Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

27 Agustus 2007

Kredit Macet Di BSM Rantauprapat Tinggi

Penyaluran kredit Bank Syariah Mandiri(BSM) cabang Rantauprapat kepada Koperasi Unit Desa(KUD) Serba Guna unit Usaha Otonom, Padanglawas, Barumun Sosa-Tapsel, beralaskan Surat Hak Milik(SHM) Lahan Perkebunan Kepala Sawit.
Dimana dari 450 peserta KUD Serba Guna, terkucur dana pihak BSM cabang Rantauprapat sejumlah Rp 13,75 miliar, yang bertujuan dan peruntukan pembiayaan pembelian dan perawatan lahan Perkebunan Inti Rakyat(PIR) perkebunan sawit seluas 900 hektar.
“Setiap peserta Perkebunan Inti Rakyat(PIR) Padanglawas yang tergabung di dalam KUD Serba Guna, masing-masing memiliki lahan seluas 2 hektar dan melakukan akad kredit sejak Mei tahun 2005 lalu hingga penyelesaian angsuran pinjaman ditargetkan April 2010 mendatang,” terang Yulius Agung, Kepala Cabang BSM Rantauprapat, melalui Muhammad Hasbi, staf marketing BSM Rantauprapat, Senin(27/8) di Rantauprapat.
Katanya, pihak BSM jauh sebelum pengucuran dana pembiayaan kredit telah melakukan pengkajian hukum sertifikat tanah milik peserta koperasi yang akan diagunkan. “Jauh sebelumnya tim hukum dari pihak BSM telah mengkaji legalitas SHM lahan perkebunan peserta koperasi sebelum melakukan pembiayaan,” ujarnya.
Dana tersebut, ungkapnya, selain dimanfaatkan peserta koperasi untuk pembayaran lahan sawit juga peruntukan perawatannya.
Mencuatnya persoalan dugaan kasus kejahatan kehutanan di register 40 Padanglawas dan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh pihak satuan Tipikor Dit Reskrim Poldasu yang melibat-libatkan tersangka HS dan EL itu, akunya, bukan penyebab terjadinya kredit macet dari dana pinjaman kepada peserta PIR, namun, lanjutnya lebih dikarenakan kurangnya kemampuan peserta membayarkan cicilan kredit karena keterbatasan perolehan produksi perkebunan lahan PIR itu sendiri. “Peserta telah 6 bulan belakangan ini macet membayar kredit pinjaman, hal itu dikarenakan minimnya produksi keluaran lahan. Ekses dari kurangnya perawatan lahan perkebunan, sebab dari kucuran modal pembiayaan yang ada masih belum mencukupi,” tegasnya.
Sehingga, katanya, pihak BSM telah menyusun beberapa kebijakan yang akan dilakuakan terkait hal itu, semisal, pihak BSM akan menelusuri dan mencari akar permasalahan penyebab munculnya kredit macet yang terjadi, serta akan mencari solusi terbaik dalam penyelesaiannya, bahkan mengambil alih pengelolaan lahan itu. “Ada dua Opsi yang akan dilakukan oleh pihak BSM terkait tingginya kredit macet di BSM Rantauprapat, seperti akan membentuk tim manajemen ahli yang bertugas untuk mengkelola lahan Perkebunan itu bila opsi pertama tidak mampu menyelesaikan masalah,” imbuhnya.
Sekedar informasi, sejumlah warga melapor ke Mapoldasu yang menyebutkan bahwa ratusan KK yang menerima janji dari tersangka HS akan memiliki lahan seluas 2 ha per KK, namun setelah mencuatnya SK Menhut No 44/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Sumut, dijelaskan belakangan waktu bahwa lahan yang dijadikan objek PIR tersebut masuk dalam kawasan hutan register 40 Padanglawas, sehingga warga yang sebelumnya telah menyerahkan uang bervariasi hingga bernilai Rp 470 juta, lalu melaporkan pengurus KUD Serba Guna ke Mapoldasu dengan nomor STPL/363.A/XII/2006/Dit Reskrim Poldasu tertanggal 23 Desember 2006 lalu. Disebutkan, tersangka HS melakukan penipuan kepada warga dengan jalan menjanjikan kepemilikan lahan sawit dengan catatan harus menjadi peserta PIR, serta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan pembayaran administrasi pengurusan tanah seluas 2 hektar.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda