Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

26 Oktober 2007

BPK Temukan Kontrak Proyek Tidak Sesuai Ketentuan

*LBMI : Audiensi Guna Peroleh Informasi Objektif

Pelaksanaan kontrol sosial di Labuhanbatu, Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI), berencana melakukan audiensi ke kantor Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Labuhanbatu. Hal itu dilakukan, guna memperoleh informasi yang objektif, tentang maraknya isu yang beredar di masyarakat, terkait temuan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu dilakukan, sebagai wujud peranserta masyarakat yang memiliki hak dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih. Demikian dikatakan, Yos Batubara Direktur Eksekutif Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI), Jumat (26/10) di Rantauprapat.
“Merupakan hak dan tanggung jawab kita untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Peran serta masyarakat ini seperti yang tertulis pada Pasal 8 Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, atau yang tertuang pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,” jelasnya.
Rencana audiensi itu, katanya, dilatarbelakangi oleh salahsatu program dan isu kegiatan , yakni penelitian dan kajian terhadap isu social masyarakat. Dari itu, LBMI telah melayangkan surat resmi kepada dinas itu, dengan surat bernomor 003/eks/X/07. dalam audiensi itu, wacana yang akan dilontarkan LBMI, katanya, antara lain mengenai, Kendala Proyek TA. 2006 dan TA. 2007 serta Temuan BPK RI Semester II Tahun 2006 pada Dinas Kimprasda, yang dijadwalkan, Jum’at, (02/11) mendatang
Disebutkan pada temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK, adanya pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sehingga kondisi tersebut tidak sesuai pada Permendagri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (14) yang menyatakan bahwa jumlah pembayaran kepada rekanan dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan, beber Yos.
Katanya lagi, sembari mengutip temuan BPK, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 5 huruf (f) antara lain menyatakan bahwa pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran uang Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Memang, pada temuan BPK itu, Kadis Kimprasda menyatakan benar dan akan segera menagih kelebihan pembayaran dan mengurangi pembayaran nilai kontrak kepada masing-masing rekanan bersangkutan.
Temuan BPK lainnya, terkait hasil pelaksanaan pekerjaan Lataston pada Dinas Kimprasda yang Mengalami Kerusakan. Untuk hal ini, Kadis Kimprasda juga, menyatakan bahwa kerusakan pada kedua ruas jalan terjadi karena kenderaan yang melintasi pada umumnya mengangkut muatan yang melebihi tonase yang ditetapkan untuk jalan kabupaten. Akan tetapi atas kerusakan tersebut akan diupayakan meminta rekanan untuk memperbaikinya kembali.
Selanjutnya, masih temuan BPK, mengenai penetapan Standar Barang dan Harga Standar Tertinggi bahan konstruksi PemKab Labuhanbatu TA 2005 dan 2006 Tidak Cermat Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 huruf E angka 2 (a) dan (b) yang menyatakan bahwa HPS telah memperhitungkan PPN, biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa. “Padahal, seharusnya Standar Barang dan Harga Standar Tertinggi Pemkab Labuhanbatu TA 2005 dan 2006 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dapat memberi kepastian tentang pengenaan pajak untuk setiap harga satuan yang disajikan”,urainya.
Kondisi tersebut, papar Yos, mengakibatkan Standar Barang dan Standar Harga Tertingi untuk Bahan Konstruksi yang sudah ditetapkan dengan SK Kepala Daerah tidak dapat dijadikan acuan untuk penyusunan harga dalam kontrak.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda