Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

07 Maret 2007

DEPOSITO SYARIAH BNI RANTAUPRAPAT, MASIH KURANG DIMINAT MASYARAKAT

Minat Masyarakat Rantauprapat masih minim dalam memamfaatkan layanan keuangan syariah yang disediakan oleh Bank BNI cabang Rantauprapat, khususnya dengan ketersediaan layanan Deposito Syariah.
Hal itu dikatakan oleh H.Amrin,SE Kepala Cabang BNI Rantauprapat melalui Dewi, staff Customer Service(CS), Rabu(7/3) di Rantauprapat.
"Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Deposito syariah yang ada di BNI Rantauprapat sangat minim", katanya tanpa merinci akumulasi dana Deposito dimaksud. Kurang diketahui secara pasti lemahnya minat masyarakat dalam berpartisipasi, apakah produk itu masih belum dikenal nasabah, dalam hal ini masyarakat, atau bagi hasil/pendapatan yang diterima nilainya masih dibawah pendapatan yang diperoleh melalui Deposito di Bank-Bank konvensional, ujar Dewi berasumsi.
Bank BNI Rantauprapat sendiri, katanya, selain sebagai Bank konvensional dalam memberikan produk-produk umum, seperti Deposito, Tabungan konvensional, Tabungan Haji Indonesia (THI), Tabungan Pendidikan Nasional (Tapenas), layanan umum ATM, dan layanan lainnya, sedangkan di bidang Syariah, aku Dewi, juga memberikan ketersediaan Tabungan syariah dan THI syariah, selain Deposito Syariah.
Padahal, imbuhnya, keuntunggan yang akan diperoleh dalam berinvestasi berjangka yang terus tumbuh dalam Deposito syariah BNI, melalui Mudharabah muthlaqah pengelolaan dana dalam kemurnian hingga melebihi keuntungan yang di perkirakan sebelumnya, sebab, ulas Dewi, dana masyarakat (Pemilik dana/shahibul maal) akan memperoleh keuntungan dengan bagi hasil antara pihak penabung dan pihak bank sesuai dengan nisbah yang disepakati, sebab oleh Bank BNI Syariah, katanya mudharib dapat dioperasikan untuk memperoleh keuntungan.
Persyaratan dalam mengikuti program itu, urainya, selain dengan nominal Deposito yang minimal Rp. 5 juta, pihak mudharabah mesti mengisi formulir aplikasi deposito, beserta melampirkan foto kopi identitas diri baik KTP/SIM/Paspor, juga, jangka waktu dapat dipilih antara lain, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan, bagi hasil yang akan diperoleh nasabah dikenakan pajak 20% untuk nominal deposito Rp.7,50 juta, sedangkan pencairan Deposito hanya dapat dilakukan di cabang pemelihara rekening, sehingga aman , karena tidak dapat dicairkan oleh pihak lain tanpa surat kuasa. Apabila deposito dicairkan di cabang bukan pemelihara rekening, di berlakukan sebagai inkaso, katanya. Kata Dewi mengingatkan, "Investasi para nasabah akan disalurkan untuk pembiayaan uasaha produktif yang halal, selain dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan", tandasnya

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda