalah pilot projec Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Pernyataan Ali Usman dan Supeno Hariadi yang akan dijadikan kesepakatan ini, dengan tegas ditolak oleh perwakilan PDK-5 yang hadir seraya meninggalkan ruangan karena emosi dan kecewa dan menilai kedua petinggi daerah tersebut telah memberikan statement yang merugikan rakyat dengan dalih pembangunan dan program Pemkab Labuhanbatu.

Dari hasil pertemuan tersebut, yang menghasilkan point point yang akan dijadikan kesimpulan sebagai solusi yang dengan tegas dan jelas ditolak oleh PDK-5, dengan jelas dan tegas akan menggusur para pedagang kaki lima, para kaum miskin perkotaan yang mencari nafkah di emperan toko, trotoar dan diatas parit.

Jika nanti rakyat lemah dan miskin banyak yang menderita akibat terjadinya penggusuran demi penggusuran, haruskah Rakyat yang ditumbalkan demi Pembangunan dan Keindahan Kota ???

1 Komentar:

Pada Selasa, 24 Juli, 2007 , Blogger An0m4l1 mengatakan...

Bagus tuh blognya.... biar smua bisa baca tulisan untuk labuhanbatu...
ok, sip

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda