Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

05 November 2007

Temuan BPK RI di Kimprasda

LBMI : Tidak Direspon, Akan Surati KPK

Karena dinilai belum ada respon Kimprasda untuk melakukan audiensi, Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI), kembali, layangkan surat kedua. Pasalnya, lembaga tersebut mengklaim adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mensinyalir terjadi penggunaan dana APBD Labuhanbatu TA 2006 lalu, di instansi itu kurang sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada.
"Surat kedua ini, untuk menindaklanjuti surat kami terdahulu Nomor : 003/Eks/X/07 tanggal 26 Oktober 2007, perihal permohonan audiensi. Dengan ini kami susulkan kembali permohonan kedua," terang Yos Batubara, Direktur Eksekutif Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI), dalam siaran persnya, Senin(5/11) di Rantauprapat.
Katanya, audiensi itu sebagai wujud peran serta masyarakat seperti yang tertulis pada Pasal 8 UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. "Masyarakat memiliki peran serta dalam penyelenggaraan negara yang merupakan hak dan tanggung jawabnya untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Makanya, kami dari LBMI dengan salah satu program / isu kegiatannya antara lain melakukan Penelitian / Kajian Terhadap Isu Sosial Masyarakat ingin meminta langsung pendapat Kepala dinas Kimprasda Labuhanbatu tentang kebenaran sinyalemen tersebut," ujarnya.
Namun, bila pihak instansi tersebut pada permohonan kedua dari LBMI juga tidak diindahkan dan tidak ditanggapi. Maka, katanya, dugaan-dugaan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat tentang temuan BPK RI itu adalah benar. Dan, pihak yudikatif disarankan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Pelaksanaan kontrol sosial di Labuhanbatu dilakukan guna memperoleh informasi yang objektif, tentang maraknya isu yang beredar di masyarakat, terkait temuan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemberitaan sebelumnya, audiensi LBMI ke instansi itu direncana, Jum'at, 02 Oktober 2007 lalu. Disebutkan, pada temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK, adanya pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, kondisi tersebut tidak sesuai pada Permendagri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (14) yang menyatakan bahwa jumlah pembayaran kepada rekanan dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.
Katanya lagi, sembari mengutip temuan BPK, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 5 huruf (f) antara lain menyatakan bahwa pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran uang Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Memang, pada temuan BPK itu, Kadis Kimprasda menyatakan benar dan akan segera menagih kelebihan pembayaran dan mengurangi pembayaran nilai kontrak kepada masing-masing rekanan bersangkutan.
Temuan BPK lainnya, terkait hasil pelaksanaan pekerjaan Lataston pada Dinas Kimprasda yang Mengalami Kerusakan. Untuk hal ini, Kadis Kimprasda juga, menyatakan bahwa kerusakan pada kedua ruas jalan terjadi karena kenderaan yang melintasi pada umumnya mengangkut muatan yang melebihi tonase yang ditetapkan untuk jalan kabupaten. Akan tetapi atas kerusakan tersebut akan diupayakan meminta rekanan untuk memperbaikinya kembali.
Selanjutnya, masih temuan BPK, mengenai penetapan Standar Barang dan Harga Standar Tertinggi bahan konstruksi PemKab Labuhanbatu TA 2005 dan 2006 Tidak Cermat Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 huruf E angka 2 (a) dan (b) yang menyatakan bahwa HPS telah memperhitungkan PPN, biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa. "Padahal, seharusnya Standar Barang dan Harga Standar Tertinggi Pemkab Labuhanbatu TA 2005 dan 2006 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dapat memberi kepastian tentang pengenaan pajak untuk setiap harga satuan yang disajikan",urainya. Kondisi tersebut, papar Yos, mengakibatkan Standar Barang dan Standar Harga Tertingi untuk Bahan Konstruksi yang sudah ditetapkan dengan SK Kepala Daerah tidak dapat dijadikan acuan untuk penyusunan harga dalam kontrak.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda