Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

24 Oktober 2007

Sejumlah RS di Labuhanbatu, Belum Terdata Dinkespropsu

* Dari 115 RS di Sumut, Labuhanbatu Hanya 5 Unit

Sejumlah Rumah Sakit (RS) yang ada di Labuhanbatu, disinyalir masih belum terdata di Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara. Indikasi ke hal itu, diperkuat dengan masih sejumlah 5 Rumah Sakit di Labuhanbatu yang baru terdata oleh pihak Dinkes Propsu.
Padahal, menjamurnya pendirian pusat pelayanan medis di daerah itu, terlihat secara signifikan dalam beberapa tahun belakangan. Baik yang berlokasi di inti kota Rantauprapat, maupun di beberapa kecamatan se-Labuhanbatu. Dimana, dari 115 unit rumah sakit yang terdata oleh pihak Bina Pelayanan Medik Spesialistik Departemen Kesehatan, seperti yang dilansir oleh website milik Departemen Kesehatan, di Labuhanbatu RS yang terdata antara lain adalah RSU Rantauprapat, di jalan KH Dewantara, Rantauprapat, RS PTPN3 Indrya Husada, Membang Muda , Labuhanbatu, selanjutnya, RS PTPN3 Aek Nabara, RS PTPN4 Ajamu, dan RS Sri Torgamba.
Padahal, pihak Dinas Kesehatan Labuhanbatu telah merealisasikan pendirian RS di Labuhanbatu sebanyak 9 unit, sekaligus telah melakukan proses permohonan Ijin Penyelenggaraannya ke Dinas Kesehatan Labuhanbatu. “Sesuai Ijin Pendirian Rumah Sakit dari Bupati, di Labuhanbatu telah berdiri sebanyak 9 unit RS, dan proses permohonan ijin penyelenggaraannya sebahagian telah diterima dari pihak Propinsi, sedangkan lainnya dalam tahap menunggu,” terang Hj Elfinerawaty Siregar, Kasi Akreditasi dan Registrasi, subdis Bina Yankes Dinas tersebut, Selasa(23/10) di kamar kerjanya.
Setiap pendirian RS, katanya, mesti melalui tahapan memperoleh ijin dari Kepala daerah setempat, selain persyaratan administrasi dan badan hukum lainnya, selanjutnya mesti memperoleh Ijin Penyelenggaraan dari pihak Propinsi yang kemudian memenuhi Ijin Pemerintah Pusat. Akan tetapi, urainya, RS yang memiliki ketersediaan minimal 4 orang tenaga dokter spesialis, sudah dapat menjalankan pelayanan medis untuk publik, setelah memperoleh Ijin Penyelenggaraan.


AKREDITASI RS VERSI BARU
Memang, dikabarkan untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyesuaian dengan kondisi terkini dan penambahan indikator mengenai hal-hal yang terkait dengan keselamatan pasien rumah sakit, pihak Departemen Kesehatan, segera melakukan revisi ulang akreditasi RS versi 2007. Seperti dilansir website milik Propsu, hal itu akan diberlakukan mulai Januari 2008 mendatang."Yang lama sudah direvisi, akreditasi rumah sakit versi 2007 akan diterapkan mulai 1 Januari 2008," kata Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik Departemen Kesehatan Dr.Ratna Rosita Hendardji, MPHM di Jakarta, Rabu.
Diinformasikan juga, sistem akreditasi rumah sakit versi 2007 berisi pokok-pokok standar pelayanan sebagaimana sistem akreditasi yang lama dengan beberapa tambahan dan penyesuaian.
Penerapan sistem keselamatan pasien rumah sakit, menurut dia, antara lain dilihat dari pencatatan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan cedera dan pemeriksaan peralatan pendukung perawatan.
"Misalnya, pengecekan 'outlet' oksigen di ruangan pasien. Itu perlu karena kalau mendadak diperlukan dan macet, bisa membahayakan pasien," katanya.
Ia menambahkan, penyusunan indikator penilaian sistem keselamatan pasien rumah sakit dalam sistem akreditasi rumah sakit tersebut dilakukan dengan mengacu pada standar keselamatan pasien rumah sakit WHO.
Lebih lanjut ia menjelaskan, akreditasi atau pengakuan pemerintah bahwa suatu sarana kesehatan telah memenuhi standar yang ditentukan, dilakukan setiap tiga tahun.
"Rumah sakit-rumah sakit yang lulus akreditasi, yang skor nilainya rata-rata 75 persen atau lebih, akan diperiksa setiap tiga tahun," jelasnya.
Namun demikian, ia melanjutkan, rumah sakit yang lulus bersyarat (skor 60 persen-75 persen) atau tidak lulus (skor di bawah 60 persen) uji akreditasi akan dibina dan diperiksa ulang satu tahun setelah pemeriksaan pertama.
Tugas-tugas yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi rumah sakit, katanya, dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya (KARS) yang terdiri atas para ahli bidang perumahsakitan.
"KARS membantu menyiapkan, melakukan survei, menyampaikan laporan hasil survei dan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dan selanjutnya Departemen Kesehatan menetapkan hasilnya berdasarkan usulan KARS," jelasnya.
Ratna menjelaskan pula bahwa Departemen Kesehatan menargetkan menyelesaikan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit pada akhir 2007.
SPM Rumah Sakit, jelas Ratna, berisi panduan pelaksanaan standar pelayanan rumah sakit termasuk pelayanan gawat darurat, rawat jalan dan rawat inap, bedah sentral, persalinan, internis, radiologi, rehabilitasi medik, farmasi, gizi, transfusi darah, rekam medis, pengelolaan limbah dan pemeliharaan sarana rumah sakit.
Baik akreditasi maupun SPM Rumah Sakit, menurut dia, diterapkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan perumahsakitan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda