Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

08 November 2007

Anggota DPRDSU dan Labuhanbatu Kritik Sharing Pajak Yang Diberikan Pusat

Anggota Komisi C DPRD Sumut Efendy Naibaho dan anggota DPRD Labuhanbatu Aminuddin Manurung senada mengkritisi sharing (pembagian) pajak oleh pemerintah pusat ke daerah belum memadai dibandingkan kebutuhan dan sumbangan daerah penyumbang pajak.Kritikan tersebut dikemukakan keduanya, Rabu malam (7/11) di Kota Rantauprapat dalam rangka reses anggota DPRD Sumut ke berbagai daerah.Efendy dan Aminuddin menilai, pembagian hasil pajak antara daerah penyumbang dengan pusat masih layak dipertanyakan. Pasalnya, penerimaan sektor pajak sumber daya alam yang selama ini dihasilkan daerah sejatinya dapat dijadikan sumber penerimaan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan di daerah lebih besar dinikmati pemerintah pusat.Efendi Naibaho mengatakan, Labuhanbatu merupakan salah satu daerah yang memiliki peranan penting memasok pendapatan negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak lainnya. Sumbangan pajak tersebut di antaranya bersumber dari produksi crude palm oil (CPO) yang cukup besar. Terlebih lagi dengan lonjakan harga CPO di pasar dunia yang membuat pemerintah memperoleh tambahan pendapatan dari tambahan pungutan pajak ekspor (PE).Senada dengan Efendi, Aminuddin Manurung juga mengakui hal serupa. Menurut Manurung, dengan adanya aktivitas sekitar 40 pabrik kelapa sawit (PKS) di Labuhanbatu yang rata-rata memiliki kapasitas produksi cukup besar, maka Labuhanbatu perlu jadi perhatian pemerintah sebagai salah satu sentra penyumbang devisa negara. “Bayangkan saja, jika dikalkulasikan setiap PKS rata-rata menghasilkan CPO sebanyak 30 ton per jam. Melalui 40 unit PKS yang ada, maka pajak yang dihasilkan cukup besar,” ungkapnya. Perlunya perhatian pusat terhadap Labuhanbatu, menurut kedua wakil rakyat tersebut, terkait dengan rencana pemekaran Kabupaten Labuhanbatu menjadi tiga kabupaten yang membutuhkan dana cukup besar.Keduanya mengharapkan, dengan dana perimbangan yang lebih besar maka dipastikan akan mampu membiayai proses administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan daerah di Labuhanbatu yang akan dimekarkan.Konsultasi Dana Bagi Hasil Terkait hasil perimbangan pajak pusat dan daerah, Dahlan Bukhori, anggota Komisi C DPRD Labuhanbatu, Kamis (8/11) di Rantauprapat, mengungkapkan adanya sinyalemen kurang transparansinya sharing pajak dimaksud. Padahal, sesuai amanat UU No33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, hal itu jelas diatur. “Bagi hasil pendapatan daerah dari dana perimbangan, yang diterima Labuhanbatu pada APBD Labuhanbatu TA2005, salah satunya dari SDA Minyak dan Gas Alam, SDA Perikanan. Untuk sektor SDA Minyak dan Gas Alam hanya Rp 46,851 juta, padahal sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42/PMK.02/2005 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam TA 2005 adalah sebesar Rp 480 juta. Juga, di sektor SDA Perikanan, sejatinya sesuai sesuai PMK No 55/PMK.92/2005 tentang Penetapan Penerimaan Jumlah Dana Bagian Daerah yang berasal dari SDA Pertambangan Umum dan Perikanan untuk TA 2005 sebesar Rp1,272 miliar, namun faktanya yang diterima pada APBD Labuhanbatu hanya Rp 318,317 juta,” bebernya.Disebutkannya, Komisi C DPRD Labuhanbatu telah melakukan konsultasi ke pihak Departemen Keuangan di Jakarta 6 September 2007. Namun, jelasnya, rombongan Komisi C DPRD Labuhanbatu hanya diterima Kasi Dana Perimbangan SDA Depkeu.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda