Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

24 Agustus 2007

Berbagai Peraturan Naker Disosialisasikan

Tiap-tiap tenaga kerja berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Termasuk pada keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
"Perlindungan tenaga kerja perlu ditingkatkan, baik perbaikan syarat-syarat kerja, upah, jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja," terang Purmansyah SMHK, kasi pengawas ketenagakerjaan Disduknakersos Deliserdang, Selasa(21/8) disela-sela acara Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan Angkatan III yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja(disnaker) Labuhanbatu, di ballroom Suzuya Hotel & Dept Store di kawasan jalan A Yani, Rantauprapat.
Katanya pada acara yang dihadiri seluruh utusan dari setiap unit PTPN3 Distrik L.Batu III itu, sesuai Perundangan yang berlaku, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi. Selain itu, setiap orang yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya dan setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien, imbuhnya.
Sedangkan tugas pemerintah dalam hal ketenagakerjaan, ujarnya, melakukan pembinaan dan pengawasan norma kerja, keselamatan, kesehatan kerja dan terhadap proses pemberian ganti rugi, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
"UU No 13/2003, telah mengatur penerapan keselamatan dan kesehatan kerja(K3) dalam upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja dalam keadaan sehat dan selamat secara filosofi dan keilmuan," paparnya.
Selama acara itu, kata Maju Manurung, Kadisnaker Labuhanbatu melalui Mahadi, kasi pengawasan naker Labuhanbatu, materi-materi yang dipresentasikan termasuk tentang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, sistem pengupahan, kecelakaan dan kesehatan kerja, jamsostek, mekanisme penyelesaian PHI dan perpajakan. Sedangkan para instruktur yang hadir, ungkapnya, salahsatunya, staf depnakertrans propsu, staf disnaker Asahan, Disduknakersos Deliserdang, Perwakilan Apindo Labuhanbatu, Jamsostek dan Serikat Pekerja," katanya

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda