Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

30 Desember 2007

LABUHANBATU_NEWS02

Memuat berita-berita seputar Labuhanbatu

http://labuhanbatunews.wordpress.com

28 Desember 2007

Hutan Kota Minim, Rantauprapat kian Digerus Polusi Udara


MEWUJUDKAN kota Rantauprapat idaman, mungkinkah? Sementara kesadaran masyarakatnya dalam merawat dan melestarikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) masih minim. Terlebih lagi, kepedulian pemerintah setempat dalam menciptakan kebijakan yang pro lingkungan bersih, masih laik dipertanyakan.

MUNGKIN bagi sebahagian besar warga kota Rantauprapat pada umumnya belum mengetahui secara pasti makna kata IDAMAN yang dijadikan label kota itu. Serta, syahdan kata itu merupakan singkatan dari Indah, Damai, Aman, Makmur, Asri dan Nyaman. Bila hal itu tidak melesat, tepatkah makna tersebut peruntukkannya bagi ibukota Labuhanbatu itu?

Terlebih lagi, dengan masuknya bus-bus antar kota antar propinsi (AKAP) dan truk-truk bertonase berat ke inti kota itu, selain mengakibatkan seringnya terjadi kemacetan arus lalulintas dan mengakibatkan kian banyaknya terjadi kerusakan-kerusakan badan jalan disana, bahkan ekstrimnya, dianggap penyebab kian seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Pun, banyak kalangan menilai, dengan terjadinya 'pembiaran' masuknya truk-truk ke inti kota, penyebab kian terjadinya polusi dan bertebarannya radikal bebas dan karbonmonoksida (CO2) di udara. Seperti diketahui, jumlah sarana/kenderaan yang meningkat di Labuhanbatu, khususnya di inti kota Rantauprapat, nyaris tidak sebanding lagi dengan jumlah pertumbuhan pembangunan prasarana jalan daratnya. Alhasil, kondisi cuacanya makin tak sehat lagi.

Memang, belum ada data pasti tentang terjadinya peningkatan polusi yang ada di kota Rantauprapat. Akan tetapi, setiap warga yang berdomisili dan sekedar lintas di sana, akan sepakat mengatakan bila udaranya kini makin memprihatinkan. Hal itu disebabkan makin banyaknya debu-debu yang bertebaran dan kian meningkatnya jumlah gas karbon buangan yang dihasilkan knalpot kenderaan yang lalu lalang.

Ironisnya, jumlah ruang terbuka hijau (RTH) yang diharapkan dapat meminimalisir dan menetralisir polusi udara masih sangat minim. Bila pun ada sejumlah kawasan kecil yang ditumbuhi pepohonan hijau, namun jumlahnya dinilai kian tidak layak lagi. Semisal, untuk kawasan Lapangan Ika Bina yang disebut-sebut sebagai Icon kawasan hijau di kota Rantauprapat. Di sana, keterdapatan pepohonan hijau masih terhitung jari. Pun, sepanjang median jalan Sudirman-Rantauprapat, jelas terlihat hijaunya pepohonan yang dedaunannya di setting kerdil. Telah mampukah hijau pepohonan di sana meminimalisir kian meningkatnya suhu udara yang terjadi?

Padahal, dari 7.410,67 hektar luas kota Rantauprapat, disebut-sebut minimalnya tersedia seluas 3 hektar hutan dan taman kota sebagai RTH.

Ironisnya, pasca penerimaan Piala Adipura di sekira tahun 1993-1994 lalu, beberapa titik di kota Rantauprapat sempat ditetapkan sebagai kawasan hijau. Antara lain, di kawasan stadion Binaraga, Rantauprapat di kelurahan Binaraga. Disana, sebelumnya diploot sebagai daerah yang akan dihijaukan. Namun, belakangan waktu, justru terjadi hal sebaliknya. Dimana, beberapa titik lokasi yang sebelumnya merupakan aset pemerintah di sana, belakangan waktu telah terjadi 'pendudukan' lokasi oleh orang pribadi. Padahal, dasar pengusahan lokasi tersebut, masih perlu dilakukan kajian panjang. Akibatnya, program penghijauannya nyaris mengalami kendala.

“Semestinya di kawasan Stadion Binaraga dijadikan kawasan hijau. Hal itu, ditetapkan pasca penerimaan piala Adipura. Namun, dikarenakan beberapa titik kini telah diusahai orang pribadi, programnya nyaris gagal,” terang Erwin Siregar kepala badan Tata Kota Rantauprapat didampingi staffnya belum lama ini.

Sebab, katanya, aset Pemkab berupa lahan itu kini telah diusahai oarng pribadi. Memang, akunya, pihaknya tidak mengurus masalah perijinan pengusahaan itu, sebab tupoksi Badan Tata Kota Rantauprapat hanya mengurusi masalah kebersihan, pengelolaan keindahan kota dan lainnya. Namun, dikarenakan terjadinya pendudukan lahan aset pemkab, mereka, akunya sedikit terkendala dalam melaksanakan dan menjadikan kawasan Stadion Binaraga sebagai daerah hijau atau hutan/taman kota.

Kan, sebelumnya direncanakan di sana akan ditanami berbagai tumbuhan dari jenis pohon-pohon hutan. Hal itu untuk menghijaukan lokasi itu. Yang diharapkan dapat menjadi taman dan hutan kota,” sebutnya.

Sebab, aku Erwin, dengan kondisi kekinian, kota Rantauprapat telah ideal memiliki taman dan hutan kota. Hal itu didasari dari luasan wilayah kota dengan perbandingan faktor-faktor lainnya, baik dengan pertumbuhan kawasan kota juga dengan meningkatnya jumlah sarana transportasi. “Lokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kota Rantauprapat kini sangat memprihatinkan. Sebab, ketersediaan taman dan hutan kotanya sangat minim. Padahal dengan luas kota yang ada, minimal tersedia 3 hektar hutan/taman kota,” bebernya.

Sejatinya, dengan ketersedian fasilitas umum (fasum) itu, selain dapat menekan kian tingginya pemanasan suhu udara yang ada, lokasi itu juga diharapkan dapat menjadi tempat alternatif masyarakat untuk berekreasi. Tapi, mengingat keterbatasan lahan yang ada, pemenuhan sejumlah kawasan. Pun, alternatifnya, pihak Pemkab Labuhanbatu masih memiliki kesempatan dengan memanfaatkan dan memohon pembebasan lahan eks PTPN3 Distrik Labuhanbatu di unit kebun Rantauprapat yang telah lepas dari hak guna usaha (HGU) sebelumnya.

“Ya, untuk mengadakan dan menyediakan RTH di kota Rantauprapat paling mengharapkan lahan eks PTPN3. Kan, beberapa luas telah lepas dari HGU sebelumnya. Untuk itu diharapkan kepada Pemkab Labuhanbatu agar dapat memohonkan kepada kementerian BUMN agar bersedia membebaskannya untuk penyediaan RTH,” ungkapnya.

Lahan PTPN3 Dibebaskan

Memang, sesuai informasi di lapangan di bulan Desember 2005 lalu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang baru untuk PTPN3 yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara.

HGU baru tersebut terbit berdasarkan Keputusan Kepala BPN, antara lain masing-masing, untuk areal PTPN3 Kebun Rantauprapat, bernomor : 115/HGU/BPN/2005, sementara, HGU bernomor : 116/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Aek Nabara. Dan, bernomor : 117/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Labuhan Ají.

Areal PTPN3 Kebun Marbau Selatan bernomor : 118/HGU/BPN/2005, dan Nomor : 119/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN III Kebun Membang Muda.

Dengan HGU masing-masing unit kebun PTPN3 itu, akhirnya terjadi perubahan luas lahan yang ada. Terindikasi, perubahan tersebut disinyalir disebabkan adanya sengketa agraris antara pihak perkebunan dengan masyarakat dan keperluan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Labuhanbatu dengan jumlah keseluruhan seluas 2.190,05 Ha.

Salahsatu sengketa agraris yang terjadi antara pihak kebun dengan masyarakat, seperti yang selama ini terjadi antara pihak masyarakat yang tergabung di dalam Serikat Tani Berjuang (StaB) Labuhanbatu.

Demikian diungkap Tim Ahli Serikat Tani Berjuang (STaB) Labuhanbatu, Yos Batubara, baru-baru ini. Dimana disebutkan, luas areal yang dicantumkan dalam HGU PTPN3 yang baru ini tidak lagi sama dengan luas areal yang sebelumnya atau yang sedang dikuasai oleh PTPN3 sebelumnya.

“Hal ini disebabkan adanya gugatan dari masyakarat. Serta, kebutuhan fasilitas umum, serta Keperluan RUTRK. Artinya, areal seluas 2.190,05 ha ini telah dibebaskan dari HGU PTPN III yang lama atau yang sedang dikuasai oleh PTPN3 selama ini” ujarnya.

Rincian eks areal PTPN III yang berjumlah seluas 2.190,05 Hektar itu, antara lain, areal PTPN3 Kebun Rantauprapat seluas 982,68 ha yang peruntukannya terdiri dari RUTRK Rantauprapat seluas 485,50 ha. Disebut-sebut, akan digunakan untuk pusat perbelanjaan, perkantoran, pemukiman, perumahan PNS, Jalan Aek Paing by Pass dan cadangan perkantoran.

Sementara itu juga, untuk fasilitas umum (fasum) yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti PT Kereta Api Indonesia, PT PLN, Bangunan Pemkab, SD, Wakaf/Kuburan dan TK seluas 64,12 ha. Sedangkan untuk perkampungan dan garapan masyarakat seluas 433,06 ha.

Areal PTPN3 Kebun Aek Nabara, yang dibebaskan dari HGU seluas 337,38 ha yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Nabara seluas 123,19 ha. Untuk perkampungan seluas 206,19 ha. Untuk fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SLTPN, SMUN, PT. Telkom, Makoramil, Kantor Camat, dan Pos Polisi seluas 8,00 ha.

Kemudian untuk PTPN3 Kebun Labuhan Ají yang dibebaskan dari HGU seluas 42,73 ha yang peruntukannya terdiri dari fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya yaitu SD seluas 2,50 ha dan perkampungan seluas 40,23 ha.

Selanjutnya, PTPN3 Kebun Marbau Selatan HGU yang telah dibebaskan seluas 463,91 ha yang peruntukannya terdiri dari perkampungan seluas 92,51 ha, tuntutan masyarakat seluas 355,98 ha, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, mesjid, Jalar KA, serta tanah yang dipergunakan untuk PJKA berjumlah 12,63 ha, selain itu areal yang dikuasai PTPN3 Kebun Marbau Selatan sendiri selama ini yang diluar dari Keputusan HGU seluas 2,79 hg sehingga jumlah arel yang dibebaskan dari HGU PTPN III Kebun Marbau selatan berjumlah 463,91 ha.

Terakhir, areal PTPN III Kebun Membang Muda luas areal yang dibebaskan adalah seluas 363,35 ha, yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Kanopan seluas 328,87 ha, perkampungan dan garapan masyarakat seluas 15,31 ha, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SMUN, Jalur Kereta Api, PT Telkom, Jembatan Timbang seluas 19,17 ha.

“Khusus areal PTPN3 yang selama ini diduduki oleh poktan yang tergabung dalam STaB dan telah dibebaskan dari HGU, teranyar, pun, telah diukur oleh Kanwil BPN Sumut, tinggal pelepasan dan penyerahan asset yang ada diatasnya saja, ” ungkap Yos Batubara.

Memang, memperkuat peruntukkan RUTR Kota Rantauprapat, pun, disebutkan, pihak Pemkab Labuhanbatu telah sebanyak 3 kali melayangkan surat permohonan kepada Kementrian BUMN di Jakarta agar bersedia menyerahkan asset tersebut. Seperti, surat Pemkab Labuhanbatu bernomor 180/387/hukum/2007, dan surat bernomor 180/2102/hukum/2007 serta surat bernomor 180/3445/hukum/2007, perihal memohon pelepasan asset untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Upaya penyediaan hutan/taman kota, asisten I Tata Praja yang juga menjabat plt Sekdakab Labuhanbatu Karlos Siahaan , Jumat (28/12) di ruang kerjanya mengakui akan berupaya menyediakan fasilitas umum itu dengan memanfaatkan lahan eks HGU PTPN3. Alasannya, selain keterbatasan lahan yang ada di tengah inti kota, lahan perkebunan itu memang ideal untuk perluasan kota Rantauprapat.

“Memang, sesuai RUTRK yang ada, Pemkab akan menyediakan hutan/taman kota. Hal itu dengan memanfaatkan eks lahan milik PTPN3. Direncanakan, dari 485 Ha yang dimohonkan ke Kementrian BUMN, seluas 10-15 Ha akan dijadikan taman/hutan kota, selain peruntukkan perluasan kota dan lainnya,” bebernya.

Diakui Karlos, kota Rantauprapat telah ideal memiliki fasum itu, mengingat kondisi kekinian di sana. Terlebih lagi, dengan adanya taman kota akan dapat dijadikan sebagai objek rekreasi alternatif bagi warga kota Rantauprapat. “Dengan adanya taman kota akan dapat memberi fasilitas umum sebagai tempat rekreasi keluarga bagi warga Rantauprapat,” paparnya.

Mengenai pengusahaan lahan yang juga asset milik Pemkab Labuhanbatu tepatnya di tugu sumbangan pihak Gapensi di kawasan kelurahan Binaraga, Karlos berjanji akan berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada dengan tidak mengenyampingkan antara kepentingan publik dan hak yang ada pada warga setempat. “Ya, kepada aparatur Camat dan Kelurahan di sana akan dihimbau agar menyelesaikan persoalan di Kelurahan Binaraga. Memang, di kawasan itu juga sejatinya ditetapkan sebasgai kawasan hijau,” bebernya.

Menanggapi rencana pemanfaatan eks lahan PTPN3 sebagai kawasan hijau, Dahlan Bukhori anggota Komisi C DPRD Labuhanbatu malah berpendapat lain. Sembari menunggu realisasinya, Dia malah menyarankan agar melakukan penghijauan di tiap-tiap lokasi perkantoran. “Hal itu masih lama. Padahal, untuk urusan penghijauan kian mendesak. Maka, sudah sepantasnya, untuk mendukung mengatasi global warming, seluruh kantor-kantor instansi pemerintahan diwajibkan melakukan penanaman pepohonan di lokasi itu. Sehingga, bila diakumulasi dari jumlahnya akan bertambah pepohonan yang ada. Malah dengan mengharap lahan eks PTPN3, nantinya berpotensi terjadi hal-hal yang negatif,” tegasnya.

Pasalnya, aku Dahlan, berbagai pihak juga telah masing-masing menklaim memiliki kepentingan terhadap lahan itu. Yang pada gilirannya, ulasnya, memiliki potensi terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat. “Untuk itu segera juga dilakukan penertiban di lahan-lahan eks perkebunan itu. Sebab, telah banyak pihak yang menklaim memiliki kepentingan,” tandasnya.

Pemkab Labuhanbatu Masih Pertimbangkan Raskin Otonom

* 5 Kecamatan Masih Nunggak Pembayaran Raskin

Pemkab Labuhanbatu masih pertimbangkan pengadaan beras miskin (raskin) otonom. Pasalnya, himbauan tentang pengadaan raskin otonom untuk tahun buku pendistribusian 2008, masih membutuhkan pengkajian ketersediaan dana anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) Labuhanbatu pada tahun berjalan.

Terlebih lagi, harga beras IR-64 sebagai beras yang dialokasikan memiliki nilai Rp4620/Kg. Sedangkan nilai jual kepada masyarakat dalam kategori miskin (gakin) hanya Rp1600 perkilo garam. Sehingga, Pemkab dalam hal ini akan mensubsidi senilai Rp3020 per Kg.

“Kita masih perlu mengevaluasi saran tentang pengadaan raskin otonom. Sebab, harus disesuaikan dengan anggaran pada APBD yang ada. Terlebih lagi, harga raskin dari Kantor Seksi Logistik (Kansilog) senilai Rp4620. Jadi, Pemkab mesti mensubsidi Rp3020 di tiap kilogramnya,” terang Gargaran Siregar kepala bagian ekonomi setdakab Labuhanbatu, Jumat (28/12), via selularnya.

Memang, akunya, saran itu dipandang perlu, mengingat peruntukkannya diharap akan mampu membantu bagi gakin yang ada di Labuhanbatu, tapi ketersediaan anggaran juga menjadi hal yang perlu diprioritaskan.

Sedangkan kepala Kansilog Rantauprapat Pangadilan Lubis, via selularnya mengatakan jumlah penerima gakin untuk Labuhanbatu di tahun buku 2008, masih tetap sesuai data gakin tahun 2007 yakni sejumlah 573.330 kepala keluarga (KK). Seraya menyatakan, Kansilog siap menjalankan program raskin otonom apabila Pemkab bersedia mengadakannya. “Untuk alokasi raskin tahun 2008 di Labuhanbatu masih tetap. Sebab, hasil data yang ada dari pihak Pemprovsu, jumlah penerima raskin di Labuhanbatu belum mengalami perubahan, yakni sejumlah 573.330 KK. Setiap KK menerima 10 Kg,” ujarnya.

Sedangkan, harga jual raskin kepada gakin, akunya mengalami peningkatan senilai 60 persen. Atau, setiap kilogramnya akan seharga Rp1600. Itu, katanya, seiring terjadinya peningkatan Harga pembelian pemerintah (HPP) terakhir.

“Benar, karena HPP meningkat, harga raskin kepada masyarakat Rp1600. Berarti, pemerintah mensubsidi Rp3020 per Kgnya. Dan, bila Pemkab Labuhanbatu melakukan raskin otonom, juga akan mensubsidi sejumlah itu,” paparnya.

Sementara itu, plt Sekdakab Labuhanbatu Carlos Siahaan ditemui di ruangannya menyebutkan, pelaksanaan raskin otonom akan diakomodir. Senada dengan Gargaran, Karlos juga mengatakan akan mempertimbangkan sesuai dengan anggaran yang ada. “Ya, hal itu akan diakomodir. Dan, akan dibawakan pada rapat-rapat koordinasi di lingkaungan setdakab Labuhanbatu. Apakah anggaran yang ada masih tersedia untuk pengadaan raskin otonom. Terlebih lagi, untuk tahun 2008, jadwal distribusi raskin akan meningkat dari tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2007 masih 8 kali distribusi, maka tahun 2008 menjadi 10 kali,” ujarnya.

Rencana pelaksanaan raskin otonom masih laik dipertimbangkan. Pasalnya, apakah anggaran memadai, kata Dahlan bukhori anggota Komisi C DPRD Labuhanbatu. Memang, akunya, hal itu untuk masyarakat dari gakin yang ada di Labuhanbatu, akan tetapi masih banyak program lain yang juga menjadi prioritas pelaksanaannya, sehingga, pelaksanaan raskin otonom juga masih mesti dikaji, ujarnya. “Raskin otonom masih perlu pertimbangan. Apakah dengan pengadaannya tidak menghambat program Pemkab yang lain. Kan, masih banyak program yang akan dilakukan, bukan semata penyuplaian raskin. Memang, kalau dana memadai dapat saja dilakukan,” bebernya.

Terkait dengan jumlah penerima raskin dan alokasi peruntukkannya di Labuhanbatu yang tidak mengalami perubahan, padahal, pihak Badan pusat statistik (BPS) setempat telah melansir terjadinya peningkatan jumlah keluarga miskin di sana, Dahlan malah menuding data sensus penduduk yang ada dinilai belum up todate. Akibatnya, terjadi kesimpang siuran jumlah data gakin. “data masyarakat miskin seharusnya uptodate. Pemkab semestinya malu, karena jumlah gakin di sana terus meningkat. Ironisnya, setiap adanya laporan pertanggungjawaban, disebut-sebut jumlah gakin mengalami penurunan. Pihak aparatur Desa/Kelurahan dan kecamatan hingga yang memiliki kewenangan melaksanakan sensus, seharusnya serius melakukan pendataan yang benar. Sehingga, jumlah dan data yang didapat benar-benar tepat,” tegasnya.

Raskin Belum Lunas

Sementara itu, untuk pembayaran raskin tahun buku 2007, Pemkab Labuhanbatu masih mengalami tunggakan. Minimalnya, sekira 5 kecamatan masih belum melunasi pembayaran raskin kepada pihak Kansilog Rantauprapat. Hal itu dibenarkan Pangadilan Lubis. Sayangnya, dianya tidak bersedia menyebut kecamatan dimaksud, serta nilai nominal hutang Pemkab kepada pihaknya. “Ya, masih terjadi tunggakan pembayaran. Namun, untuk lebih jelasnya silahkan tanya saja kepada pihak bagian perekonomian setdakab Labuhanbatu. Disana data itu ada. Dan, kita juga telah memberikannya kepada mereka,” jelasnya.

Data hitung-hitungan utang Pemkab atas pembayaran raskin itu juga tidak didapat dari pihak bagian perekonomian. Akan tetapi, Gargaran mengakui adanya tunggakan pembayaran dari pihak kecamatan. Hingga hari ini Jumat (28/12) masih ada beberapa kecamatan yang belum melunasi pembayaran raskinnya. Daerah yang dominan, akunya, di wilayah-wilayah pesisir Labuhanbatu. Namun, dianya belum bersedia menyebut secara jelas kecamatan-kecamatan dimaksud, serta belum bersedia membeberkan jumlah akumulasi tunggakan tersebut. “Setiap hari jumlahnya terus berubah. Sebab, pihak aparatur kecamatan terus melakukan pembayaran. Jadi angkanya mengalami perubahan. Namun, diupayakan hingga per 31 Desember nanti, seluruhnya mesti telah selesai,” imbuhnya.

18 Desember 2007

Eksplorasi Minyak di Labuhanbatu akan Dilanjutkan

*Parit Minyak-1 Miliki Kandungan Minyak


Eksplorasi minyak di Labuhanbatu akan dilanjutkan. Pasalnya, pasca pelaksanaan kajian yang dilakukan oleh Chevron Pasific Indonesia (CPI) tahun 2006 lalu, di Blok Kisaran-Labuhanbatu, belakangan waktu akan diambil alih oleh Pacific Oil & Gas (PO&G). Hal itu setelah mendapat ijin pelaksanaan tahapan kajian dari Depertemen Migas dan Energi.
Lokasi di Labuhanbatu yang sebelumnya sebagai tempat pelaksanaan kajian pengembangan energi itu yang akan dilanjutkan oleh pihak POO&G adalah di Desa Parit Minyak, kecamatan Marbau.
Hal itu diterungkap dalam sosialisasi perubahan operatorship Blok Kisaran-Labuhanbatu, setelah kunjungan kerja pihak PO&G ke kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (17/12).
Dalam kesempatan itu, General Manejer PO&G Kisaran, Tjatur Sunu Hartantio mengutarakan hal itu. Dengan didampingi pihak CPI selaku eks operator Blok Kisaran-Labuhanbatu, GM PO&G yang diterima langsung oleh Asisten I Tata Praja Setdakab Labuhanbatu, Charlos Siahaan dan jajaran setdakab Labuhanbatu lainnya, menjelaskan, kegiatan eksplorasi yang selama ini dilakukan CPI akan diteruskan oleh PO&G. “Kita melakukan kunjugan kerja dalam rangka mensosialisasikan perubahan operatorship di blok Kisaran-Labuhanbatu,” terangnya.
Disebutkannya, PO&G sebagai perusahaan multinasional independen yang bergerak dalam pengembangan energi akan melakukan berbagai tahapan di titik lokasi yang diduga memiliki kandungan energi. “Dalam tahap eksplorasi ini perusahaan akan melakukan tiga tahapan kajian dan pembuktian, antara lain, pembuktian adanya pembentukan atau jebakan minyak. Selain itu juga akan dilakukan pembuktian ketersediaan jumlah cadangan minyak yang mencukupi, serta pembuktian keekonomian atau komersialitas dari jumlah produksi minyak yang ada,” bebernya.
Pasalnya, aku Tjatur Sunu, sumur taruhan parit minyak-1 yang dibor oleh CPI sebelumnya diindikasikan memang memiliki kandungan minyak. “Pembentukan atau jebakan minyak yang dibor pihak CPI sebelumnya, terbukti ada memiliki kandungan minyak. Namun, apakan ketersediaannya memiliki ke ekonomian produksi minyak maih membutuhkan berbagai tahapan kajian,” paparnya.
Bila terbukti, katanya, perusahaan yang juga telah melakukan pengembangan energi di blok Jambi Merang, propinsi Sumatera Selatan dan Blok Perlak di Nangroe Aceh Darussalam ini, berjanji akan menumbuhkembangkan masyarakat sekitar lokasi dan Labuhanbatu pada umumnya. “Harapan kita tentunya sama, yaitu bila terbukti memiliki ke ekonomian produksi minyak, perusahaan yang akan dapat tumbuh, pda gilirannya juga akan berkembang bersama masyarakat dari hasil sumber daya alam yang ada ini,” tegasnya.
Sebab, akunya, PO&G sebagai perusahaan energi yang dalam jangka singkat terus meningkatkan peran dan investasi, khususnya di sektor hulu migas di Indonesia, memiliki falsafah dalam pelaksanaan setiap proyek dan inveswtasi yang mengutamakan keseimbangan antara lingkungan, sosial dan ekonomi. “Falsafah perusahaan dalam pelaksanaan proyek atau investasi adalah 3 P, yaitu Planet, People, Profit. PO&G mengutamakan keseimbangan kenierja lingkungan, kinerja sosial dan kinerja ekonomi untuk mencapai pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan(sustainable growth),” jelasnya.
Sementara itu, Raja Saljukdin Kepala Bagian Pertambangan setdakab Labuhanbatu mengungkapkan rasa optimisnya akan keberhasilan eksplorasi itu membawa dampak positif bagi Labuhanbatu dari sektor bagi hasil pajak antara pusat dan daerah. “Sesuai dengan UU perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, di sektor eksplorasi minyak, Labuhanbatu secara pasti akan memperoleh bagi hasil pajak yang besarannya telah ditentukan,” ujarnya.
Akan tetapi Saljukdin tidak mampu memberi kepastian jumlah kandungan minyak yang tersedia, terlebih lagi prediksi nilai ke ekonomian yang ada. Sebab, akunya, pihak PO&G sendiri tidak memberi data pasti tentang hal itu, terlebih lagi, jadwal tahapan kajian yang akan dilakukan juga tidak dirinci. Sehingga, berbagai kebijakan langsung antara Pemerintah setempat dengan pihak perusahaan hanya sebatas penyedia dukungan dan layanan. Alasannya, dalam hal perijinan Galian golongan A merupakan kewenangan dari Pusat. Akibatnya, pihaknya, tidak dapat mengetahui proses teknis pengeboran melakukan pengeboman dengan dinamit atau melalui tekhnis lainnya yang berwawasan lingkungan.
“Mereka datang hanya sebatas memberikan sosialisasi tentang peralihan perusahaan operator di lokasi itu. Sebab, Departemen Migas dan Energi telah menentukan PO&G sebagai pelaksana eksplorasi di Blok Kisaran-Labuhanbatu. Kan, dalam hal perijinan eksplorasi minyak sebagai galian golongan jenis A, perijinannya hanya Pemerintah Pusat yang menentukan sebagai pemberi ijin,” tuturnya.
Namun demikian, ujarnya, Pemkab Labuhanbatu akan memberikan dukungan penuh. Hal itu akan dibuktikan dengan melakukan sosialisasi kepada perangkat Desa dan Kecamatan setempat, sehingga pengembangan energi yang akan dilakukan dapat berjalan sesuai harapan yang ada. “Pemkab Labuhanbatu akan siap membantu dalam hal-hal yang diperlukan. Dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui perangkat Desa dan Kecamatan,” tandasnya.

17 Desember 2007

Jabatan Sekda Labuhanbatu Diserahterimakan

* Pejabat Mesti Proaktif


Jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu diserah terimakan, Senin (17/12) di ruang data dan karya setdakab Labuhanbatu. Posisi pelaksana tugas (plt) Sekda Labuhanbatu diserahkan kepada Karlos Siahaan yang juga masih menjabat sebagai asisten I Tata Praja dari pejabat yang lama Syahruddin Ritonga.
Selain penyerahterimaan posisi Sekda kabupaten Labuhanbatu itu, dilakukan juga pengambilan sumpah Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kepada Darfin Siregar.
Dalam pidato arahannya, Bupati Labuhanbatu HT Milwan mengatakan, pelaksanaannya masih mengacu pada Surat keputusan Gubsu. “Serah terima jabatan dalam rangka menindak lanjuti SK Gubsu No821.23/2392/2007 tentang pemberhentian Sekda Labuhanbatu dan menghunjuk pelaksana tugas Sekda Labuhanbatu,” terangnya.
Dalam pidatonya, Milwan mengingatkan kepada pejabat yang baru diserahterimakan tugas sebagai plt Sekda dan kepala dinas Perindag yang baru diambil sumpahnya agar dapat mempertanggungjawabkan secara moral dengan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik (service excellent) kepada masyarakat. “Buatlah suatu perencanaan strategis yang menentukan arah dan kebijakan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Memang, ujarnya, berhasil tidaknya pencapaian tujuan organisasi, tergantung pada banyak faktor. Akan tetapi, sumber daya manusia merupakan faktor pelaku dan penentu untuk mewujudkan berbagai tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu, harapnya, pejabat yang baru diserahterimakan tugas dan diambil sumpahnya, agar dapat menjalin kerjasama dan menggerakkan unit kerja yang ada. Pasalnya, aku Milwan, situasi terkini, menuntut kesiapan pejabat daerah yang memiliki sikap proaktif, kreatif, rasionalitas dan waspada dalam menciptakan dan mengikuti perkembangan lingkungan kerja dan sekitarnya.
“Saat ini, dituntut kemampuan dan kejelian dalam melihat peluang yang dapat dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Bersikaplah proaktif dalam mengupayakan berbagai sumber yang tersedia. Sebab, Labuhanb atu merupakan daerah yang cukup kaya sumber daya, maka sudah semestinya dapat dikelola secara optimal untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sejatinya, untuk pembangunan daerah yang mengarah pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Labuhanbatu,” pungkasnya.

Peringatan HPS ke-27 di Labuhanbatu

* Gali Potensi Pangan Lokal dan Makanan Tradisional

Dalam hal konsumsi, tidak ada satu bahan pangan yang mempunyai kandungan gizi yang lengkap, sehingga, untuk dapat hidup sehat, cerdas dan produktif setiap orang harus mengkonsumsi aneka ragam pangan yang bergizi secara seimbang. Baik berasal dari pangan sumber karbohidrat, protein (hewani maupun nabati) serta vitamin dan mineral.
Demikian pidato arahan Bupati Labuhanbatu HT Milwan yangt dibacakan Wakil Bupati Labuhanbatu Sudarwanto pada peringatan hari pangan sedunia(HPS) ke-27 tahun 2007, Senin (17/12) di Rantauprapat.
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang terus bertambah setiap tahunnya, maka, kata Bupati, hal itu mempunyai implikasi penting bagi pembangunan ketahanan pangan. Karena, katanya, disatu sisi terjadinya peningkatan permintaan pangan beras. Namun, disisi lainnya, memaksa berbagai pihak untuk mampu menggali potensi pangan lokal dan makanan tradisional.
“Adanya permintaan pangan beras yang meningkat, mengakibatkan penggalian dan potensi pangan lokal dan makanan tradisional yang cukup strategis, khususnya bila dikaitkan dengan peranannya sebagai alternatif sumber pangan, khususnya pangan sumber karbohidrat,” bebernya. Untungnya, dalam memenuhi hal itu, terlebih lagi dengan upaya penyediaan aneka ragam makanan yang bergizi, kita, ungkapnya, masih memiliki potensi makanan tradisional yang memenuhi hal itu. Maka, sudah saatnya untuk dilakukan pengembangannya, seh8ingga mampu bersiang dengan makanan khas yang import, imbaunya.
Disebutkannya, perhatian serius dari Pemerintah terkait penyediaan pangan yang bergizi telah ada, hal itu, ujarnya pada tahun 2002 pihak badan bimas Ketahanan pangan pusat telah memperkenalkan dan mensosialisasikan slogan Panganku beragam, Bergizi dan Berimbang (B3). Hal itu, ungkapnya, memiliki pengertian, dalam mengkonsumsi pangan mesti bergizi dan berimbang.
Untuk Hari Pangan Sedunia (HPS) ke-27 tahun 2007, akunya, memiliki thema, Melalui Peningkatan Mutu dan Kemanan Produk Hewani, Kita Tingkatkan Kecerdasan Bangsa. Sehingga, dalam menyahutinya, dituntut untuk mendukung dan meningkatkan kreatifitas masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan sampai ditingkat rumah tangga sesuai dengan menu beragam, bergizi dan berimbang.

Lomba Pangan Lokal
Dalam peringatan HPS itu di Labuhanbatu, kantor ketahan pangan (Hanpang) Labuhanbatu juga melakukan berbagai kegiatan. Salah satunya dengan melaksanakan Lomba Pangan Lokal dan Pameran Makanan Tradisional tahun 2007.
Dikabarkan, tujuan pelaksanaan kegiatan itu upaya meningkatkan pengetah7uan masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi pangan yang memiliki kaitan B3 untuk
Dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Selain itu, mendorong kreativitas masyarakat dalam memilih, menentukan, menyusun dan menciptakan menu B3 sesuai potensi sumber daya wilayah. Serta, memasyarakatkan dan membiasakan keluarga untukm mengkonsumsi aneka makanan B3, untuk kebutuhan sehari-hari, sesuai dengan potensi sumber daya wilayah.
Kepala kantor Hanpang Labuhanbatu Syahbela Hasibuan dalam laporannya kegiatan itu mengatakan, juara untuk lomba makanan beragam, berigizi dan berimbang (B3) diperoleh oleh tim PKK kecamatan Kota pinang, juara II diterima tim kecamatan Kualuh hulu, juara III kecamatan Rantau Selatan. Sedangkan, untuk lomba mengolah pangan lokal (snack) juga diperoleh tim kecamatan Kota pinang, juara II kecamatan Kualuh hulu dan juara III kecamatan Rantau Utara. Dan, untuk pameran makanan tradisional sebagai juara pertama diperoleh kecamatan Sungai kanan, juara II tim PKK dari kecamatan Marbau dan juara III kecamatan NA IX-X.

Kompetisi Antar klub PSSI Labuhanbatu

* PS Bintang Utara Vs PS Perisai 1-0

PS Bintang Utara akhirnya mempecundangi PS Perisai, setelah berlaga di stadion Bina raga, Rantauprapat, Senin (17/12).
Kemenangan PS Bintang Utara itu, setelah keberhasilan Wandy berkat satu-satunya gol sundulan kepala diciptakannya padalanjutan putaran final Kompetisi
Antar klub PSSI se-Labuhanbatu.
Gol tunggal itu, berhasil membawa Bintang Utara merebut gelar juara Kompetisi Antarklub PSSI Labuhanbatu. Pada babak pertama, awalnya Bintang Utara sudah menunjukkan jurus serangan ke jantung pertahanan Perisai.
Dimana, satu serangan yang dibangun striker Bintang Utara Rozi dan mencoba
menerobos barisan pertahanan Perisai. Namun, belum berhasil dimanfaatkan dengan
baik oleh Wandy. Kemudian, serangan demi serangan mematikan ke jantung pertahanan PS Perisai terus dibangun. Untuk mengimbangi serangan itu, pihak PS Perisai juga takkalah ‘kejamnya’, akhirnya permainan yang opensif terlihat mewarnai kedua tim dengan tempo permainan cepat serta keras.

Bintang Utara kembali mencoba serangan lewat pemain Roby dan langsung
memberi umpan lambung kearah kotak pinalti, namun belum berhasil disambut baik Wandy.
Pertandingan itu disaksikan ratusan penonton pendukung masing-masing kesebelasan menambah semangat para pemain.
Perisai yang mencoba serangan lewat pemain Asoi dkk belum berhasil
menerobos pertahanan Bintang Utara yang dikawal ketat Dika dan Syarif.
Kembali peluang emas Bintang Utara, suatu kemelut terjadi hingga penjaga
gawang meninggalkan posisinya, namun kembali Wandy belum berhasil.
Hingga babak pertama berakhir kedudukan tidak berubah 1-0.
Tempo permainan dibabak kedua semakin cepat dan keras, ketinggalan
0-1, Perisai mencoba terus bangkit untuk menyamakan kedudukan.
Pertandingan yang dipimpin wasit Poltak Simarmata SE harus mengeluarkan dua kartu
kuning untuk masing-masing kesebelasan.
Dimenit-menit terakhir, Perisai kembali melakukan serangan langsung ke
kotak pinalti hingga membuat kewalahan pemain-pemain belakang Bintang
Utara. Satu sundulan kepala dari Asoi berhasil menembus gawang Bintang
Utara.
Namun, gol balasan dari Perisai tersebut di anulir oleh wasit karena
terjadi pelanggaran dikotak terlarang kiper, hingga menyebabkan para
pemain Perisai memprotes keputusan wasit. Hingga berakhirnya pertandingan
kedudukan tidak berubah 1-0 untuk Bintang Utara dan berhak atas gelar
juara kompetisi antarklub.
Manejer Bintang Utara Ali Akbar Hasibuan SE usai pertandingan mengatakan, alhamdulillah anak-anak dapat memenangkan pertandingan, dan selanjutnya kita akan mempersiapkan kekuatan kembali untuk kompetisi lainnya. Bintang Utara siap untuk mengikuti kompetisi devisi III yang bakal digelar, ucapnya.
Sementara partai final lainnya memperebutkan juara III berhasil diraih
PSAP dengan memukul PS Porku 3-1. Gol PSAP tercipta oleh M Ikhsan menit 12, dan Arif Suhendra menit 58,68. Sedangkan gol balasan Porku diciptakan oleh Mukhsin menit 20.

14 Desember 2007

BPN Sumut Ukur Ulang Bukit Perjuangan

* Lahan Eks HGU PTPN3

Petani Bukti Perjuangan akhirnya dapat bernafas lega.
Hal itu setelah dilakukannya pengukuran ulang lahan
mereka yang sebelumnya masuk ke dalam Hak guna Usaha
(HGU) milik PTPN3 Labuhanbatu.
Pengukuran ulang yang dilakukan, berdasarkan
permohonan petani Bukit Perjuangan yang tergabung di
dalam Serikat Tani Berjuang (STaB) Labuhanbatu itu, ke
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN)
Sumut. Jumat (14/12) lalu, akhirnya dilakukan
pengukuran ulang Areal Bukit Perjuangan.
Surat permohonan STaB yang dilayangkan, 23 Juli lalu,
merupakan pengukuran ulang lahan petani setempat
sebagai pemilik lahan yang telah dibebaskan dari hak
guna usaha (HGU) milik PTPN3 unit Rantauprapat.
Dimana disebutkan, lahan yang sebelumnya masuk kedalam
HGU No115 seluas 58,97 Ha kecamatan Bilah Barat
Labuhanbatu itu, merupakan tuntutan warga poktan Bukit
Perjuangan.
Sebagaimana Surat permohonan pihak petani, selanjutnya
pihak Kanwil BPN Sumut menerbitkan surat perintah
setor (SPS) bernomor 620.4702 guna pelaksanaan
pengukuran lahan di 3 lokasi. Sebelumnya, untuk lahan
di HGU No118 yang juga merupakan tuntutan warga poktan
Leuweung Hideung dan poktan Suka Damai, Marbau
Selatan, Labuhanbatu yang tergabung di dalam STaB,
sebelumnya juga telah dilakukan pengukuran ulang
serupa.
“Pihak BPN Sumut telah melakukan pengukuran ulang
lahan milik PTPN3. hal itu, merupakan usulan dari
masyarakat petani yang tergabung di dalam STaB. HGU
itu masing-masing No 115 dan 118,” terang Beriman
Panjaitan sekretaris jendral STaB di areal Bukit Perjuangan, Jumat (14/12)
seusai mengikuti proses pengukuran lahan itu.
Kata Beriman, lahan yang telah keluar dari
masing-masing HGU itu, akunya, memiliki sejarah
panjang. Dimana, pra terbitnya HGU milik PTPN3 yang
baru pada tanun 2005, adalah merupakan tanah milik
masyarakat.
“Perjuangan demi perjuangan telah lama dilakukan.
Terkini, setelah keluarnya risalah panitia
pemerikasaan tanah, melalui surat bernomor
07/PPT/B/2004 lalu, baru ditemukan secercah harapan,
akan kembalinya tanah masyarakat. Dimana, hasil surat
panitia ‘B’ itu, selanjutnya sebagai ruh dalam
memperpanjang HGU milik PTPN3. beberapa luas akhirnya
dilepas dari HGU, termasuk lahan milik masyarakat,”
beber Beriman yang didampingi A Batubara, Sadi, Siddik
dan Dahman sebagai “punggawa”nya STaB lainnya.
Pengukuran ulang yang bertujuan untuk menentukan batas
eks HGU yang telah menjadi tanah masyarakat berbatas
dengan tanah perkampungan dan batas HGU ini selain
disaksikan juga oleh pihak perkebunan juga mendapat
pengawalan keamanan dari pihak Mapolres Labuhanbatu.
“Selanjutnya setelah selesai dilaksanakannya
pengukuran di tiga lokasi ini, maka STaB akan
mengajukan permohonan ke kementrian untuk pelepasan
dan penyerahan asset perusahaan yang ada diatas tanah
masyarakat.“ jelas Beriman.
Dalam pelaksanaan pengukuran lahan, aku Beriman, pihak
perkebunan menunjukkan sikap cukup kooperatif, berbeda
dengan sewaktu dilaksanakannya pengukuran di Marbau
Selatan.
Sebelumnya, ketua poktan Suka Damai, Saidi
menyebutkan, bahwa pengukuran ulang oleh BPN untuk
STaB pertama kali dilaksanakan pada bulan September
2007 lalu di poktan Suka Damai dan poktan Leuweung
Hideung.

13 Desember 2007

HL Tinggi, UMK Labuhanbatu 2008 Mesti Meningkat

•Open Manajemen Perusahaan Mesti Saling Menguntungkan

Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Labuhanbatu
Tahun 2008 mendatang, diharapkan melalui adanya survei
lapangan. Pasalnya, setiap tahun terus terjadi
peningkatan taraf kebutuhan hidup layak (KHL)
karyawan, seiring makin tingginya berbagai harga
kebutuhan hidup.
Demikian dikatakan Richardo Barus ketua komisi B DPRD
Labuhanbatu, Kamis (13/12) di Rantauprapat.
Katanya, sesuai survei pihak dewan pengupahan daerah
(Depeda) Sumut, untuk tahun 2008 akan dilakukan
peningkatan jumlah upah minimum propinsi (UMP) di
Sumatera Utara sebesar 8 persen dari UMP 2007 senilai
Rp761.500.
Serta, diketahui pula, katanya, biaya KHL tertinggi di
Sumut terjadi di daerah Labuhanbatu, yakni Rp1 juta
perbulan.
“Biaya KHL di Labuhanbatu merupakan tertinggi di
Sumut, yakni Rp1juta. Sementara, biaya tersebut
relatif sesuai dengan kondisi kekinian yang terus
berfluktuatif terjadi di lapangan,” jelasnya.
Sebab, ujarnya, Labuhanbatu sebagai daerah penghasil
sawit yang dinilai Richardo merupakan daerah yang
rentan mengalami peningkatan KHL, dikarenakan dengan
makin tingginya nilai jual komoditi itu di pasaran
dunia, turut memiliki peranan penting pemicu
peningkatan KHL di Labuhanbatu.
“Belakangan ini, harga Crude Palm Oil (CPO) makin
tinggi dipasaran dunia. Kondisi itu, mempengaruhi
terjadinya peningkatan KHL di Labuhanbatu. Sebab,
pendapatan domestic regional bruto (PDRB)-nya turut
terpengaruhi,” jelasnya.
Maka, imbaunya, dalam penetapan UMK Labuhanbatu
mendatang, pihak Depeda Labuhanbatu agar melakukan
survei berbagai komponen yang mempengaruhi dalam
konteks itu. semisal, melakukan survei grafik
peningkatan harga sembako dan lainnya di pasaran,
tegasnya.
“Kan, tidak keseluruhan warga di Labuhanbatu
memiliki profesi sebagai petani Sawit dan karet. Atau,
masih banyak rakyat di Labuhanbatu yang belum memiliki
areal perkebunan, bahkan hanya memiliki pendapatan
yang masih rendah, baik berpenghasilan sebagai
pekerja/karyawan, bahkan tidak sedikit yang
berpenghasilan tidak tetap. Sementara, biaya hidup
terus mengalami peningkatan,” bebernya.
Senada dengan Richardo, ketua umum Partai Buruh
Mukhtar Pakpahan ketika temu ramah dengan kader Partai
Buruh se-Labuhanbatu mengatakan, dalam penentuan UMK
di tiap-tiap daerah, sejatinya dibutuhkan adanya
saling keterbukaan antara pihak perusahaan dengan
pekerja dalam wadah bipartite. Sehingga, penetapan
nilai upah yang standar dapat dirumuskan. “Wadah
bipartit sejatinya dapat merangsang pihak perusahaan
untuk menerapkan system open manajemen yang saling
menguntungkan (mutualis symbiosis). Utamanya,
seharusnya 20 persen dari profit perusahaan yang ada,
mesti dikembalikan kepada pekerja dan karyawan, yang
dapat meningkatkan kesejahteran pekerja dan
keluarganya,” ujarnya.

12 Desember 2007

Dana Perencanaan Detail Gedung Utama BPRSUD Rantauprapat Dikritisi

* Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau perlu Diindahkan


Dana Perencanaan detail gedung utama/administrasi Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (BPRSUD) Rantauprapat dikritisi Dewan. Pasalnya, penggunaan
dana sebesar Rp180 juta tersebut, dinilai masih perlu dipertanyakan. Terlebih lagi, jenis pengerjaan proyek yang akan dilakukan masih belum memiliki kejelasan.
Belum lagi, tata letak pembangunan gedung dengan kondisi areal terkini, masih dibutuhkan perencanaan tata ruang yang lebih mendetail. Maupun, kondisi ketersediaan ruang terbuka hijau di RSUD Rantauprapat dibanding dengan kepadatan berbagai gedung yang ada di komplek Rumah Sakit milik pemerintah setempat itu, sudah tidak ideal lagi.
“Terlalu besar dana yang dipergunakan untuk perencanaan detail gedung utama di RS Rantauprapat. Dan, apakah perencanaannya juga mengindahkan kepentingan ketersediaan ruang terbuka hijau di sana. Kan, kondisinya sekarang kian sesak disebabkan makin banyaknya dibangun berbagai gedung di komplek itu,” terang Jahotman Sinaga, ketua komisi D DPRD Labuhanbatu, Rabu (12/12) di ruang
kerjanya.
Pra pembangunan gedung unit gawat darurat (UGD) RSUD Rantauprapat, pihaknya, katanya, telah menginstruksikan untuk lebih mengkedepankan pembangunan gedung-gedung di komplek itu lebih berwawasan kedepan, dengan lebih mempersiapkan
perencanaan tata letak konstruksi mengarah pada pembangunan fisik berlantai bertingkat. Sehingga, pengunaan lahan untuk pembangunan gedung lebih dapat dihemat. “Sebelum pembangunan ruang UGD RS Rantauprapat, sebenarnya telah disarankan kepada pihak
Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Labuhanbatu dalam pengerjaannya agar lebih berwawasan ke masa depan. Dengan artian, pembangunan-pembangunan berkelanjutan di sana dapat lebih mengarah kepada pembangunan fisik yang mengarah pada penghematan lahan, berpolakan pembangunan gedung yang
bertingkat,” paparnya.
Secara psikologi, akunya, pembenaran adanya terjadi dampak dan pengaruh kesehatan terhadap kesehatan pasien dengan penyempitan lahan terbuka hijau di kompleks RS, semakin kian tidak memberi rasa leluasa dan tersedianya rasa kenyamanan ketika pasien rawat inap maupun rawat jalan dan keluarga pasien yang sedang berada di lokasi itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kimprasda Labuhanbatu, Abdiana Djasni, di tempat terpisah mengungkapkan, tahun anggaran 2007, proses pengerjaan proyek-proyek telah dilaksanakan pihak Satuan kerja perangkat dinas (SKPD) masing-masing. “Untuk pelaksanaan proyek fisik di masing-masing dinas, sejak tahun 2007, telah langsung dilakukan oleh masing-masing SKPD dan pihak Dinas Kimprasda kini hanya sebagai pengawas pengerjaan. Sedangkan terkait besaran dana yang dipergunakan untuk perencanaan detail gedung utama/ adminsitrasi di RS Rantauprapat, silahkan tanya langsung kepada pihak SKPD disana,” bebernya.
Sebelumnya, Syafril Aidi, ketua panitia pelaksanaan lelang proyek di RSUD Rantauprapat mengutarakan, untuk pelaksanaan tahun 2007 dengan pemanfaatan dana PAPBD Labuhanbatu TA2007 dengan surat pengumuman lelang proyek bernomor49/PAN-P.APBD/BPRSU/2007, direncanakan pelaksanaan 4 paket proyek. Salah satunya, perencanaan detail gedung utama/administrasi dengan penggunaan
anggaran Rp180 juta. Selain itu, pengadaan alat kesehatan/penunjang medis dengan biaya Rp450 juta. Untuk pengadaan filter penurunan kadar besi dialokasikan dana senilai Rp100 juta dan pengembangan lanjutan ruang UGD RS Rantauprapat direncanakan akan
menelan dana sebesar Rp650 juta. “Kedepan, pihak RSUD Rantauprapat akan lebih mempertimbangkan pembangunan fisik gedung-gedung RSUD lebih
berorientasi pada berlantai bertingkat. Sebab, ketersediaan lahan kian tidak memadai,” tegasnya. Hasil pantauan di gedung UGD RSUD Rantauprapat, gedung
yang baru beberapa bulan belakangan resmi pemakaiannya, kini telah mengalami kondisi yang kian memprihatinkan.
Dimana, di beberapa titik, selain dinding yang belum mengalami plasteran, terlihat asbesnya telah nyaris rusak, dampak dari terjadinya kebocoran atap di gedung
itu.
Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI) Yos Batubara, menuding mutu pekerjaan rekanan pembangunan gedung itu sebelumnya masih layak dan teramat baik untuk dipertanyakan.
Terlebih lagi dengan penggunaan dana sebelumnya, apakah telah sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga masih membutuhkan pembangunan lanjutan. “Kan sayang, uang masyarakat Labuhanbatuyang dipergunakan untuk mendanai pembangunannya. Terlebih lagi, fungsi bangunan tersebut sangat urgent untuk mendukung pelayanan kesehatan yang prima di Labuhanbatu. Maka, perlu dilakukan audit lebih jauh tentang penggunaan
anggaran sebelumnya, serta pengawasan selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan lanjutannya,” harapnya.

Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya di Distan & TPH Labuhanbatu Dipertanyakan

* Aparatur Hukum Segera Ambil Tindakan


Pelaksanaan berbagai kegiatan proyek di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Holtikultura Labuhanbatu dinilai layak dipertanyakan.
Pasalnya, berbagai kegiatan masih terindikasi bermasalah, terlebih lagi, dengan adanya dugaan pemotongan dana anggaran yang ada. Salah satu contoh, Kegiatan Padat Karya tahun 2007, tentang bantuan kepada beberapa Kelompok Tani (Poktan) yang disinyalir
sampai saat ini masih kurang jelas realisasinya.
Seperti di desa Terang Bulan, kecamatan Aek Natas dan desa Labu Huala, kecamatan Kualuh Selatan. Semula, 2 Poktan di sana dijadwalkan akan mendapatkan bantuan Kegiatan Padat Karya sebesar Rp40 juta untuk masing-masing Poktan. Hal itu, diharapkan guna membantu pengerjaan pengolahan lahan sawah, normalisasi atau cuci saluran sepanjang 2150 meter. Perinciannya, masing-masing desa mengerjakan 20 ha
persawahan.
Namun, dikabarkan, dana yang diterima masing-masing Poktan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Padahal, dalam mata anggaran itu juga disebutkan,
untuk upah pekerja pencucian saluran, sebesar Rp25 ribu perhari, tetapi pada kenyataannya terindikasi jauh berbeda.
“Upah pekerjanya saja tidak sampai Rp25 ribu perhari. Kenyataan itu disebabkan dana yang diterima oleh kelompok tani tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Jadi, gimana mau sesuai dengan yang telah diatur,” ujar salah seorang sumber yang juga anggota Koptan, Rabu (12/12) di Rantauprapat.
Selain bantuan itu, ujarnya lagi, untuk kegiatan Sarana Produksi juga dikucurkan dana sebesar Rp100 juta untuk 40 ha lahan persawahan dengan perincian
masing-masing Rp25 juta perhektarnya. Namun begitu, pekerjaannya masih belum terealisasi semua, hal itu dikarenakan adanya ketidak sesuaian antara Poktan dengan Distan & TPH Pemkab Labuhanbatu. “Kalau untuk kegiatan Sarana Produksi, saya kira belum kesemuanya berjalan,” ucapnya lagi.
Selain itu, ditambahkannya juga, laporan pertanggungjawaban kegiatan itu telah dibuat oleh pihak dinas, tetapi tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dimana, lahan yang dikerjakan, juga tidak sesuai dengan yang direncanakan dan para pekerja jarang di awasi oleh pihak dinas. Sehingga seluruh pekerjaan terindikasi tidak memiliki kesesuaian.
Informasi yang diterima, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distan & TPH kabupaten Labuhanbatu M Idris Borotan, Rabu (12/12) mengatakan, keadaan itu hanyalah dibesar-besarkan saja oleh pihak tak bertanggung jawab. “Kalau masalah itu, saya kira hanya mengada-ada. Kebanyakan suara-suara sumbang yang cenderung terdengar di luaran. Dan, saya kira hal itu masih perlu di analisa masing-masing pihak,” ujarnya.
Di tempat terpisah, menanggapi hal itu, Zulham Abdul Fatah, ketua Labuhanbatu Corruption Watch Indonesia (LCWI), melalui Kamal Ritonga, Koordinator Kepala
Bidang (Kabid) Monitoring-nya menyesalkan hal itu.
Menurutnya, bila setiap pekerjaan selalu ada biaya yang tidak tertulis, namun dibebankan pada anggaran, dipastikan pekerjaannya diduga tidak akan sesuai dengan program semula.
Dimana, semula tujuan pengadaan program yang sejatinya dapat membantu peningkatan perekonomian para petani, alhasil nyaris tidak memberi kesan apapun.
“Pemerintah mengadakan program itu sangat bagus. Tapi, jika ada indikasi terjadinya pemotongan dana anggaran secara tidak resmi, kapan lagi perekonomian para petani akan dapat ditingkatkan. Wajar jika petani selalu menjerit dengan kondisi hidup yang semakin
memprihatinkan. Kalau dugaan ini benar, kita berharap agar aparatur hukum segera mengambil tindakan,” harapnya.

09 Desember 2007

Mendapat Kritikan, Pemkab Turunkan Jumlah Uang Makan PNS

Jika sebelumnya, besaran uang makan untuk sekitar 3000-an PNS di Labuhanbatu dianggarkan melalui APBD 2008 mendatang mencapai hingga Rp40 M, namun, setelah menuai kritikan-kritikan dari kalangan masyarakat, akhirnya, Pemkab Labuhanbatu menurunkan jumlahnya hingga hanya Rp24 miliar.
Salah satu kritikan tajam itu datangnya kalangan anggota dewan terkait besaran uang makan PNS yang akan dianggarkan pada APBD Labuhanbatu 2008 mendatang.
Hal itu menyebabkan terjadinya penurunan uang makan untuk masing-masing PNS yang semula direncanakan Rp15 ribu per PNS per hari, turun menjadi Rp10 ribu per hari.
“Kalau memang jumlah yang Rp40 miliar itu dianggap terlalu besar, tak masalah jika diturunkan. Namun, pemberian uang makan PNS itu tetap harus ditampung dalam APBD sesuai amanat Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Uang Makan PNS,” ungkap Karlos Siahaan, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, akhir pekan lalu.
Pasalnya, minimal per PNS di Labuhanbatu harus mendapatkan uang makan Rp10 ribu per hari. Kalkulasi itu didasarkan kepada biaya standar umum uang makan yang berlaku di Labuhanbatu. “Tak bisa disamakan di semua daerah. Harus diakui, biaya hidup di Labuhanbatu tentu tidak sama dengan daerah lain. Bahkan, setahu saya, biaya hidup di daerah ini lebih tinggi daripada daerah lain di Sumatera Utara,” jelas Karlos.
Hal itulah, aku Karlos yang mendasari Pemkab Labuhanbatu tetap memberikan uang makan sejumlah Rp10 ribu per hari. Dan, itu juga dianggap masih terlalu minim. Apalagi, mengingat jadwal kerja PNS yang mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.15 WIB. Tapi, akunya, bila para wakil rakyat di Labuhanbatu memang hanya menyetujui segitu, yah kita bisa bilang apa, tukasnya.
Memang kepastian tentang apakah pemberian uang makan tersebut akan berlaku surut, belum memiliki kejelasan, seperti yang dilakukan beberapa daerah. Alasannya, masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Labuhanbatu.
“Di beberapa daerah memang dirapel. Tapi kita lihat dulu kemampuan anggaran. Kalau dirapel pun, alokasi anggarannya baru bisa dimasukkan pada APBD mendatang,” paparnya.
Soal pengawasan pemberian uang makan itu, Karlos mengaku memang belum menyiapkan formula khusus. Yang jelas, katanya, uang makan menjadi keharusan dan menjadi hak setiap PNS. “Soal pengawasan akan kita diskusikan lebih lanjut. Sekarang yang perlu digarisbawahi, itu harus diberikan dan menjadi hak sekitar 3000-an PNS di daerah ini,” pungkasnya.
Menyikapi keputusan Pemkab yang bersedia menurunkan besaran anggaran uang makan PNS itu, disambut positif oleh beberapa kalangan anggota dewan. “Baguslah. Berarti ada sekitar Rp20 miliar yang bisa dihemat dan digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik mendasar,” ujar Puji Haryanto, anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada wartawan, kemarin.
Namun, Puji tetap mengharapkan adanya pengawasan dari Pemkab terhadap kinerja jajarannya. Pasalnya, dia khawatir, pemberian uang makan itu justru tak memberi dampak positif. “Makanya, pengawasannya harus ketat. Hanya PNS yang masuk kantor saja yang diberi,” ingatnya.
Hal senada juga disampaikan Dahlan Bukhori. Anggota DPRD Labuhanbatu dari PDIP ini menekankan, jangan sampai ada pemborosan anggaran dengan dalih Permendagri. “Ini jadi acuan kalau Pemkab responsif terhadap Permendagri. Semoga Permendagri yang lain juga ditanggapi secepat ini oleh Pemkab. Jangan ketika menguntungkan saja baru direspon cepat,” sentilnya.

03 Desember 2007

Perolehan Pajak dan Retribusi Belum Optimal

Aparatur Desa dan Kecamatan Harus Proaktif


Perolehan pajak dan retribusi daerah Labuhanbatu belum optimal.
Pasalnya, masih banyak sektor penghasil pendapatan asli daerah (PAD) Labuhanbatu itu yang realisasi penerimaannya dibawah target yang dibebabkan.
Contohnya, hingga 19 Nopember 2007 lalu, di sektor penetapan dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), baik untuk pedesaan/perkotaan dan perkebunan rakyat Labuhanbatu TA 2007, penerimaan mulai dari Januari hingga Nopember 2007, masih mencapai 58,12 persen.
Dimana, semula ditargetkan Rp10.740.921.601, namun realisasi hanya Rp6.242.426.729 atau 58,12 persen. Dari 22 kecamatan se-Labuhanbatu yang ada, kecamatan Rantau Utara memiliki peringkat tertinggi dalam beban, yakni Rp1.443.625.489, realisasi hanya Rp924.938.556 atau sebesar 64,07 persen.
Disusul dengan kecamatan Rantau Selatan yakni Rp1.196.899.972, realisasi hanya Rp599.575.141 atau 50,09 persen. Sedangkan kecamatan realisasi penerima PBB terbesar adalah Torgamba, dimana dibebankan Rp984.664.328, terkumpul senilai Rp782.473.505 atau 82,48 persen. Untuk kecamatan terminim dalam beban dan perolehan adalah kecamatan Panai Hilir. Beban penerimaan hanya Rp118.877.643, pun demikian realisasinya hanya Rp35.995.033 atau 30,28 persen.
“Namun demikian, dengan sisa waktu yang ada pihak dinas pendapatan daerah (Dispenda) Labuhanbatu akan merupaya semaksimal mungkin untuk mengejar sisa target yang belum tercapai. Sehingga, aparatur desa dan kecamatan yang ada diimbau untuk proaktif mengumpulkan PBB,” terang Kadispenda Labuhanbatu Syarifuddin Nasution, Senin (3/11) di ruang kerjanya.
Dibutuhkan kerja keras bersama antara pihak aparatur desa dan kecamatan untuk melakukan jemput bola dalam mencapai target yang dibebankan, ujarnya. Namun, ungkap Syarifuddin, dengan sisa waktu yang ada, pihaknya masih optimis mampu mencapai target yang dibebankan.
“Seperti tahun-tehun buku sebelumnya, realsasi penerimaan PBB di Labuhanbatu dapat tercapai. Karena itu, sebagai penerima dan penyumbang kas daerah terbesar. Makanya perlu direalisasikan,” paparnya.
Sementara itu, realisasi PBB di sektor Perkebunan besar. Baik dari perkebunan milik BUMN, perusahaan swasta nasional dan swasta modal asing, ungkapnya, realisasi PBB-nya telah melampaui target. “Sektor PBB perkebunan besar BUMN, swasta nasional dan asing telah melebihi target. Semula dibebankan senilai Rp38,66 miliar, realisasi sebanyak Rp40,22 miliar,”tegasnya.

Pajak/Retribusi Daerah

Sedangkan perolehan PAD di sektor lainnya. Pihak Dinas Pendapatan Daerah Labuhanbatu juga mencatat angka-angka penerimaan yang berfluktuatif.
Dimana, dengan ketersediaan sebanyak 6 jenis pajak daerah dan 37 jenis retribusi daerah sebagai mesin pengumpul kas daerah, ditargetkan beban akumulasi keseluruhan senilai Rp38.636.920.434, terealisasi sebesar Rp39.874.436.847,56 atau melampaui 103,20 persen.
Perolehan terbesar tercatat, dari pihak PT Bank Sumut senilai Rp11.194.539.584 dari target Rp8.614.950.000 atau realisasi 129,94 persen.
“Perolehan dari Bank Sumut berupa jasa giro kas daerah senilai Rp5.039.950.000 dan bagian laba keuangan Bank senilai Rp3.575.000.000,” ujarnya.
Untuk pajak penerangan jalan (PPJ), diterima Rp7.072.411.097 dari beban Rp9.068.610.000 atau sebesar 77,99 persen, tegas Syarifuddin Nasution.