Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

02 Oktober 2007

Terkait Lahan Perkebunan non HGU, Komisi C DPRD Labuhanbatu Merespon

Komisi C DPRD Labuhanbatu sangat merespon rencana mempertanyakan ke pihak perusahaan perkebunan, terkait kepemilikan lahan yang masih berstatus non HGU.
Hal itu berkaitan dengan audiensi Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI), Selasa(2/10) ke komisi itu. Dimana disinyalir, lahan tersebut berpotensi tidak mengandung kejelasan dalam perolehan berbagai kutipan, tarif dan pajaknya. “Ada indikasi kekurangjelasan dalam kaitan berbagai kutipan perpajakan yang seolah seperti ‘misteri’ atas jumlah luas areal perkebunan yang berstatus non-HGU,” terang Yos Batubara, Direktur Eksekutif LBMI pada kesempatan itu.
Dari 70-an perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Labuhanbatu, terdapat 12 perusahaan perkebunan yang terdiri dari 11 perusahaan besar swasta nasional (PBSN) dan 1 perusahaan besar swasta asing (PBSA) yang memiliki luas ha non HGU.
Jumlah keseluruhan luas areal non HGU tersebut berkisar tiga puluh ribuan ha.
Sementara, jika dirujuk pada PP No 40 Tahun 1996, ditegaskan, bahwa luas minimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada usaha berbadan hukum yang ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang dibidang usaha yang bersangkutan, dan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdayaguna di bidang yang bersangkutan adalah lima hektar, sedangkan maksimumnya, kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar, jelasnya.
Dari pemberian ijin itu, ungkapnya, sejatinya mampu memperoleh pajak yang bervariasi, baik tentang luas, jenis usaha dan usia tanaman berproduksi. Namun, hal itu belum tercover dengan jelas, maka pintanya, pihak legislasi Labuhanbatu agar segera melakukan follow up terkait persoalan ini.
Mempertanyakan kekurang transparanan pengutipan pajak dan tariff lahan perkebunan non HGU itu, juga disahuti oleh pihak Komisi C DPRD Labuhanbatu, seraya akan segera dalam waktu dekat melakukan upaya-upaya pengumpulan informasi tentang kejelasan hal itu. “Masih perlu dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait mengenai kewajiban pengusaha lahan non HGU, terkait berbagai kutipan perpajakannya,” ujar Zainal Bahri Munthe, Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu yang didampingi beberapa anggota komisi lainnya.
Memang, imbuhnya, terkait perijinan luas lahan perkebunan bukan wewenang dari komisi tersebut, namun, mengenai kutipan perolehan pendapatan penyumbang devisa Negara dan usaha menggenjot perolehan pendapatan asli daerah (PAD) abuhanbatu, maka hal itu layak segera di realisasikan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda