Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

20 November 2007

Kakanwil Ditjen Pajak: Masih Banyak Pengemplang Pajak di Medan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Pajak Sumut I Medan Drs Ramram Brahmana menggambarkan, rendahnya share penghimpunan pajak dari Kanwil Sumut I Medan kepada penghimpunan pajak nasional akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan masih banyak wajib pajak (WP) yang mengemplang pajak.

Hal tersebut disampaikan Ramram Brahmana dalam sambutannya saat membuka seminar sehari menyosialisasikan “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” (UU No 28/2007) di Balai Raya Tiara Convention Center Medan, Senin (19/11) yang digelar STIE Indonesia. Hadir dan juga pembicara pada seminar tersebut di antaranya anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dr Sjahrir, Direktur Peraturan Pajak Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah diwakili staf dan Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Dr Tjiptardjo.
Ramram menunjuk, target pajak Sumut I Medan tahun 2007 sebesar Rp 3,4 triliun, share-nya sangat kecil yakni di bawah 1% yakni 0, 086 permil dibandingkan rencana penerimaan (renpen) pajak secara nasional sebesar Rp 393 triliun. Padahal potensi sumber penghimpunan pajak dari Sumatera Utara I dinilai cukup besar.
Menurut Ramram, penyebab masih rendahnya penghimpunan pajak di Kota Medan dan sekitarnya akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Faktor lainnya, menurut Ramram, masih banyaknya pembayar pajak yang mengemplang pajak melalui berbagai modus, di antaranya membuat surat pemberitahuan pajak terutang (SPT) tidak benar yang menyebabkan potensi pajak “menguap”.
Ramram mengimbau, para wajib pajak (WP) yang belum melaporkan pajaknya secara benar segera memperbaikinya sebelum dijerat sanksi sebagaimana diatur dalam UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan berlaku 1 Januari 2008.
Dipaparkannya, bagi WP yang diperiksa dan disidik karena tidak melaporkan perpajakannya secara benar, jika terbukti dikenakan denda 400% dari utang pajaknya. Sedangkan bagi yang terlambat melaporkan (memasukkan) SPT dikenakan denda 2%.
“Saya mengimbau para WP yang merasa menyampaikan SPT tidak benar agar segera memperbaikinya sebelum diperiksa aparat fiskus agar tidak dikenakan sanksi yang cukup berat,” imbau Ramram.
Ramram juga mengimbau para WP jangan lagi mencoba-coba menggoda aparat fiskus untuk melakukan “kerja sama” saling menguntungkan. Sebab, bila hal itu terungkap maka fiskus akan dikenakan hukuman yang cukup berat. “WP jangan lagi ‘menggoda’ fiskus dengan imbalan tertentu karena dalam era modernisasi pelayanan pajak, fiksus telah mendapat remunerasi yang memadai,” kata Ramram sembari menunjuk aparat fiskus jebolan program diploma setahun (D1) sudah menerima gaji sekitar Rp 3 juta-Rp 4 juta/bulan.
Pada kesempatan yang sama Ramram juga mengungkapkan, penerimaan pajak secara gross di Kanwil Sumut I Medan hingga Oktober 2007 sudah mencapai 110% dan menjadi salah satu yang terbesar di antara 31 kanwil yang ada di Indonesia. Namun jika dikurangi restitusi, maka penerimaan netto-nya berkisar 70%-75% dan rangkingnya berada di posisi ke-29.
Dr Sjahrir dan Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Tjiptardjo yang dihubungi terpisah di sela-sela seminar tersebut senada mengakui, target penerimaan pajak di Sumut I masih di bawah potensi sesungguhnya.
“Barangkali model ‘merampok’ pajak yang dilakukan WP dengan cara mengisi SPT tidak benar,” ujar Tjiptardjo yang didampingi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Komda Sumbagut Kunnadi dan Ketua IKPI Cabang Medan Barry Kusuma.

http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=103621&more=1#more103621

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda