Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

31 Oktober 2007

178 Sekdes Jadi PNS

Pemkab Labauhanbatu akan melakukan pengangkatan Sekretaris Desa (sekdes) menjadi PNS.
Tercatat, sebanyak 178 sekdes dari 209 sekdes se Labuhanbatu, telah diajukan BKD Labuhanbatu ke BKN untuk diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2007. kriteria pengangkatan sekdes yang terhitung mulai tugasnya sebelum 15 Oktober 2004 dan maksimal usia tidak melebihi 51 tahu. "Ya, Pemkab akan melakukan pengangkatan tenaga sekdes menjadi PNS. Namun, terdata sebanyak 31 Sekdes dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Sebab, usia melebihi 51 tahun. Berijazah SD dan sudah menjadi Sekdes sebelum 15 Oktober 2004 atau telah mengabdi mininal 3 tahun," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu Rusman Syahnan melalui Kabag Humasy Setdakab Labuhanbatu Sugeng, Rabu(31/10).
1 November ini, katanya, BKD akan melakukan verifikasi berkas dari 178 Sekdes yang akan diajukan jadi PNS. Sebab, kemarin menjadi batas akhir bagi Sekdes tersebut untuk menyerahkan kelengkapan berkas kepada BKD Labuhanbatu.
Kemudian, apabila berkas tersebut telah dianggap lengkap, jelasnya lagi, pihak BKD akan mengirimkannya ke Dirjen Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) di Jakarta. Dan, PMD yang akan menindaklanjutinya ke BKN untuk dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan persetujuan diterima jadi PNS. "Tenggat waktu penyerahan berkas itu ke PMD paling lama 21 November ini. Namun, kita akan, mengirimkannya secepat mungkin," janji Rusman.
Jika nanti Sekdes ini akhirnya benar-benar diterima jadi PNS, maka mereka akan mendapatkan golongan II A. Uniknya, golongan ini berlaku bagi setiap Sekdes dengan latar belakang pendidikan apapun. "Kalaupun dia tamat SD maupun sarjana, dia tetap akan mendapat golongan II A. Tapi bagi Sekdes yang hanya lulusan SD, akan kita dorong untuk mengikuti pendidikan mengambil ijazah setara SMP dan seterusnya," jelasnya.
Sedangkan bagi 31 Sekdes yang tak diangkat jadi PNS, dijelaskannya, kepada mereka akan diberikan uang penghargaan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan masa kerjanya. Paling besar Rp20 juta apabila masa kerjanya sebagai Sekdes telah mencapai 20 tahun.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda