Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

03 September 2007

Pelatihan KPMD Motor Pembangunan Desa

Pelaksanaan pembangunan desa adalah upaya untuk meningkatkan taraf hidup sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu akan terwujud apabila tumbuhnya prakarsa, kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Demikian diungkapkan Muhammad Kahfi, kepala Badan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan(PMDK) Labuhanbatu, Senin(3/9) di sela-sela penyelenggaraan acara pelatihan kader pembangunan masyarakat desa(KPMD) se-Labuhanbatu di aula pertemuan kantor PMDK setdakab Labuhanbatu.
Dia mengatakan, tujuan pelaksanaan pelatihan tersebut juga berupaya meningkatkan kemampuan kader pembangunan masyarakat dalam memandu menyusun perencanaan pembangunan partisipatif, meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat pada perencanaan pembangunan secara partisipatif. “Para kader pelu disiapkan dalam pembangunan masyarakat guna menyongsong dan mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di desa, selain peningkatan pengetahuannya(kader-red) didalam upaya memecahkan permasalahan yang timbul didalam menyusun perencanaan pembangunan partisipatif,” terangnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan yang diagendakan akan berlangsung sejak Senin-Sabtu(3-8/9) itu, untuk angkatan I diikuti oleh 40 orang peserta dari berbagai kecamatan serta angkatan kedua juga sebanyak 40 peserta. Sedangkan materi pelatihan KPMD, ujar Kahfi, meliputi pemberdayaan masyarakat, perencanaan umum pembangunan, rencana anggaran biaya dan perhitungan material, peranan KPD dalam tugas,pokok dan fungsi(tupoksi) dalam pembangunan desa, pemanduan, mekanisme penyusunan perencanaan partisipatif, pemasyarakatan dan pemanfaatan teknologi tepat guna(TTG), pedoman umum pengaturan tentang desa serta proses kelompok dan pengorganisasian peserta.
Dijadwalkan sebagai pemateri dalam pelatihan itu adalah kepala badan PMDK Labuhanbatu, Kabid Sosbud Propsu, kepala Bappeda Labuhanbatu dan lainnya, sebagai implementasi dari pelaksanaan UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan menindak lanjuti PP No 72/2005 tentang pemerintahan desa serta Perda Labuhanbatu No 06/2007.
“Sebagai peserta PMDK yang telah dipilih dan dihunjuk untuk mewakili desa, peserta diharapkan benar-benar dapat mengikuti pelatihan dan menyerap seluruh seluruh materi, selanjutnya dapat memberi informasi dan dapat diterapkan di desa masing-masing tentang apa yang telah didapatkan,” tandasnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda