Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

27 Juli 2007

Dana Pendataan Pemilih Pra Pilgubsu Belum Jelas

Mekanisme pendanaan pendataan calon pemilih pra pilgubsu belum jelas.
Pasalnya, pendataan masyarakat sebagai pemilih jelang pemilihan Gubernur Sumatera Utara(Pilgubsu) pada 16 April 2008 mendatang belum diketahui secara pasti sumber dananya. Khususnya yang akan dipergunakan apakah melalui APBD Propsu atau APDB Kabupaten/kota masing-masing daerah atau sharing antara keduanya.
Padahal, sekarang pelaksanaan pendataan jumlah pemilih adalah merupakan tanggungjawab kepala daerah masing-masing.
Hal itu terungkap ketika diadakan pelaksanaan musyawarah persiapan pendataan pemilih pra Pilgubsu untuk daerah Labuhanbatu, Rabu(25/7) di ruang data dan Karya setdakab Labuhanbatu. "Masalah pendanaan pendataan pemilih belum jelas, apakah melalui APBD Kabupaten atau APBD Propsu", jelas Rusman Syahnan, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Catatan Sipil (KKBCS) Labuhanbatu.
Padahal, lanjutnya, sesuai SK Gubsu, pendataan pemilih seharusnya telah dimulai per 1 Agustus 2007 mendatang, namun petunjuk pelaksana masih belum diketahui, akunya.
Sehingga, pemutakhiran data dengan pembentukan Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pilgubsu(DP4) belum dapat dilakukan, jelasnya. Untuk itu, pihaknya, terang Rusman, masih menunggu dan mengharap adanya Surat Gubsu sebagai petunjuk pelaksana(juklak). "Kita masih menunggu juklak dari Gubsu, agar dapat mengajukannya pada PAPBD Kabupaten Labuhanbatu", jelasnya. Sebab, dalam pendataan dan penyiapan berkas membutuhkan dana Rp 1000 per pemilih, mekanisme itu diharapsegera keluar untuk memperlancar proses persiapan Pilgubsu.
Ditempat terpisah, Suhaeri Pane, Ketua KPUD Labuhanbatu di ruang kerjanya kepada aWIB, Kamis(26/7) mengatakan, sesuai UU No.23/2004 tentang Administrasi Kependudukan, pihak KKBCS sebagai pelaksana pendataan administrasi penduduk memiliki peran mempersiapkan data pemilih. "Pelaksana pendataan pemilih diserahkan kepada pihak KKBCS," ujarnya. Sedangkan KPUD, ujar Suheri hanya menerima daftar pemilih tetap, sesuai UU No.23/2005.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda