Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

21 November 2007

Pergub Belum Terbit, KPUD Labuhanbatu Enggan Gunakan Dana

Penyediaan dana suksesi Pilgubsu 2008 belum miliki Peraturan Gubernur (Pergub).Akibatnya, Ketua KPUD Labuhanbatu masih gentar mempergunakannya. Alasannya, Pergub yang mengatur penggunaan dana hibah dari APBD Propsu dan Kabupaten/kota itu, belum juga ada. Padahal, sesuai mekanisme yang ada pertanggungjawabannya mesti diatur berdasarkan Pergub dimaksud.

“Kita tidak mau kelak terlibat persoalan hukum akibat penggunaan dana itu. Sebab, hingga saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah baik dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/kota, belum juga turun,” terang Suhari Pane, Ketua KPUD Labuhanbatu, Rabu (21/11) kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sebab, katanya, sistem pertanggungjawaban penggunaan dana pada Pilgubsu ini sedikit berbeda dengan Pemilu 2004 lalu. Jika saat itu, pertanggungjwaban dana adalah pertanggungjawaban kolektif, maka untuk Pilgubsu ini pertanggungjawaban berada di tangan Ketua KPUD secara langsung. Hal itu sebagai amanat yang diatur dalam Permendagri No 44 tahun 2007, jelasnya.

Diakui Suhari, sesuai perintah Ketua KPUD Sumut, pihaknya juga telah membuka nomor rekening dan mengangkat bendahara untuk menerima dana Pilgubsu dari APBD Provinsi.

Namun, Suhari belum mengetahui secara pasti apakah dana itu sudah turun atau tidak. Alasannya belum melakukan pengecekan dan masih belum berani memanfaatkannya, karena masih tunggu Pergub, ujarnya.

Namun, bila sampai 26 November mendatang Pergub belum juga terbit, terlebih lagi pelantikan PPK dan PPS di Labuhanbatu telah mendesak dilakukan, KPUD Labuhanbatu katanya, akan menggunakan dana tersebut sesuai pagu yang telah ditentukan, yaitu Rp300 ribu per PPK.

Katanya lagi, hal ini juga berlaku dalam penggunaan dana hibah dari PAPBD Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp1,8 M. Suhari mengaku juga belum menanyakan realisasi bantuan tersebut, kendati PAPBD Labuhanbatu telah disahkan. Alasannya, KPUD masih menunggu Pergub untuk mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana itu. “Walaupun dana itu merupakan hibah, tapi Ketua KPUD tetap harus mempertanggungjawabkannya. Inilah kita harapkan Gubernur segera mengeluarkan Pergub agar kita bisa mengalokasikan dananya,” bebernya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda