Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

20 November 2007

Pemda di Sumut Diminta Selesaikan Masalah Keuangan Masing-masing

Pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara (Sumut), baik propinsi maupun kabupaten/kota, diminta segera menyelesaikan persoalan pengelolaan keuangan dan administrasi selama periode 2005-2006 yang terjadi di daerahnya masing-masing.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Yopie S Batubara, mengatakan hal itu kepada wartawan di Medan, Selasa (20/11). Disebutkannya, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hampir seluruh pemda di Sumut memiliki masalah keuangan dan administrasinya.
“Atas temuan BPK ini, kami anggota DPD kemudian mengadakan kunjungan kerja ke lapangan dan memanggil pimpinan Pempropsu, pemkab-pemko. Kita meminta mereka untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.
Yopie mengatakan, persoalan keuangan yang ditemukan BPK terjadi pada periode tahun 2005-2006. Seperti pembayaran biaya sewa rumah jabatan atau rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Sumut sebesar Rp 7,375 miliar yang belum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Kemudian pelaksanaan beberapa pekerjaan pada Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (Distarukim) Sumut tahun anggaran 2005-2006 tidak sesuai kontrak sebesar Rp 903,216 juta dan belum dipungut denda keterlambatan sebesar Rp 82,039 juta.
“Contoh lainnya seperti pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana kerja tahun anggaran 2005 pada Sekda Kabupaten Humbahas senilai Rp 321,798 juta yang tidak mengikuti ketentuan yang ada,”ungkapnya.
Sedangkan salah satu masalah yang terjadi di Kota Padangsidimpuan adalah penetapan jumlah tunjangan perumahan anggota DPRD setempat sebesar Rp 382,5 juta tidak sesuai dengan ketenttuan dan memboroskan keuangan daerah.
Yopie mengakui seluruh pemkab dan pemko di Sumut memiliki masalah administrasi dan keuangan. DPD asal Sumut kemudian mengambil contoh sampel Pemkab Madina, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Humbahas, Simalungun, Serdang Bedagai, Langkat dan Binjai.
Yopie yang membidangi persoalan APBN, pajak dan BPK ini menuturkan, seluruh pemkab-pemko serta Pempropsu sendiri diberi batas waktu hingga akhir Desember 2007 untuk menyelesaikan seluruh persoalan tersebut.
“Jika tidak, maka kemungkinan terburuk, pemerintah pusat akan memotong Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAU-DAK) mereka,” tegasnya.
Pimpinan Pempropsu dan pemkab-pemko, lanjutnya sudah komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini, maksimal hingga Desember 2007 ini. Pimpinan daerah masing-masing juga sudah berjanji untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada.
Berhati-Hati
Yopie mengakui, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan daerah sekarang ini sudah mengalami banyak kemajuan. Berbeda dengan masa lalu, ketika pengawasan berjalan sangat longgar.
“Pemda tingkat I dan II sudah harus berhati-hati dan mengikuti ketentuan serta prosedur yang ada. Sehingga laporan keuangan dan administrasi mereka dapat dipertanggungjawabkan serta bisa menghemat pengeluaran,” ungkapnya.

http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=103730&more=1#more103730

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda