Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

14 Desember 2007

BPN Sumut Ukur Ulang Bukit Perjuangan

* Lahan Eks HGU PTPN3

Petani Bukti Perjuangan akhirnya dapat bernafas lega.
Hal itu setelah dilakukannya pengukuran ulang lahan
mereka yang sebelumnya masuk ke dalam Hak guna Usaha
(HGU) milik PTPN3 Labuhanbatu.
Pengukuran ulang yang dilakukan, berdasarkan
permohonan petani Bukit Perjuangan yang tergabung di
dalam Serikat Tani Berjuang (STaB) Labuhanbatu itu, ke
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN)
Sumut. Jumat (14/12) lalu, akhirnya dilakukan
pengukuran ulang Areal Bukit Perjuangan.
Surat permohonan STaB yang dilayangkan, 23 Juli lalu,
merupakan pengukuran ulang lahan petani setempat
sebagai pemilik lahan yang telah dibebaskan dari hak
guna usaha (HGU) milik PTPN3 unit Rantauprapat.
Dimana disebutkan, lahan yang sebelumnya masuk kedalam
HGU No115 seluas 58,97 Ha kecamatan Bilah Barat
Labuhanbatu itu, merupakan tuntutan warga poktan Bukit
Perjuangan.
Sebagaimana Surat permohonan pihak petani, selanjutnya
pihak Kanwil BPN Sumut menerbitkan surat perintah
setor (SPS) bernomor 620.4702 guna pelaksanaan
pengukuran lahan di 3 lokasi. Sebelumnya, untuk lahan
di HGU No118 yang juga merupakan tuntutan warga poktan
Leuweung Hideung dan poktan Suka Damai, Marbau
Selatan, Labuhanbatu yang tergabung di dalam STaB,
sebelumnya juga telah dilakukan pengukuran ulang
serupa.
“Pihak BPN Sumut telah melakukan pengukuran ulang
lahan milik PTPN3. hal itu, merupakan usulan dari
masyarakat petani yang tergabung di dalam STaB. HGU
itu masing-masing No 115 dan 118,” terang Beriman
Panjaitan sekretaris jendral STaB di areal Bukit Perjuangan, Jumat (14/12)
seusai mengikuti proses pengukuran lahan itu.
Kata Beriman, lahan yang telah keluar dari
masing-masing HGU itu, akunya, memiliki sejarah
panjang. Dimana, pra terbitnya HGU milik PTPN3 yang
baru pada tanun 2005, adalah merupakan tanah milik
masyarakat.
“Perjuangan demi perjuangan telah lama dilakukan.
Terkini, setelah keluarnya risalah panitia
pemerikasaan tanah, melalui surat bernomor
07/PPT/B/2004 lalu, baru ditemukan secercah harapan,
akan kembalinya tanah masyarakat. Dimana, hasil surat
panitia ‘B’ itu, selanjutnya sebagai ruh dalam
memperpanjang HGU milik PTPN3. beberapa luas akhirnya
dilepas dari HGU, termasuk lahan milik masyarakat,”
beber Beriman yang didampingi A Batubara, Sadi, Siddik
dan Dahman sebagai “punggawa”nya STaB lainnya.
Pengukuran ulang yang bertujuan untuk menentukan batas
eks HGU yang telah menjadi tanah masyarakat berbatas
dengan tanah perkampungan dan batas HGU ini selain
disaksikan juga oleh pihak perkebunan juga mendapat
pengawalan keamanan dari pihak Mapolres Labuhanbatu.
“Selanjutnya setelah selesai dilaksanakannya
pengukuran di tiga lokasi ini, maka STaB akan
mengajukan permohonan ke kementrian untuk pelepasan
dan penyerahan asset perusahaan yang ada diatas tanah
masyarakat.“ jelas Beriman.
Dalam pelaksanaan pengukuran lahan, aku Beriman, pihak
perkebunan menunjukkan sikap cukup kooperatif, berbeda
dengan sewaktu dilaksanakannya pengukuran di Marbau
Selatan.
Sebelumnya, ketua poktan Suka Damai, Saidi
menyebutkan, bahwa pengukuran ulang oleh BPN untuk
STaB pertama kali dilaksanakan pada bulan September
2007 lalu di poktan Suka Damai dan poktan Leuweung
Hideung.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda