Labuhanbatu_news

Situs Pribadi (Memuat Berita-Berita Seputar Labuhanbatu)

Google

11 Oktober 2006

SIDANG LANJUTAN PEMBUNUHAN PENDETA DIAEKNABARA

Saya tidak ada mengakui telah menolak korban alm.Pdt.alzainab Pandiangan dari tangga,seperti yang tertera didalam BAP yang dibuat diMapolres Labuhanbatu,kata terdakwa R br.L(45)didepan Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Marlan,SH Ketua PN Rantauprapat,pada persidangan Selasa(12/9)lalu.
Hal tersebut diungkapkan RL menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum(JPU)Aman Silalahi,SH tentang indikasi adanya unsur pemaksaan dalam pembuatan BAP oleh penyidik kepolisian atas tudingan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh RL pada korban alm.Alzainab Pandiangan,Kamis malam(19/1)lalu. Dimana keterangan terdakwa sebelumnya yg tertera diBAP disebutkan RL mengakui menolak melakukan hubungan intim karena lagi haid dan tanpa sengaja telah menolak korban dari tangga,padahal kata RL dipersidangan jadwal ‘datang bulan’ dirinya setelah berkisar selama 3 hari setelah penahanannya,Senin(23/1)barusan,hal itu terbukti ketika dilakukan pemeriksaan diklinik atas kecurigaan dirinya telah hamil.
Ketika penahanannya,kata terdakwa dipersidangan,dia sempat ‘dipijak-pijak’oleh oknum polisi disana dengan berseragam preman,dua diantaranya pria dan seorang lagi wanita,papar janda yang sejak tahun 2002 lalu telah ditinggal mati oleh suaminya itu.Serta,lanjut ibu beranak empat ini mengungkapkan dalam pembuatan BAP,RL tanpa didampingi oleh kuasa hukum,walau tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh penyidik Rostina br.Sembiring,tetapi BAP ketika akan ditandatangani tidak dibaca RL,alasannya karena tidak membawa kacamata,serta mengatakan tidak ada pihak penyidik membacakan BAP kepadanya.
Dipersidangan RL menuturkan bahwa sejak tahun 1980 telah sempat berdomisisli di Aeknabara,tepatnya pada tahun 1980-1984 berprofesi sebagai bibelprof,sedangkan pada tahun 1984-1987 pindah keDoloksanggul,dan pda bulan September 1987,RL menikah/berkeluarga dan kmudian menetap diAeknabara-Labuhanbatu.Dikarenakan sang suami tidak lagi setuju RL sebagai bibelprof maka pada tahun 1989 RL berhenti sebagai bibelprof,akan tetapi RL masih aktif diGereja HKBP sebagai sintua dan berkenalan dengan korban alm.Pdt Alzainab Pandiangan dan sama-sama punya hubungan kerjasama dalam kegiatan kerohanian digereja yang sama.
Kronologis kejadian yang diungkapkan RL dipersidangan yang dihadiri Kuasa hukum terdakwa RM.Sujoko,SH,bahwa,Kamis(19/1)lalu sekira jam 20.00 waktu setempat,karena tugas telah selesai digereja,sehingga Ketua kerohanian disalahsatu gereja diAeknabara ini pulang kerumahnya,lantas sekira jam 24.00 Wib,terdengar gedoran pintu belakang rumah miliknya yang terbuat dari besi,yang kata RL setelah menyapa terdengar suara korban dengan beralasan ingin menghantarkan surat undangan,sewaktu ditanyakan RL”Kok malam sekali menghantarnya”,lalu kata RL korban menjegatnya sembari mengatakan,”Kau sudah 3 tahun menjanda,Kok tidak kepingin?”’kata RL menirukan ucapan korban,lantas dijawab terdakwa,”Jangan Amang(Bapak-red)”,lalu korban lari menuju kamarnya dilantai 2 dan ketika dianak tangga kelima,rok pakaian daster yang dikenakannya sempat ditarik oleh korban,sebelum mengunci pintu kamar didalam runah miliknya.
Kepada Majelis hakim,RL mengatakan tidak mengetahui mengapa korban tergeletak dilantai dasar rumah milik RL,yang ketika dihampiri RL,ternyata korban sudah tidak bernyawa lagi,sembari gugup dan tidak mengetahui alasan apa,kata RL,lalu korban diseret menuju keluar rumah dan meletakkannya diemperan toko dijalan Ampera –Aeknabara. Akan tetapi,merasa tempat parkir Sp.Motor milik korban terletak ditempat gelap,lantas,terdakwa beralasan takut hilang,maka mengeserkannya ketempat yang terang.
Setelah meletakkan jasad korban,sekembali kerumah yang tak jauh dari tempat jasad korban berada,beberapa waktu kemudian ketika akan menutup pintu rumahnya,kata RL terdengar dering hp milik korban,yang kemudian RL menghampiri jasad korban dan mengangkat hp tersebut,yang ternyata anak korban dan mengatakan,”Bapak Dimana?”’kata RL menirukan suara yang bersumber dari hp,lantas dijawab RL”Bapakmu ada diJalan Ampera”,katanya.
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi,karena ketidak hadiran saksi Natalia br.Panjaitan dan Indriani br.Panjaitan(keduanya anak terdakwa)serta saksi Fery Sitorus yang kata jaksa tidak mungkin lagi dihadirkan karena sejak 5 Agustus 2006 tidak ada lagi diAeknabara dan telah merantau kePekanbaru-Riau.
Selasa(19/9)sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi verbalisan Rostina br Sembiring(39)yg memiliki jabatan sebagai penyidik pembantu diMapolres Labuhanbatu mengatakan kepada Majelis hakim pada (23/1)lalu pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan mulai dari jam 17.00 Wib hingga dini hari(24/1). Pada persidangan, keterangan saksi tetap mengatakan bahwa pengakuan terdakwa dalam pemeriksaan sesuai dengan yang tertera dalam BAP,sedangkan tentang pembacaan BAP kata saksi, terdakwa tidak ada meminta untuk dibacakan,bahkan terdakwa,katanya,ada memegang BAP dan melihat secara pelan-pelan menghadapkannya (BAP-red)sedekat mungkin kemata terdakwa.
Dalam persidangan tersebut juga JPU memperlihatkan beberapa barang bukti yg disita oleh penyidik, terkait dengan dugaan pembunuhan tersebut,antara lain,1 buah kaca mata, beberapa surat kendaraan, sepasang sepatu milik korban,2 buah Handphone milik korban dan terdakwa serta beberapa barang bukti lainnya,yang mana pada persidangan terungkap HP milik korban disita dari tangan terdakwa yg disembunyikan disekitar rumah terdakwa.
Sedangkan pada persidangan Kamis(5/10)barusan,dari dakwaan JPU terhadap terdakwa primer pasal 340,subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 ayat 1 ke-3,JPU memberikan tuntutan penjara 7 tahun,namun,Rabu(11/10)Penasehat hukum terdakwa RM.Sujoko,SH dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa,alasannya karena setelah mendengar keterangan terdakwa dan beberapa saksi yg dihadirkan dipersidangan,akan tetapi JPU menanggapi eksepsi tersebut, malah menolaknya langsung secara lisan dipersidangan dan mengatakan tetap pada dakwaan dan tuntutannya.