Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

30 September 2007

Terkait Sengketa Areal PIR Padanglawas, Berujung Perdamaian

Rehabilitasi nama baiknya di tengah-tengah masyarakat selaku tersangka dilakukanya dengan mengajukan gugatan ulang pelapor ke Mapoldasu, namun pelapor mengajukan perdamaian.
Sebagai avalis, serta pemilik Sertifikat hak milik (SHM) areal perkebunan plasma perkebunan inti rakyat (PIR) koperasi unit desa (KUD) Serba Guna, Barumun-Tapsel, yang sempat dilaporkan ke Mapoldasu diduga dinilai sempat mencemarkan nama baiknya.
Pasalnya, H Suyono, selaku pemilik areal perkebunan sawit seluas 4 ribu hektar di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun-Tapsel sebagai back cover pembiayaan perkebunan kepada 450 kk masyarakat yang tergabung di dalam KUD Serba Guna, belakangan waktu dijadikan sebagai tersangka di Mapoldasu atas laporan H Herman Tan bernomor ; LP/363/XII/2006 tertanggal 23 Desember 2006. Dimana, pelapor bersama kuasa hukumnya Martin Simangunsong SH dan Adreas Ginting SH melaporkan H Suyono berulang kali diperiksa di Direskrim Mapoldasu.
Belakangan waktu, atas pelaporan tersebut, H Suyono menilai telah terjadi pencemaran nama baiknya di tengah-tengah masyarakat, akhirnya berencana melakukan laporan ulang ke pihak kepolisian. “Herman Tan dengan saya tidak ada hubungannya dengan saya, jadi mengapa melakukan melaporkan saya ke Mapoldasu. Jadi, hal itu merupakan pencemaran nama baik saya, sehingga, saya merencanakan pengaduan ulang,” terang H Suyono, Sabtu(29/9) via telepon selular.
Namun, rencana pengaduan ulang tersebut, aku Suyono, pihak Herman Tan akhirnya mengajukan perdamaian. Hal itu terbukti setelah saksi pelapor Herman Tan mengakui kesalahpahamannya yang dituangkan dalam surat perdamaian, Jumat, 21 September 2007 lalu, di hadapan Notaris Jhonny Agape Lumbantobing SH, yang beralamat di jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat.
“Nama saya sebenarnya telah tercemar ditengah-tengah masyarakat. Dimana, telah berulang kali di expose mediamassa. Tapi, setelah pihak Herman Tan dan kuasa hukumnya mengetahui saya berencana menuntut balik mereka mengajukan perdamaian. Silahkan mempertanyakan langsung kepada pihak Martin Simangunsong SH Cs,” ujarnya.
Perdamaian itu diadakan didasari kekeluargaan didahapan notaries dan saksi-saksi termasuk penasehat hukumnya, sehingga ke depan tidak ada lagi hal-hal yang bersifat tuntutan, lanjutnya. Namun, Suyono tidak dapat menjelaskan lebih lanjut, apakhan dengan adanya perdamaian tersebut, proses hukumnya dapat selesai. “Saya tidak mengetahui hukum, jadi tidak mengetahui apakah dengan terjadinya perdamaian proses hukum permasalahan termasuk akan selesai,” ujarnya.
Suyono mengakui, dari hasil perdamaian itu, saksi pelapor (Herman Tan-red) berkewajiban mencabut laporannya dari pihak Poldasu di Medan. “Pencabutan laporan itu sangat penting karena telah mencemarkan nama baik saya sebagai avails. Padahal, KUD Serba guna sendiri sebenarnya malah masih memiliki hutang kepada saya sebesar Rp8,72 miliar, sudah dua tahun belakangan ini tidak ada pembayaran,” paparnya. Malah sebaiknya areal itu, tegas Suyuno agar di alihkan kepemilikannya kepada pihak lain, sebab, peserta KUD Serba Guna sebelumnya hanya membayar Rp7 miliar. Sebab, sekarang areal itu telah berpotensi terjadi kenaikan nilai jual senilai Rp17,75 miliar.
Pemberitaan sebelumnya juga, mencuatnya persoalan dugaan kasus kejahatan kehutanan di register 40 Padanglawas dan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh pihak satuan Tipikor Dit Reskrim Poldasu yang melibat-libatkan tersangka HS dan EL itu, dari pihak Bank syariah Mandiri (BSM) Rantauprapat menilai, bukan penyebab terjadinya kredit macet dari dana pinjaman kepada peserta PIR. Namun, lebih dikarenakan kurangnya kemampuan peserta membayarkan cicilan kredit karena keterbatasan perolehan produksi perkebunan lahan PIR itu sendiri.
Sehingga, pihak BSM Rantauprapat juga telah menyusun beberapa kebijakan yang akan dilakukan terkait hal itu. Semisal, pihak BSM akan menelusuri dan mencari akar permasalahan penyebab munculnya kredit macet yang terjadi, serta akan mencari solusi terbaik dalam penyelesaiannya, bahkan mengambil alih pengelolaan lahan itu. Ada dua Opsi yang akan dilakukan oleh pihak BSM terkait tingginya kredit macet di BSM Rantauprapat, seperti akan membentuk tim manajemen ahli yang bertugas untuk mengkelola lahan Perkebunan itu bila opsi pertama tidak mampu menyelesaikan masalah.
Selain itu, informasi sebelaumnya juga menyebutkan, sejumlah warga melapor ke Mapoldasu yang menyebutkan bahwa ratusan KK yang menerima janji dari tersangka HS akan memiliki lahan seluas 2 ha per KK, namun setelah mencuatnya SK Menhut No 44/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Sumut, dijelaskan belakangan waktu bahwa lahan yang dijadikan objek PIR tersebut masuk dalam kawasan hutan register 40 Padanglawas, sehingga warga yang sebelumnya telah menyerahkan uang bervariasi hingga bernilai Rp 470 juta, lalu melaporkan pengurus KUD Serba Guna ke Mapoldasu dengan nomor STPL/363.A/XII/2006/Dit Reskrim Poldasu tertanggal 23 Desember 2006 lalu. Disebutkan, tersangka HS melakukan penipuan kepada warga dengan jalan menjanjikan kepemilikan lahan sawit dengan catatan harus menjadi peserta PIR, serta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan pembayaran administrasi pengurusan tanah seluas 2 hektar.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda