Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

09 Desember 2007

Mendapat Kritikan, Pemkab Turunkan Jumlah Uang Makan PNS

Jika sebelumnya, besaran uang makan untuk sekitar 3000-an PNS di Labuhanbatu dianggarkan melalui APBD 2008 mendatang mencapai hingga Rp40 M, namun, setelah menuai kritikan-kritikan dari kalangan masyarakat, akhirnya, Pemkab Labuhanbatu menurunkan jumlahnya hingga hanya Rp24 miliar.
Salah satu kritikan tajam itu datangnya kalangan anggota dewan terkait besaran uang makan PNS yang akan dianggarkan pada APBD Labuhanbatu 2008 mendatang.
Hal itu menyebabkan terjadinya penurunan uang makan untuk masing-masing PNS yang semula direncanakan Rp15 ribu per PNS per hari, turun menjadi Rp10 ribu per hari.
“Kalau memang jumlah yang Rp40 miliar itu dianggap terlalu besar, tak masalah jika diturunkan. Namun, pemberian uang makan PNS itu tetap harus ditampung dalam APBD sesuai amanat Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Uang Makan PNS,” ungkap Karlos Siahaan, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, akhir pekan lalu.
Pasalnya, minimal per PNS di Labuhanbatu harus mendapatkan uang makan Rp10 ribu per hari. Kalkulasi itu didasarkan kepada biaya standar umum uang makan yang berlaku di Labuhanbatu. “Tak bisa disamakan di semua daerah. Harus diakui, biaya hidup di Labuhanbatu tentu tidak sama dengan daerah lain. Bahkan, setahu saya, biaya hidup di daerah ini lebih tinggi daripada daerah lain di Sumatera Utara,” jelas Karlos.
Hal itulah, aku Karlos yang mendasari Pemkab Labuhanbatu tetap memberikan uang makan sejumlah Rp10 ribu per hari. Dan, itu juga dianggap masih terlalu minim. Apalagi, mengingat jadwal kerja PNS yang mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.15 WIB. Tapi, akunya, bila para wakil rakyat di Labuhanbatu memang hanya menyetujui segitu, yah kita bisa bilang apa, tukasnya.
Memang kepastian tentang apakah pemberian uang makan tersebut akan berlaku surut, belum memiliki kejelasan, seperti yang dilakukan beberapa daerah. Alasannya, masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Labuhanbatu.
“Di beberapa daerah memang dirapel. Tapi kita lihat dulu kemampuan anggaran. Kalau dirapel pun, alokasi anggarannya baru bisa dimasukkan pada APBD mendatang,” paparnya.
Soal pengawasan pemberian uang makan itu, Karlos mengaku memang belum menyiapkan formula khusus. Yang jelas, katanya, uang makan menjadi keharusan dan menjadi hak setiap PNS. “Soal pengawasan akan kita diskusikan lebih lanjut. Sekarang yang perlu digarisbawahi, itu harus diberikan dan menjadi hak sekitar 3000-an PNS di daerah ini,” pungkasnya.
Menyikapi keputusan Pemkab yang bersedia menurunkan besaran anggaran uang makan PNS itu, disambut positif oleh beberapa kalangan anggota dewan. “Baguslah. Berarti ada sekitar Rp20 miliar yang bisa dihemat dan digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik mendasar,” ujar Puji Haryanto, anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada wartawan, kemarin.
Namun, Puji tetap mengharapkan adanya pengawasan dari Pemkab terhadap kinerja jajarannya. Pasalnya, dia khawatir, pemberian uang makan itu justru tak memberi dampak positif. “Makanya, pengawasannya harus ketat. Hanya PNS yang masuk kantor saja yang diberi,” ingatnya.
Hal senada juga disampaikan Dahlan Bukhori. Anggota DPRD Labuhanbatu dari PDIP ini menekankan, jangan sampai ada pemborosan anggaran dengan dalih Permendagri. “Ini jadi acuan kalau Pemkab responsif terhadap Permendagri. Semoga Permendagri yang lain juga ditanggapi secepat ini oleh Pemkab. Jangan ketika menguntungkan saja baru direspon cepat,” sentilnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda