Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

13 Desember 2007

HL Tinggi, UMK Labuhanbatu 2008 Mesti Meningkat

•Open Manajemen Perusahaan Mesti Saling Menguntungkan

Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Labuhanbatu
Tahun 2008 mendatang, diharapkan melalui adanya survei
lapangan. Pasalnya, setiap tahun terus terjadi
peningkatan taraf kebutuhan hidup layak (KHL)
karyawan, seiring makin tingginya berbagai harga
kebutuhan hidup.
Demikian dikatakan Richardo Barus ketua komisi B DPRD
Labuhanbatu, Kamis (13/12) di Rantauprapat.
Katanya, sesuai survei pihak dewan pengupahan daerah
(Depeda) Sumut, untuk tahun 2008 akan dilakukan
peningkatan jumlah upah minimum propinsi (UMP) di
Sumatera Utara sebesar 8 persen dari UMP 2007 senilai
Rp761.500.
Serta, diketahui pula, katanya, biaya KHL tertinggi di
Sumut terjadi di daerah Labuhanbatu, yakni Rp1 juta
perbulan.
“Biaya KHL di Labuhanbatu merupakan tertinggi di
Sumut, yakni Rp1juta. Sementara, biaya tersebut
relatif sesuai dengan kondisi kekinian yang terus
berfluktuatif terjadi di lapangan,” jelasnya.
Sebab, ujarnya, Labuhanbatu sebagai daerah penghasil
sawit yang dinilai Richardo merupakan daerah yang
rentan mengalami peningkatan KHL, dikarenakan dengan
makin tingginya nilai jual komoditi itu di pasaran
dunia, turut memiliki peranan penting pemicu
peningkatan KHL di Labuhanbatu.
“Belakangan ini, harga Crude Palm Oil (CPO) makin
tinggi dipasaran dunia. Kondisi itu, mempengaruhi
terjadinya peningkatan KHL di Labuhanbatu. Sebab,
pendapatan domestic regional bruto (PDRB)-nya turut
terpengaruhi,” jelasnya.
Maka, imbaunya, dalam penetapan UMK Labuhanbatu
mendatang, pihak Depeda Labuhanbatu agar melakukan
survei berbagai komponen yang mempengaruhi dalam
konteks itu. semisal, melakukan survei grafik
peningkatan harga sembako dan lainnya di pasaran,
tegasnya.
“Kan, tidak keseluruhan warga di Labuhanbatu
memiliki profesi sebagai petani Sawit dan karet. Atau,
masih banyak rakyat di Labuhanbatu yang belum memiliki
areal perkebunan, bahkan hanya memiliki pendapatan
yang masih rendah, baik berpenghasilan sebagai
pekerja/karyawan, bahkan tidak sedikit yang
berpenghasilan tidak tetap. Sementara, biaya hidup
terus mengalami peningkatan,” bebernya.
Senada dengan Richardo, ketua umum Partai Buruh
Mukhtar Pakpahan ketika temu ramah dengan kader Partai
Buruh se-Labuhanbatu mengatakan, dalam penentuan UMK
di tiap-tiap daerah, sejatinya dibutuhkan adanya
saling keterbukaan antara pihak perusahaan dengan
pekerja dalam wadah bipartite. Sehingga, penetapan
nilai upah yang standar dapat dirumuskan. “Wadah
bipartit sejatinya dapat merangsang pihak perusahaan
untuk menerapkan system open manajemen yang saling
menguntungkan (mutualis symbiosis). Utamanya,
seharusnya 20 persen dari profit perusahaan yang ada,
mesti dikembalikan kepada pekerja dan karyawan, yang
dapat meningkatkan kesejahteran pekerja dan
keluarganya,” ujarnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda