Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

26 November 2007

Acara High School Tax Roadshow Dikritisi

LBMI : Sudah Saatnya Diadakan Kurikulum Perpajakan di Sekolah


Sosialisasi perpajakan di Labuhanbatu belum efektif. Pasalnya, upaya
yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rantauprapat dengan
melibatkan para peserta didik dunia pendidikan di Labuhanbatu pada
acara High School Tax Roadshow sebagai kader penyuluh perpajakan di
tengah-tengah masyarakat, yang diselenggarakan di Gedung Nasional,
Rantauprapat, Senin (26/11) dinilai hanya life service semata.
Terlebih lagi untuk mampu mengefektifkan intensifikasi dan
diversifikasi pajak di daerah penghasil komoditi Sawit dan Karet itu.
Sebab, para siswa dari delapan sekolah yang ada diduga belum mampu
menguasai hakikat berbagai ketentuan umum dan tata cara, bahkan
berbagai jenis perpajakan yang ada. Sehingga, kegiatan itu, hanya
upaya kamuflase untuk menutupi berbagai kelemahan pihak perpajakan
yang ada di institusi itu. Demikian dikatakan yos Batubara, Direktur
Eksekutif Lambaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI),
di Rantauprapat. "Kegiatan itu terindikasi hanya upaya-upaya life
service dengan dalih melibatkan peranserta siswa di sekolah untuk
memberi penyadaran kepada para wajib pajak (WP) agar bersedia membayar
berbagai kewajibannya," ujarnya.
Sejatinya, katanya, upaya sosialisasi perpajakan lebih efektif dengan
melibatkan peranserta pers yang ada. Tapi, diketahui secara bersama
kerap terjadi minimnya berita-berita tentang perpajakan yang luput
sebagai konsumsi publik. Apakah dalam hal ini pihak perpajakan kurang
begitu harmonis dengan para kuli tinta yang ada di daerah ini?, tanya
Yos. "Sepertinya peranan pers di Labuhanbatu kurang dilibatkan untuk
melakukan sosialisasi realisasi rencana penerimaan (renpen)
perpajakan. Baik tentang Pph ataupun PPN yang dapat digenjot dari
daerah ini sebagai devisa negara. Padahal, kan peranan pers sangat
efektif dalam hal itu. Jika dengan melibatkan peranserta siswa yang
ditargetkan untuk penyadaran masyarakat dalam jangka waktu menengah
dan panjang yakni 5 hingga 10 tahun mendatang, sejatinya, siswa di
sekolah-sekolah juga diberikan mata kurikulum pendidikan khusus
tentang perpajakan. Jangan hanya di beberapa sekolah, namun
keseluruhan sekolah yang ada agar mampu membantu tugas-tugas fiskus di
daerah," terangnya.
Bukti kurangnya sosilisasi dan ketransparansian perpajakan yang
efektif di Labuhanbatu, pihak KPP Rantauprapat sendiri tidak pernah
memberikan keterangan kepada para masyarakat tentang masih rendah atau
telah memadai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. "Di
Labuhanbatu kurang diketahui tentang informasi banyaknya pembayar
pajak yang mengemplang pajak melalui berbagai modus. Apakah masih
banyak terjadi pembuatan surat pemberitahuan pajak terutang (SPT) yang
tidak benar sehingga menyebabkan potensi pajak menguap, belum lagi
tentang transparansi perolehan renpen pajak yang ada. Kan, di sini
potensi perolehan pajak, terlebih lagi dengan ketersediaan berbagai
industri," kesalnya.
Padahal, katanya, para wajib pajak (WP) yang belum melaporkan pajaknya
secara benar segera memperbaikinya sebelum dijerat sanksi sebagaimana
diatur dalam UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, hal itu akan diberlaku 1 Januari 2008, namun, bila
efektifitas sosialisasi masih minim, terindikasi WP tidak akan
mengindahkan hal itu.
Sementara itu Dahlan Bukhori, anggota komisi C DPRD Labuhanbatu,
, membenarkan tidak adanya
laporan-laporan yang dilakukan pihak KPP Rantauprapat terkait renpen
yang diterima pada tahun buku berjalan, baik pertriwulan dan
semesteran. "Benar, mereka (KPP Rantauprapat) tidak ada memberi
laporan realisasi penerimaan mereka. Tapi, itu bukan merupakan
kewajiban bagi mereka," ungkapnya.
Namun, sebelumnya juga, Dahlan sempat mengkritisi tentang andanya
sinyalemen kurang transparannya bagi hasil perpajakan yang dilakukan
antara pusat dan daerah. Padahal, akunya, sesuai amanat UU No33/2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, hal
itu jelas diatur. "Bagi hasil pendapatan daerah dari dana perimbangan,
yang diterima Labuhanbatu pada APBD Labuhanbatu TA2005, salah satunya
dari SDA Minyak dan Gas Alam, SDA Perikanan. Untuk sektor SDA Minyak
dan Gas Alam hanya Rp 46,851 juta, padahal sesuai Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No 42/PMK.02/2005 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah
Dana Bagian dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam TA 2005
adalah sebesar Rp 480 juta. Juga, di sektor SDA Perikanan, sejatinya
sesuai sesuai PMK No 55/PMK.92/2005 tentang Penetapan Penerimaan
Jumlah Dana Bagian Daerah yang berasal dari SDA Pertambangan Umum dan
Perikanan untuk TA 2005 sebesar Rp1,272 miliar, namun faktanya yang
diterima pada APBD Labuhanbatu hanya Rp 318,317 juta," bebernya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda