Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

28 Agustus 2007

Unjukrasa Warnai Gedung DPRD Labuhanbatu dan PN Rantauprapat

Dua gelombang aksi unjukrasa mendatangi kantor DPRD Labuhanbatu dan kantor Pengadilan Negeri(PN)Rantauprapat, di kawasan jalan SM Raja-Rantauprapat, Selasa(28/8).
Ratusan massa yang menamakan diri Himpunan Tani Nelayan(HTN) dari Desa Sipare-pare, Marbau-Labuhanbatu itu melakukan orasi di depan gedung legislasi Labuhanbatu.
Dalam pembacaan pernyataan sikapnya, pihak demonstran meminta pihak DPRD Labuhanbatu agar menampung aspirasi mereka terkait sengketa agraris yang terjadi. Juga, mendesak agar dilakukannya pelestarian lingkungan. “Kami menuntut agar kembali dilestarikan lingkungan seluas 1312,5 hektar sebagai kawasan perikanan sebagaimana peruntukkannya. Jika memang tidak memungkinkan untuk dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai kawasan perikanan, tanah tersebut agar diserahkan kepada HPN sebagai pemilik syah yang telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun secara kolektif, guna sumber mata pencaharin kelanjutan hidup masyarakat setempat,” terang Bahnan Ritonga, Ketua Himpunan Tani Nelayan(HPN).
Disebutkannya, kehidupan mereka selaku petani dan nelayan darat kini sedang terancam. Pasalnya, aku Bahnan, sebab rawa-rawa tempat mencari ikan yang mereka miliki sebelumnya dan telah diakui oleh Pemkab Labuhanbatu sebagai daerah pelestarian ikan di wilayah mereka, kini kelestariannya semakin teramcam, seiring dengan hadirnya pihak-pihak perusahaan perkebunan yang arogansi mengeringkan rawa-rawa menjadi daratan.
Delegasi para pengunjukrasa akhirnya diterima oleh wakil ketua DPRD Labuhanbatu H Zainal Harahap, Bedi Djubaedi, ketua komisi A DPRD Labuhanbatu dan beberapa anggota DPRD Labuhanbatu lainnya, untuk melakukan pembahasan-pembahasan masalah tersebut.

Koptan Mentari
Sedangkan ditempat terpisah, ratusan massa lainnya yang tergabung di dalam Kelompok Tani(Koptan) Mentari, Dusun Suka jadi, Desa Pengarungan, Torgamba-Labuhanbatu, mendatangi kantor PN Rantauprapat.
Kehadiran mereka terkait berlarut-larutnya penyelesaian sengketa agraris yang terjadi dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Milano sejak tahun 2003 lalu, dan belakangan waktu dalam proses hukum yang ditangani oleh PN Rantauprapat.
Dalam selebaran surat pernyataan sikapnya, pihak demonstran mengingatkan hakim perkara untuk meminta bukti yang syah berupa surat HGU asli milik PT Milano, sebagai syarat bukti syah yang diakui dalam pengadilan perdata. Selain itu,Ketua PN Rantauprapat agar mengingatkan hakim yang menangani perkara tersebut segera melakukan sidang lapangan, sesuai dengan berita acara peradilan perdata, serta pihak PN Rantauprapat agar menindak dan mengusut tuntas hakim yang terindikasi melakukan kolusi untuk menjaga kewibawaan institusi peradilan yang saat ini lagi disoroti berbagai pihak.
Terkait gelombang aksi unjukrasa yang mendatangi kedua kantor tersebut terkait berbagai sengketa agraris yang terjadi, Sulaiman Saleh SH, ketua Asosiasi Advokasi Indonesia(AAI) Labuhanbatu mengatakan, kehadiran ratusan aksi unjukrasa tersebut merupakan repleksi tidak optimalnya manajemen pertanahan yang akhirnya memunculkan banyaknya sengketa tanah yang terjadi di Labuhanbatu, baik sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, ataupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan BUMN/Swasta. Padahal, sebelumnya Tim IX sebagai perangkat dan perpanjangan tangan milik Pemkab Labuhanbatu telah terbentuk. “Perda-kan segera tim IX agar memiliki tupoksi yang jelas dalam menangani berbagai permasalahan pertanahan yang ada, selain itu Bupati dan pihak BPN Labuhanbatu segera melakukan kebijakan penataan ulang kembali HGU milik perusahaan-perusahaan perkebunan,” tandasnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda