Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

29 September 2007

11 Perkebunan di Labuhanbatu, Non HGU

Beberapa Perusahaan perkebunan di Labuhanbatu, masih ada belum memiliki hak guna usaha (HGU) dalam menjalankan manajemen agribisnisnya. Sehingga, realisasi berbagai kutipan pajak dan retribusi dari sektor yang sebenarnya dapat dijadikan penyumbang kas Negara masih menjadi pertanyaan.
Pasalnya, Labuhanbatu sebagai Kabupaten terluas kedua di Sumatera Utara dengan kepemilikan sektor unggulan di bidang perkebunan, baik budidaya tanaman Sawit dan Karet yang dikelola oleh perusahaan Negara, Perusahaan swasta maupun perkebunan rakyat.
Namun, dari 70-an perusahaan bermodal besar yang menjalankan bisnisnya ters ebut, disinyalir masih terdapat beberapa diantaranya berstatus non HGU.
"Sesuai data dan hasil temuan serta informasi yang dimiliki, bahwa dari 70-an perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Labuhanbatu tersebut, terdapat 12 perusahaan perkebunan yang terdiri dari 11 perusahaan besar swasta nasional (PBSN) dan 1 perusahaan besar swasta asing (PBSA) yang memiliki luas ha non HGU," terang Yos Batubara Direktur Eksekutif Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI), Rabu(26/9) dalam siaran persnya di Rantauprapat.
Dengan perincian, sebanyak 50 PBSN yang ada itu, lanjut Yos, keseluruhan luas lahannya dengan HGU adalah sebanyak 124.739,42 ha. Sedangkan non HGUnya adalah 32.435,35 ha. Untuk PBSA terdapat 11 perusahaan, katanya, dengan luas yang memiliki HGU sekira 34.891,06 ha. Untuk yang non HGU sebanyak 1 perusahaan dengan luas lahan 150,40 ha.
Dari luas jumlah lahan perkebunan non HGU itu, Yos masih mempertanyakan proses berbagai kutipan pajaknya. "Kutipan pajaknya masih perlu dipertanyakan," jelasnya. Soalnya, dari perolehan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria itu, sesuai dengan PP No.40 Tahun 2002, disebutkan pada pasal 12 ayat 1(a), dimana, setiap Pemegang HGU mesti membayar pemasukan ke kas Negara, ujarnya.
Kepada legislative, khususnya Komisi C DPRD Labuhanbatu, agar segera mem follow up persoalan itu. "DPRD Labuhanbatu dipandang perlu untuk segera memperhatikan kondisi tersebut. Hal itu serangkaian dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Labuhanbtu," imbuhnya

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda